6 Pengguna Narkoba Dibekuk di Depan Kopontren

Rabu, 25 Maret 2015 - 02:01 WIB
6 Pengguna Narkoba Dibekuk...
6 Pengguna Narkoba Dibekuk di Depan Kopontren
A A A
PASURUAN - Petugas Reskoba Polres Pasuruan Kota menangkap enam orang tersangka pengedar dan pengguna narkoba.

Tiga orang ditangkap saat asyik nyabu di depan Koperasi Pondok Pesantren (Kopontren) Sidogiri, sedangkan tiga tersangka lain ditangkap saat mengedarkan pil koplo ditempat berbeda.

Tiga pemuda pemudi budak sabu yakni, Eka Danny Vebriyanto, (23), warga Kelurahan Petahunan, Setyorini, (23), warga Kelurahan Wirogunan dan Nur Fadoli, (24), warga Kelurahan Trajeng Kota Pasuruan.

Tiga tersangka lain pengedar pil koplo yakni Eko Setyo Budi, (25), warga Nguling, Lukman Yusuf, (23), warga Kelurahan Sebani dan Sastro Wisgiono, (26), warga Desa Arjosari, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan.

Waka Polres Pasuruan Kota Kompol Saswito mengungkapkan, peredaran narkoba jenis sabu dan obat terlarang ini tidak hanya menyasar di kawasan perkotaan tetapi sudah menyebar di pinggiran desa di Kabupaten Pasuruan.

Para pengedar ini menebar pengaruh kenikmatan semu ini pada kalangan pelajar dan pemuda. "Para pelaku penyalahgunaan narkoba ini kebanyakan pemuda yang masih berusia produktif. Awalnya hanya coba-coba tetapi akhirnya kecanduan," kata Kompol Saswito.

Kasat Reskoba Polres Pasuruan Kota AKP ML Tadu, mengatakan, penangkapan para pelaku dan pengedar narkoba ini berkat informasi yang disampaikan masyarakat.

Setelah melakukan penyelidikan, pihaknya membuntuti para pelaku yang diketahui menggunakan obat-obatan terlarang tersebut."Mereka ditangkap saat pesta sabu di pinggir jalan desa depan Kopontren di Desa Ngempit, Kraton," jelas Tadu.

Dari penangkapan itu pihaknya mengamankan beberapa gulungan alumunium foil yang salah satunya masih berisi serbuk sabu, alat hisap, handphone dan uang tunai puluhan ribu rupiah.

Saat ini pihaknya masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap penyuplai barang haram tersebut yang diketahui berasal dari luar kota.

Enam tersangka yang kini diamankan di Mapolres Pasuruan Kota dijerat dengan UU No 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp8 miliar.
(lis)
Berita Terkait
Menelusuri Jejak 6 Kartel...
Menelusuri Jejak 6 Kartel Paling Kejam dalam Sejarah
Terlibat Penyelundupan...
Terlibat Penyelundupan Narkoba, PM Kepulauan Virgin Ditangkap
Kolombia Sita Kapal...
Kolombia Sita Kapal Selam Narkoba, Angkut 3 Ton Kokain
6 Artis Indonesia Ditangkap...
6 Artis Indonesia Ditangkap Terkait Kasus Narkoba Sepanjang 2024
Beberapa Negara Berikan...
Beberapa Negara Berikan Hukuman Mati Bagi Kasus Narkoba
Penggerebekan Kampung...
Penggerebekan Kampung Narkoba di Matraman
Berita Terkini
Peningkatan Kualitas...
Peningkatan Kualitas SDM Jadi Syarat Pembangunan Jakarta Menuju Kota Global
11 menit yang lalu
Terowongan Arah Utara...
Terowongan Arah Utara MRT Jakarta Bundaran HI-Kota Rampung Digali, Tembus hingga Kedalaman 28 Meter
21 menit yang lalu
Jampidsus Febrie Adriansyah...
Jampidsus Febrie Adriansyah Mundur, Rumahnya di Jaksel Tak Lagi Dijaga Khusus TNI
1 jam yang lalu
Pemberdayaan UMKM Sawit,...
Pemberdayaan UMKM Sawit, BPDP Raih Penghargaan Medbun Awards
3 jam yang lalu
Hardiyanto Kenneth PDIP...
Hardiyanto Kenneth PDIP Apresiasi Pemprov DKI Jakarta Luncurkan Mobil Klinik Hewan Keliling
12 jam yang lalu
Massa Antikorupsi Dukung...
Massa Antikorupsi Dukung Kortas Tipikor Polri dan KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi
15 jam yang lalu
Infografis
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved