Kejagung: Eksekusi Razman Sesuai Prosedur

Kamis, 19 Maret 2015 - 14:23 WIB
Kejagung: Eksekusi Razman...
Kejagung: Eksekusi Razman Sesuai Prosedur
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan eksekusi terhadap pengacara Razman Arif Nasution terkait kasus penganiayaan sudah sesuai prosedur.

"Eksekusi kemarin sudah sesuai prosedur dan berdasarkan hukum. Juga dijalankan oleh kekuasaan negara yang berwenang dalam hal ini jaksa selaku eksekutor," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Spontana saat dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis (19/3/2015).

Tony menambahkan, penangkapan terhadap pengacara sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta, Sutan Bhatoegana, dan Komjen Pol Budi Gunawan ini sudah sesuai undang-undang dan prosedur tetap.

"Kami yakin pihak Polri pun memahami dan sependapat dengan hal ini," ujarnya.

Razman ditangkap pada Rabu, 18 Maret 2015 siang di Jalan Juanda Jakarta Pusat. Dia dijebloskan ke Rumah Tahanan Cipinang Jakarta Timur.

Sebagaimana dikutip dari laman mahkamahagung.go.id, majelis hakim yang diketuai hakim agung M Taufik dan hakim anggota Dirwoto serta Abdul Ghani Abdullah, menolak upaya hukum kasasi yang dilakukan Razman.

Putusan itu diketok pada 19 Januari 2010. Dalam putusan MA dengan nomor 1260 K/Pid/2009 itu dijelaskan Razman didakwa telah melakukan penganiayaan terhadap Nurkholis Siregar di Kompleks DPRD Cemara Madina, Blok C, Mandailing Natal, pada November 2004.

Pada pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan menyatakan, Razman terbukti bersalah melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP, tetapi dia hanya dikenai hukuman percobaan.

Namun, jaksa banding di Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Razman dijatuhi pidana selama tiga bulan kurungan. Atas putusan di tingkat banding itu, Razman mengajukan kasasi pada 7 April 2009 dan ditolak majelis hakim yang diketuai hakim agung M Taufik dan hakim anggota Dirwoto serta Abdul Ghani Abdullah, pada 19 Januari 2010.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0864 seconds (0.1#10.140)