Lupa Cabut Kunci, Motor Dibawa Kabur Maling
A
A
A
MEDAN - Gara-gara lupa mencabut kunci kontak, Sinta Nainggolan, 41, nyaris kehilangan sepeda motor Honda Beat nopol BK 2970 ADL miliknya.
Beruntung kedua pencuri yang berhasil membawa kabur sepeda motornya terjatuh karena grogi setelah diteriaki. Dua pelaku pencurian motor, Fauzi Putra Lubis, 28, dan rekannya, Jonggi Pangihutan Tambunan, 31. Keduanya adalah warga Jalan Alumunium Kelurahan Tanjung Mulia, Medan Labuhan, segera ditangkap dan dihajar warga. Namun, seorang pelaku Jonggi berhasil kabur.
Semenytara Fauzi diserahkan ke Polsekta Helvetia beserta barang bukti motor milik korban. Kapolsekta Helvetia Kompol Roni Bonic menuturkan, awal pelaku sudah berhasil membawa sepeda motor korban yang terparkir di depan rumahnya di Jalan Kapten Muslim, Lorong Sepakat, Kelurahan Dwikora, Medan Helvetia, Selasa (24/3) malam.
“Sudah berhasil dibawa kabur pelaku, tapi korban melihatnya dan menjerit minta tolong. Saat itulah pelaku ditangkap dan satu pelaku lainnya kabur. Namun, kami sudah menangkap pelaku yang kabur tadi,” tutur mantan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan ini.
Roni menambahkan, diduga kedua pelaku ini sering beraksi mencuri sepeda motor dari rumah warga. “Sasarannya sepeda motor yang terparkir di rumah warga. Untuk kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara,” kata Roni lagi.
Sementara tersangka Jonggi Pangihutan Tambunan mengaku baru sekali mencuri sepeda motor dari rumah warga. Dia mencuri sepeda motor korban setelah melihat kunci kontak masih menempel di motor.
“Kami mengitari rumah korban dan lihat ada sepeda motor terparkir. Kuncinya masih lengket di sepeda motor. Barulah kami gasak bang,” kata Jonggi.
Dody ferdiansyah
Beruntung kedua pencuri yang berhasil membawa kabur sepeda motornya terjatuh karena grogi setelah diteriaki. Dua pelaku pencurian motor, Fauzi Putra Lubis, 28, dan rekannya, Jonggi Pangihutan Tambunan, 31. Keduanya adalah warga Jalan Alumunium Kelurahan Tanjung Mulia, Medan Labuhan, segera ditangkap dan dihajar warga. Namun, seorang pelaku Jonggi berhasil kabur.
Semenytara Fauzi diserahkan ke Polsekta Helvetia beserta barang bukti motor milik korban. Kapolsekta Helvetia Kompol Roni Bonic menuturkan, awal pelaku sudah berhasil membawa sepeda motor korban yang terparkir di depan rumahnya di Jalan Kapten Muslim, Lorong Sepakat, Kelurahan Dwikora, Medan Helvetia, Selasa (24/3) malam.
“Sudah berhasil dibawa kabur pelaku, tapi korban melihatnya dan menjerit minta tolong. Saat itulah pelaku ditangkap dan satu pelaku lainnya kabur. Namun, kami sudah menangkap pelaku yang kabur tadi,” tutur mantan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan ini.
Roni menambahkan, diduga kedua pelaku ini sering beraksi mencuri sepeda motor dari rumah warga. “Sasarannya sepeda motor yang terparkir di rumah warga. Untuk kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara,” kata Roni lagi.
Sementara tersangka Jonggi Pangihutan Tambunan mengaku baru sekali mencuri sepeda motor dari rumah warga. Dia mencuri sepeda motor korban setelah melihat kunci kontak masih menempel di motor.
“Kami mengitari rumah korban dan lihat ada sepeda motor terparkir. Kuncinya masih lengket di sepeda motor. Barulah kami gasak bang,” kata Jonggi.
Dody ferdiansyah
(ftr)