Muhammadiyah Bolehkan Nikah dengan Perantara Video Call

Selasa, 24 Maret 2015 - 13:50 WIB
Muhammadiyah Bolehkan Nikah dengan Perantara Video Call
Muhammadiyah Bolehkan Nikah dengan Perantara Video Call
A A A
SURABAYA - Sekretaris Pengurus Wilayah (PW) Muhammadiyah Jawa Timur Nadjib Hamid menyatakan, pihaknya membolehkan menikah dengan menggunakan perantara video call dan memanfaatkan teknologi canggih.

"Boleh menikah seperti itu (menikah dengan perantara video call). Namun, syarat dan rukunnya terpenuhi dan dicatatkan ke lembaga resmi," kata Nadjib Hamid, kepada wartawan, Selasa (24/3/2015).

Dengan dicatat dalam lembaga resmi ini, akan membuat kedua mempelai merasa nyaman. Sedangkan pernikahan siri yang tanpa dicatat dalam administrasi kenegaraan, akan menimbulkan mudarat di kemudian hari.

Dia juga menganggap, pernikahan sirih tidak akan menciptakan mahligai rumah tangga yang bahagia. Di zaman Nabi, memang pernikahan tidak dicatat. Namun, saat ini kondisi masyarakat berbeda dengan dahulu.

"Zaman Nabi dulu orangnya jujur-jujur. Mereka juga konsisten melakukan apa yang digariskan oleh agama. Sekarang kondisinya beda," sambung mantan anggota KPU Jatim ini.

Seperti diketahui, fenomena menikah siri online mencuat dari Malang, Jawa Timur. Pelaku pun diketahui sejumlah laki-laki yang ingin melakukan hubungan layaknya suami istri, namun takut melakukan zina.

Rata-rata pelaku nikah siri adalah perempuan yang bekerja di tempat-tempat hiburan malam. Salah satu perempuan pernah menuturkan menikah melalui perantara video call berupa skype.

Dalam menikah menggunakan video call ini, kedua mempelai menggunakan aplikasi Skype dan penghulu. Bahkan, ada saksi dan juga wali yang menggunakan dari penghulu.

Baca juga:
Muhammadiyah Haramkan Nikah Sirih
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4131 seconds (0.1#10.140)