RK Digerebek Polisi saat Pesta Sabu

Kamis, 19 Maret 2015 - 14:06 WIB
RK Digerebek Polisi saat Pesta Sabu
RK Digerebek Polisi saat Pesta Sabu
A A A
BANDUNG - Seorang pengedar dan pengguna narkotika sabu-sabu berinisial RK ditangkap polisi bersama NH dan TH saat berpesta sabu di rumahnya Jalan Cibolerang, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, belum lama ini.

Kasatres Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Nugroho Arianto, mengatakan, RK ditangkap setelah hampir satu minggu dilakukan pemantauan oleh anggota di lapangan.

“Setelah dipastikan dia pengedar sekaligus pengguna, kemudian anggota langsung menggerebek dia di rumahnya,” jelasnya, Kamis (19/3/2015).

Saat dilakukan penggerebekan RK tengah bersama dua temannya, NH dan TH, tengah berpesta sabu di salah satu ruangan rumah.

Ketiganya pun tak bisa mengelak saat polisi yang melakukan test urine di RS Bhayangkara Sartika Asih mendapat hasil positif ketiganya mengkonsumsi narkoba.

Selain mengamankan ketiganya, polisi juga mendapatkan barang bukti tambahan berupa berupa alat hisap sabu berikut sembilan paket sabu-sabu ukuran sedang dengan berat keseluruhannya 3,12 gram.

“Barang bukti itu kita dapatkan dari bungkus rokok yang ada di dalam tas selendang milik RK,” paparnya.

Dari hasil penyelidikan sementara, RK yang sehari-hari berprofesi sebagai satpam bank itu mendapat barang dari seseorang berinisial JS yang saat ini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Pengakuannya setiap jual satu paket RK diberi upah Rp50.000, dan juga bisa pake sabu gratis. Alasan dia mau jual sabu katanya gaji sebagai satpam masih kurang,” beber Nugroho.

Atas perbuatan ketiga tersangka di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 (1) huruf a UU Narkotika No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7000 seconds (0.1#10.140)