Usai Membunuh, Pria Ini 5 Jam Tidur dengan Mayat Istrinya

Senin, 23 Maret 2015 - 11:27 WIB
Usai Membunuh, Pria...
Usai Membunuh, Pria Ini 5 Jam Tidur dengan Mayat Istrinya
A A A
SEMARANG - Pembunuh Sartini (39) penghuni Balai Rehabilitasi Sosial Mardi Utomo I Tembalang tenyata, Turino suami siri korban. Turino ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang saat hendak kabur ke Bandung. Bahkan pria ini sempat sekira lima jam tidur dengan mayat sang istri usai membunuh korban.

Korban kali pertama diketahui tewas oleh warga pada Sabtu (21/3/2015) sekira pukul 11.00 WIB. Namun, Turino mengakui telah membunuh Sartini pada Jumat (20/3/2015) sekira pukul 23.00 malam.

"Saya cekik sampai meninggal. Kemudian saya tidur sama dia (yang sudah meninggal), satu kasur. Jam 04.00 WIB saya ke Sukun (pemberhentian bus), naik bus ke Gombong kemudian ke Cilacap," ungkap Turino di Mapolrestabes Semarang, Senin (23/3/2015).

Turino yang merupakan warga asli Desa Waluyo Rejo RT5/RW2, Kecamatan Puring, Kabupaten Kebumen, ditangkap pada Minggu (22/3/2015) pukul 17.00 di Pasar Kroya, Kabupaten Cilacap.

"Saya cekik karena cemburu. Awalnya saya mau sentuh (berhubungan intim), tapi dia tidak mau. Malah teriak," lanjut tersangka Turino.

Itu membuat tersangka naik pitam. Apalagi dia mengaku sudah terbakar cemburu, korban dianggap sudah punya pria idaman lain di balai resos itu.

Tersangka mengaku menikahi korban secara siri sekira 1,5 tahun lalu. Tersangka tinggal di resos itu sejak tahun 2007, pekerjaannya pencari rumput.

Setelah dicekik sampai tewas, tersangka menuliskan surat di sebuah buku. Diletakkan di dekat mayat korban, di dalam kamar. Setelah tewas, tersangka mengaku sempat memakaikan selimut ke jenazah.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Djihartono, menyebut tersangka ditangkap saat hendak melarikan diri ke Bandung. "Tersangka juga sempat mengambil handphone dan uang korban sebesar Rp70.000," kata Djihartono.

Diketahui, barang bukti yang diamankan itu ada dua ponsel, yakni Nokia X2 dan Samsung. Uang korban juga diambilnya. "Nanti bisa pasal berlapis, pembunuhan dan pencurian," timpalnya.

Tersangka yang ditembak kaki kanannya sekarang mendekam di sel tahanan Polrestabes Semarang untuk proses hukum lebih lanjut.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6956 seconds (0.1#10.140)