Bungaria Laporkan Dokter RS Mitra Sejati ke Polisi

Selasa, 24 Maret 2015 - 12:24 WIB
Bungaria Laporkan Dokter...
Bungaria Laporkan Dokter RS Mitra Sejati ke Polisi
A A A
MEDAN - Bungaria Simbolon, 55, seorang ibu rumah tangga (IRT), warga Jalan Menteng 7, Lorong Serasi, Medan Denai, melaporkan Dr Heri yang bertugas di Rumah Sakit Mitra Sejati ke Polresta Medan atas dugaan malapraktik, Senin (23/3).

Bungaria menceritakan, awalnya Maruli Silalahi, 33, anak bungsu dari lima bersaudara ini mengalami sakit. Kemudian dibawa ke RS Mitra Sejati pada Jumat (20/3), dan masuk ruang operasi setelah didiagnosis oleh Dr Heri. Hasil diagnosis Dr Heri mengatakan anaknya itu mengalami usus buntu.

“Kemudian pada Sabtu (21/3) keluar dari ruang operasi dan menginap di ruang Tulip lantai tiga. Setelah operasi kok anakku ini merasa aneh. Sebagian tubuhnya enggak bisa digerakkan. Ini terus berlanjut sampai Minggu (22/3), ditambah demam tinggi sampai 40 derajat celcius,” tutur Bungaria di Polresta Medan.

Masih kata Bungaria, perawat dan dokter sempat datang melihat kondisi pasien. Namun, keadaan pasien tidak kunjung membaik. “Pada Senin (23/3) sekitar pukul 08.00 WIB, anakku sudah meninggal dunia. Langsung aku buat pengaduan ke kantor polisi,” sebut Bungaria sambil membawa surat laporan pengaduan dengan nomor STTLP/668/K/III/ 2015/ Resta Medan.

Sementara Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polresta Medan, Kompol Wahyu Bram Istanto, mengatakan, laporan korban sudah diterima dan sedang dalam proses penyelidikan anggotanya. “Jika terbukti melakukan malapraktik, terlapor bisa dijerat Pasal 359 KUHPidana soal kelalaian hingga menyebabkan orang lain meninggal,” tutur mantan penyidik KPK ini.

Bram menambahkan, untuk membuktikannya, akan memanggil saksi ahli dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI). “Kami perlu meminta saksi ahli. Jenazah korban juga kami bawa ke RS Pirngadi Medan untuk diautopsi, untuk diselidiki lebih lanjut,” ucap Bram.

Dody ferdiansy
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1776 seconds (0.1#10.140)