Pasien Cuci Darah Adukan RSIS ke DPRD Sukoharjo
A
A
A
SUKOHARJO - Sejumlah pasien gagal ginjal yang rutin cuci darah di Rumas Sakit Islam Surakarta (RSIS) mengadu ke Komisi 4 DPRD Sukoharjo kemarin. Pasalnya, terhitung mulai 11 April, RS tersebut tidak lagi melayani pasien peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Pasien merasa keberatan jika harus pindah rumah sakit. Salah satu pasien Winarno mengungkapkan, selama ini ada 108 pasien gagal ginjal yang rutin cuci darah di RSIS. Dari 80 pasien itu di antaranya merupakan peserta BPJS. “Pihak rumah sakit sudah memberikan penjelasan jika pelayanan BPJS hanya sampai akhir Maret.
Setelah itu, jika pasien tetap ingin cuci darah di RSIS, harus membuat surat pernyataan sanggup membayar sendiri. Itulah yang membuat kami keberatan,” tandasnya di hadapan anggota Komisi 4 DPRD. Jika pasien tetap ingin menggunakan fasilitas BPJS, pasien harus pindah ke RS lain untuk melakukan cuci darah.
Kondisi ini membuat pasien dilematis karena pelayanan di RSIS dianggap sudah cocok, “Selain itu, jika pindah rumah sakit, jadwalnya pun berubah dan terkadang menyulitkan kami sebagai pasien,” ujarnya. Winarno mengaku, pasien cuci darah peserta BPJS sudah diundang pihak RS pada Minggu (22/3) untuk dipertemukan dengan BPJS.
Rencananya, dalam kesempatan itu BPJS akan memberikan penjelasan terkait pelayanan cuci darah selanjutnya. Pasien lainnya Harsono Putra mengatakan, selama ini dirinya sudah terbiasa cuci darah di RSIS. Dia khawatir, jika pindah rumah sakit akan memengaruhi kondisi penyakitnya. Namun, mau tidak mau dia tetap harus pindah rumah sakit agar tetap mendapatkan pelayanan BPJS.
Jika semua pasien BPJS harus pindah rumah sakit, dia berharap prosesnya segera dilakukan. Sehingga mulai 1 April nanti pasien sudah mendapatkan rumah sakit yang baru dan pasien tidak dirugikan. “Inginnya tetap bisa cuci darah di RSIS, tapi kalau harus pindah saya harap segera dilakukan. Selain itu, jika nanti RSIS sudah memperoleh izin, kami juga berharap bisa kembali ke RSIS,” katanya.
Menanggapi aduan tersebut, anggota Komisi 4 DPRD Sukoharjo Martono mengatakan masalah yang terjadi di RSIS sudah kompleks. Saat ini ada dua kubu yang saling klaim sebagai pengelola yang sah atas RS tersebut. “Perlu dicari solusi jangka pendek agar pasien bisa segera ditangani. Jadi, tidak perlu bergantung pada RSIS untuk bisa cuci darah,” tandasnya.
Senada, Ketua Komisi 4 Wawan Pribadi menegaskan, legislator akan membantu pasien agar tetap mendapatkan pelayanan yang baik meski harus pindah rumah sakit. Pasalnya, pihak BPJS sendiri akan memutus kerja sama dengan RSIS karena perpanjangan izin operasional RSIS belum turun.
Wawan berpesan kepada pasien agar tidak ikut memikirkan soal izin RSIS karena Komisi 4 akan berusaha mencari solusinya. Rencananya, Komisi 4 akan memanggil BPJS dan Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) terkait masalah yang terjadi di RSIS. “Yang penting pasien tetap harus mendapatkan pelayanan BPJS meski harus pindah rumah sakit,” ujar Martono.
Sekadar diketahui, RSIS yang berlokasi di Pabelan, Kartasura belum mengantongi perpanjangan izin operasi. Kondisi itu berimbas pada jalinan kerja sama, antara RSIS dengan BPJS. Belum turunnya perpanjangan izin karena saat ini masih ada dua kubu yayasan yang samasama mengklaim sebagai pengelola sah RSIS.
Sumarno
Pasien merasa keberatan jika harus pindah rumah sakit. Salah satu pasien Winarno mengungkapkan, selama ini ada 108 pasien gagal ginjal yang rutin cuci darah di RSIS. Dari 80 pasien itu di antaranya merupakan peserta BPJS. “Pihak rumah sakit sudah memberikan penjelasan jika pelayanan BPJS hanya sampai akhir Maret.
Setelah itu, jika pasien tetap ingin cuci darah di RSIS, harus membuat surat pernyataan sanggup membayar sendiri. Itulah yang membuat kami keberatan,” tandasnya di hadapan anggota Komisi 4 DPRD. Jika pasien tetap ingin menggunakan fasilitas BPJS, pasien harus pindah ke RS lain untuk melakukan cuci darah.
Kondisi ini membuat pasien dilematis karena pelayanan di RSIS dianggap sudah cocok, “Selain itu, jika pindah rumah sakit, jadwalnya pun berubah dan terkadang menyulitkan kami sebagai pasien,” ujarnya. Winarno mengaku, pasien cuci darah peserta BPJS sudah diundang pihak RS pada Minggu (22/3) untuk dipertemukan dengan BPJS.
Rencananya, dalam kesempatan itu BPJS akan memberikan penjelasan terkait pelayanan cuci darah selanjutnya. Pasien lainnya Harsono Putra mengatakan, selama ini dirinya sudah terbiasa cuci darah di RSIS. Dia khawatir, jika pindah rumah sakit akan memengaruhi kondisi penyakitnya. Namun, mau tidak mau dia tetap harus pindah rumah sakit agar tetap mendapatkan pelayanan BPJS.
Jika semua pasien BPJS harus pindah rumah sakit, dia berharap prosesnya segera dilakukan. Sehingga mulai 1 April nanti pasien sudah mendapatkan rumah sakit yang baru dan pasien tidak dirugikan. “Inginnya tetap bisa cuci darah di RSIS, tapi kalau harus pindah saya harap segera dilakukan. Selain itu, jika nanti RSIS sudah memperoleh izin, kami juga berharap bisa kembali ke RSIS,” katanya.
Menanggapi aduan tersebut, anggota Komisi 4 DPRD Sukoharjo Martono mengatakan masalah yang terjadi di RSIS sudah kompleks. Saat ini ada dua kubu yang saling klaim sebagai pengelola yang sah atas RS tersebut. “Perlu dicari solusi jangka pendek agar pasien bisa segera ditangani. Jadi, tidak perlu bergantung pada RSIS untuk bisa cuci darah,” tandasnya.
Senada, Ketua Komisi 4 Wawan Pribadi menegaskan, legislator akan membantu pasien agar tetap mendapatkan pelayanan yang baik meski harus pindah rumah sakit. Pasalnya, pihak BPJS sendiri akan memutus kerja sama dengan RSIS karena perpanjangan izin operasional RSIS belum turun.
Wawan berpesan kepada pasien agar tidak ikut memikirkan soal izin RSIS karena Komisi 4 akan berusaha mencari solusinya. Rencananya, Komisi 4 akan memanggil BPJS dan Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) terkait masalah yang terjadi di RSIS. “Yang penting pasien tetap harus mendapatkan pelayanan BPJS meski harus pindah rumah sakit,” ujar Martono.
Sekadar diketahui, RSIS yang berlokasi di Pabelan, Kartasura belum mengantongi perpanjangan izin operasi. Kondisi itu berimbas pada jalinan kerja sama, antara RSIS dengan BPJS. Belum turunnya perpanjangan izin karena saat ini masih ada dua kubu yayasan yang samasama mengklaim sebagai pengelola sah RSIS.
Sumarno
(bbg)