PKL Jalan Prof Hamka Bikin Pusing SKPD
A
A
A
TEBINGTINGGI - Penataan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Kampung Bicara Jalan Prof Dr Hamka Kota Tebingtinggi, masih menjadi polemik.
Bahkan, dalam rapat dengan pendapat (RDP) Komisi II DPRD Tebingtinggi dengan Dinas Pendapatan, Dinas Koperindag, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), camat Bajenis, dan lurah Durian di ruang sidang DPRD yang membahas masalah PKL, belum mendapatkan kesimpulan mengatasi persoalan tersebut.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja M Guntur Harahap mengeluhkan selama ini masalah PKL selalu dibebankan ke pihaknya saja. Padahal, persoalan PKL menjadi tanggung jawab instansi lainnya juga. "Inilah selama ini yang kami rasakan. Dinas terkait seolah buang badan dan tidak mau bertanggung jawab," ucap Guntur, kemarin.
Dia berharap DPRD dan dinas terkait saling bersinergi dan memberikan dukungannya agar penertiban PKL. Menanggapi pernyataan tersebut, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) melalui Kabid Pasar, M Situmeang, mengatakan, permasalahan PKL bukan wewenang pihak Dispenda yang menanganinya.
Pihaknya hanya mengutip retribusi yang sudah diatur dalam perda.“Semua pedagang wajib dikutip retribusinya. Masalah PKL, kami tidak menangani,” ucap M Situmeang. Sementara itu, pimpinan Komisi II DPRD Tebingtinggi, Husein Ogamota Hulu saat membacakan hasil kesimpulan rapat, meminta kepada Dispenda secepatnya menyiapkan regulasi yang berkenaan dengan pembinaan dan pengaturanterhadap PKL.
Perayudi syahputra
Bahkan, dalam rapat dengan pendapat (RDP) Komisi II DPRD Tebingtinggi dengan Dinas Pendapatan, Dinas Koperindag, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), camat Bajenis, dan lurah Durian di ruang sidang DPRD yang membahas masalah PKL, belum mendapatkan kesimpulan mengatasi persoalan tersebut.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja M Guntur Harahap mengeluhkan selama ini masalah PKL selalu dibebankan ke pihaknya saja. Padahal, persoalan PKL menjadi tanggung jawab instansi lainnya juga. "Inilah selama ini yang kami rasakan. Dinas terkait seolah buang badan dan tidak mau bertanggung jawab," ucap Guntur, kemarin.
Dia berharap DPRD dan dinas terkait saling bersinergi dan memberikan dukungannya agar penertiban PKL. Menanggapi pernyataan tersebut, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) melalui Kabid Pasar, M Situmeang, mengatakan, permasalahan PKL bukan wewenang pihak Dispenda yang menanganinya.
Pihaknya hanya mengutip retribusi yang sudah diatur dalam perda.“Semua pedagang wajib dikutip retribusinya. Masalah PKL, kami tidak menangani,” ucap M Situmeang. Sementara itu, pimpinan Komisi II DPRD Tebingtinggi, Husein Ogamota Hulu saat membacakan hasil kesimpulan rapat, meminta kepada Dispenda secepatnya menyiapkan regulasi yang berkenaan dengan pembinaan dan pengaturanterhadap PKL.
Perayudi syahputra
(bbg)