Direktur PT DAP: Tak Ada Zat Berbahaya

Kamis, 26 Maret 2015 - 11:24 WIB
Direktur PT DAP: Tak Ada Zat Berbahaya
Direktur PT DAP: Tak Ada Zat Berbahaya
A A A
MEDAN - Direktur PT Duta Ayumas Persada (DAP) Tahana Djuandi menjamin bahwa produk-produk makanan yang dihasilkan perusahaannya tidak mengandung zat berbahaya.

Tahana Djuandi yang akrab disapa Jimmy saat didampingi penasihat hukumnya, Sukiran, menjelaskan bukti jaminan tidak ada bahan berbahaya dalam produk perusahaannya adalah ada hasil investigasi Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan terhadap seluruh material yang diolah PT DAP.

Melalui investigasi secara komprehensif tersebut, tidak ditemukan kandungan bahan berbahaya dalam seluruh produk PT DAP. Mulai dari bahan mentah hingga produk yang telah diproses, kata Jimmy kepada wartawan, Rabu (25/3). Jimmy mewakili PT DAP memberikan apresiasi terhadap kinerja BBPOM menginvestigasi seluruh produk melalui penelitian di laboratorium yang terakreditasi dan menerapkan jaminan mutu bertaraf internasional.

Sebab, kata dia, BBPOM merupakan lembaga resmi yang dilindungi undang-undang (UU) dalam pengawasan obat dan makanan yang menerapkan quality management system (QMS) 17025 dengan ISO 9001 yang meneliti melalui lima tahapan. Jimmy mengakui, PT Duta Ayumas Persada menggunakan zat pewarna, tapi tidak berbahaya dan diperuntukkan bagi produksi makanan.

Dia menjelaskan, pewarna tambahan pangan yang digunakan untuk warna merah Allura dengan nama IDACOL terdaftar di BPOM RI dengan nomor ML 277739007118. Sementara pewarna kuning FCF dengan nama Idacol terdaftar di BPOM RI dengan nomor ML 277739003118.

Karena itu, sampai saat ini tidak ada konsumen yang dirugikan dan melakukan sengketa atau keberatan serta melaporkan saus cabe merek Dena, Sunflower, dan Bola Dunia, kata Jimmy. Disinggung soal izin produksi saus cabe Sunflower dan Bola Dunia yang habis masa berlakunya, Jimmy menegaskan, sedang proses perpanjangan. Pengurusan izin itu memakan waktu karena perpindahan sistem dari manual ke online, katanya.

Sementara penasihat hukum Jimmy, Sukran mengungkapkan, hasil uji laboratorium terbaru memastikan produk yang dihasilkan PT DAP tidak mengandung bahan atau zat berbahaya yang dikenal dengan istilah Rodamin B. Karena itu, dia meminta konsumen atau mitra usaha jangan resah.

Hasil terbaru ini menunjukkan bahwa kita tidak menggunakan zat pewarna berbahaya atau bahan tekstil di produk kami. Perlu diketahui, kami yang meminta agar dilakukan pengujian tersebut, ujar Sukiran didampingi B Silalahi. Sukiran memastikan sejak beroperasi 1973 silam, pihak perusahaan senantiasa menjaga kualitas dan bahan baku yang dipasok.

Apalagi selama ini BBPOM selalu rutin mengecek ke pabrik atau mengambil contoh produk di pasaran. Polda Sumut tetap berpegang bahwa PT DAP positif menggunakan zat pewarna tekstil dalam produknya. Semua itu berdasarkan hasil pemeriksaan di laboratorium BPOM Medan dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut. Hasilnya, saus tersebut positif menggunakan zat pewarna tekstil.

Rencananya dalam pekan ini penyidik akan menggelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut, kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Helfi Assegaf kepada KORAN SINDO MEDAN, Rabu (25/3).

Frans marbun
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.9750 seconds (0.1#10.140)