Muhammadiyah Haramkan Nikah Sirih

Selasa, 24 Maret 2015 - 13:40 WIB
Muhammadiyah Haramkan Nikah Sirih
Muhammadiyah Haramkan Nikah Sirih
A A A
SURABAYA - Sekretaris Pengurus Wilayah (PW) Muhammadiyah Jawa Timur Nadjib Hamid menyatakan, bahwa nikah sirih dilarang karena membawa mudarat atau kerugian bagi pihak perempuan.

"Dalam pandangan Muhammadiyah, nikah sirih tidak boleh. Karena membawa mudarat bagi perempuan. Kami melarang terjadinya nikah sirih," katanya, kepada wartawan, Selasa (24/2/2015).

Ditambahkan dia, nikah harus membawa kenyamanan bagi kedua belah pihak. Dengan begitu, menikah harus dilakukan secara resmi tercatat dalam sistem administrasi negara.

Dia menjelaskan, segala bentuk transaksi harus dicatat, termasuk pernikahan dan diumumkan. Sedangkan, dalam nikah sirih yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi, dan dirahasiakan dinilai merugikan perempuan.

"Oleh karena itu, Muhammadiyah melarang pernikahan sirih, karena tidak dicatatkan secara resmi. Transasksi jual beli pun harus dicatat, apalagi pernikahan yang sakral juga harus dicatat," terangnya.

Ketika ditanya, nikah sirih ini untuk mencegah terjadinya perbuatan zina, mantan anggota KPU Jawa Timur itu menegaskan, alasan itu hanya dicari-cari saja.

"Itu hanya alasan saja. Kalau ingin mencegah perbuatan zina, puasa kan sudah ada dalam Alquran," jelasnya.

Menurutnya, banyak alasan untuk memperkuat seseorang agar bisa melakukan nikah sirih. Biasanya, mereka yang ingin melakukan poligami atau beristri lebih dari satu.

"Jika upaya nikah siri dilakukan, sama halnya menyengsarakan kaum perempuan, dan hanya perempuan bodoh saja yang mau diajak nikah sirih. Nikah itu ya harus dicatat secara resmi, sama seperti transaksi jual beli," pungkasnya.

Dalam beberapa bulan terakhir, fenomena nikah sirih kian mencuat. Terlebih, ada modus baru yakni menikah sirih secara online. Beberepa pengguna nikah sirih ini beralasan lebih baik nikah sirih dari pada berzina.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.0916 seconds (0.1#10.140)