22 Perompak Kapal Motor Nelayan Diperiksa

Rabu, 25 Maret 2015 - 18:50 WIB
22 Perompak Kapal Motor Nelayan Diperiksa
22 Perompak Kapal Motor Nelayan Diperiksa
A A A
SURABAYA - Sebanyak 22 perompak yang biasa beroperasi di Perairan Masalembu diperiksa Ditpol Air Polda Jatim.

Pelaku kriminal yang ditangkap pada November 2014 lalu ini diketahui kerap memalak sejumlah kapal yang melintas di perairan yang masuk wilayah Madura itu.

Mereka masing-masing bernama Ribut Wahidi, Supang alias Sultan, Neruki, Semang, Bahlevi, Matnari, Tusni.

Kemudian, Addur, Mirdan, Suip, Hamza, Eddik, Sapuri,Daus, Arfan, Eccun, Mattari, Samhuri, Haddin, Deny, Pattah, dan Suhri. Semua pelaku berasal dari Desa Suka Jeruk dan Masa Lima, Kecamatan Masalembu, Kabupaten Sumenep, Madura.

Para perompak tak segan-segan menyandera kapal sasaran dan meminta tebusan kepada sang pemilik.

Setidaknya, sudah 15 kapal motor nelayan (KMN) yang menjadi korban perompak yang dikomandoi oleh Ribut Wahidi itu, antara lain KMN Sido Lancar, KMN Sumber Laut Baru, KMN Lhojinawe Baru, KMN Armada 2, dan KMN Sri Palapa.

Selain itu, KMN Safinatur Rohmah, KMN Ronggo Baru, KMN Batik Madrim II, KMN Putra Sukses Baru, KMN HS Safinah Khoir, KMN Jaya Indah, KMN Sri Bunga 1, KMN Eka Baru, KMN Bibit Baru, dan KMN Menggala Baru. KMN tersebut berasal dari Pati dan Rembang.

Kasubdit Gakkum (Penegakkan Hukum) Ditpol Air Polda Jatim AKBP Nyoman Budiarja mengatakan, penangkapan para perompak ini terjadi pada November 2014 dan saat ini masih proses pemeriksaan. "Karena bentuknya massa maka pemeriksaan dilakukan secara hati-hati, " katanya, Rabu (25/3/2015).

Pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemersan dan Pasal 55 KUHP terkait turut serta dalam membantu kejahatan.

Informasi yang dihimpun, pada 27 September 2014 Kapal Motor jenis Porsen Juana mencari ikan di Kepulauan Masalembu dan pada 1 Oktober 2014, Ribut Cs datang menuding kapal asal Rembang ini telah merusak jala rumpon milik rekannya, yang juga nelayan.

Ribut kemudian menyandera 15 kapal lainnya, asal Rembang dan Pati, kemudian meminta tebusan. Dia mengancam akan membakar kapal tersebut jika permintaannya tidak dituruti.

Karena takut kapalnya dibakar, salah satu pemilik kapal bernama Samian mau memberikan uang tebusan Rp150 juta per kapal. Secara keseluruhan, uang tebusan yang diberika ke Ribut Cs senilai Rp750 juta.

Tidak terima dengan ulah Ribut Cs, Samian melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, sekitar Oktober 2014. Lantaran masuk wilayah hukum Polda Jatim, maka kasus dilimpahkan ke Ditpol Air Polda Jatim.

Saat dikonfirmasi, Samian membenarkan kejadian tersebut. Dia juga ke Ditpol Air dengan membawa bukti transfer kepada Ribut. "Iya benar mas, 2 bukti kwitansi pembayaran sudah saya serahkan ke penyidik," singkatnya.
(lis)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5527 seconds (0.1#10.140)