Usut Penembak Anggota Kodim, Polri Butuh Informasi Intelijen TNI
A
A
A
JAKARTA - Mabes Polri terus mendalami kasus penembakan terhadap dua anggota Komando Distrik Militer (Kodim) 0103 Aceh Utara, Sertu Indra dan Serda Hendri, di Desa Batikpilah, Kecamatan Nisam, Aceh Utara, Aceh. Kasus tersebut dalam penyelidikan Polri.
Kadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Anton Charliyan mengatakan, penembakan dua anggota Kodim menjadi wilayah hukum Polri untuk menangani. Sebab kasus pembunuhan itu masuk delik pidana umum.
"Jelas, karena ini pidana umum yakni pembunuhan terkait Pasal 338 KUHP, otomatis Polri sebagai leading sector-nya," kata Anton di kantornya, Jakarta, Rabu (25/3/2015).
Menurut Anton, meski kasus penembakan itu ditangani Polri, pihaknya tetap akan melakukan koordinasi guna mendapatkan informasi dari intelijen TNI.
"Justru kita berharap bantuan informasi intelijen TNI karena TNI punya kemampuan intelijen yang luar biasa," katanya.
Kendati begitu, Anton enggan berspekulasi terlalu dini soal siapa pelaku penembakan tersebut. Sebab, sampai saat ini pelaku belum ditangkap. "Nanti kalau sudah ditangkap baru jelas. Kita bikin terang benderang," tandasnya.
Kadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Anton Charliyan mengatakan, penembakan dua anggota Kodim menjadi wilayah hukum Polri untuk menangani. Sebab kasus pembunuhan itu masuk delik pidana umum.
"Jelas, karena ini pidana umum yakni pembunuhan terkait Pasal 338 KUHP, otomatis Polri sebagai leading sector-nya," kata Anton di kantornya, Jakarta, Rabu (25/3/2015).
Menurut Anton, meski kasus penembakan itu ditangani Polri, pihaknya tetap akan melakukan koordinasi guna mendapatkan informasi dari intelijen TNI.
"Justru kita berharap bantuan informasi intelijen TNI karena TNI punya kemampuan intelijen yang luar biasa," katanya.
Kendati begitu, Anton enggan berspekulasi terlalu dini soal siapa pelaku penembakan tersebut. Sebab, sampai saat ini pelaku belum ditangkap. "Nanti kalau sudah ditangkap baru jelas. Kita bikin terang benderang," tandasnya.
(zik)