Edarkan Ganja, Pedagang Tuak Diringkus

Jum'at, 20 Maret 2015 - 23:43 WIB
Edarkan Ganja, Pedagang...
Edarkan Ganja, Pedagang Tuak Diringkus
A A A
TARUTUNG - Jajaran Polres Tapanuli Utara meringkus salah seorang pengedar ganja berinisial RPS. Tersangka yang sehari-harinya berprofesi sebagai pedagang minum tradisional jenis tuak tersebut diringkus di rumah kediamannya tanpa perlawanan.

Humas Polres Humbahas, Ipda W Baringbing mengatakan, pihaknya melakukan penangkapan terhadap tersangka RPS (32) setelah mengembangkan informasi dari masyarakat.

RPS kemudian diikuti hingga diketahui beralamat di Desa Hutagalung Tarutung. Setelah dikumpulkan data dan bukti mengenai RPS, kemudian pihak kepolisian meringkus tersangka.

“Dia sempat melawan, namun setelah kita melakukan penggeledahan di rumahnya dan menemukan paket ganja kering dia tidak bisa mengelak,” timpalnya, Jumat (20/3/2015) di Tarutung.

Baringbing mengatakan, pihak kepolisian mengamankan sedikitnya 50 gram ganja kering siap edar dari salah satu lemari.

Kemudian pihak kepolisian juga sudah meminta keterangan saksi guna mengungkap sumber ganja.

“Sejauh ini pengakuan tersangka bahwa ganja tersebut diperoleh dari salah seorang rekannya di Medan. Petugas kita juga sudah melakukan penelusuran,” katanya.

Sementara RPS mengatakan bahwa dia menjual ganja di warung tuak miliknya karena desakan ekonomi.

Menurutnya, menjual ganja dapat membantu memenuhi biaya hidup mereka. “Karena kalau dengan jual tuak saja nantinya tidak cukup, jadi saya menjual ganja juga,” katanya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8794 seconds (0.1#10.140)