Pesta Sabu di Bangunan Tua, Satu Pelaku Diringkus Polisi

Minggu, 22 Maret 2015 - 18:17 WIB
Pesta Sabu di Bangunan Tua, Satu Pelaku Diringkus Polisi
Pesta Sabu di Bangunan Tua, Satu Pelaku Diringkus Polisi
A A A
KENDAL - Tiga pemuda yang sedang berpesta sabu di sebuah bangunan tua bekas sarang burung walet di Desa Nawangsari, Kecamatan Weleri, Kendal digerebek polisi. Satu orang berhasil ditangkap, dua lainnya kabur dan kini sedang dalam pencarian pihak kepolisian.

Tersangka yang berhasil diringkus adalah Bayu Hidayat (36), warga Nawangsari, Weleri, Kendal, Jawa Tengah. Sedangkan dua lainnya yang kabur adalah Masrukhin alias Jambul dan Ari alias Londo.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengantongi barang bukti sabu seberat 0, 174 gram atau sisa sabu yang sudah habis dipakai untuk berpesta.

Kapolres Kendal, AKBP Harryo Sugihartono mengatakan bahwa penggerebekan tersebut dilakukan karena adanya laporan dari warga yang resah karena ulah ketiganya.

"Kami menerima laporan terkiat tindak kejahatan penyalahgunaan narkoba. laporan itu kemudian ditindak lanjuti dengan pengintaian terhadap pelaku. Akhirnya, kami lakukan penggerebekan," tuturnya di Kendal, Minggu (22/3/2015).

Saat penggerebekan, lanjut dia, Bayu tertangkap karena tidak bisa berbuat banyak dalam kondisi terpengaruh obat-obatan jenis sabu. "Dua pelaku melarian diri dan dalam pengejaran petugas," paparnya.

Selain Bayu, polisi juga menangkap Mashadi (46), warga Pagersari, Kecamatan Weleri karena diduga sebagai pemasok narkoba kepada tiga pelaku tersebut.

"Setelah mendapatkan informasi dari pelaku yang tertangkap, aparat kemudian bergerak melakukan penangkapan terhadap Mashudi alias Sadelon di rumahnya," ungkapnya.

Sejauh ini, barang bukti yang berhasil disita alat-alat yang digunakan untuk menghisap sabu. Di antaranya botol Aqua yang digunakan sebagai bong untuk menghisap, pipet atau tabung kaca, sedotan plastik, silet dan korek api gas.

"Barang-barnag tersebut kami lakukan penyitaan sebagai bukti dipersidangan nantinya," ujarnya.

Bayu dan Mashudi, dijerat dengan pasal berlapis. Primair Pasal 114 dan Subsider Pasal 127 Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman pidananya maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar," tambahnya.

Bayu mengaku, sengaja membeli sabu dari Mashudi untuk dikonsumsi sendiri. Dia tidak ada niat untuk menjualnya.

"Saya tidak menjual atau mengedarkan kembali, melainkan saya konsumsi bersama teman-teman saya," tandasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0655 seconds (0.1#10.140)