Legawa, Razman Batal Laporkan Jaksa Eksekutor ke Polisi

Kamis, 19 Maret 2015 - 14:03 WIB
Legawa, Razman Batal...
Legawa, Razman Batal Laporkan Jaksa Eksekutor ke Polisi
A A A
JAKARTA - Advokat Razman Arif Nasution kemarin ditangkap oleh jaksa eksekutor Panyabungan Mandailing Natal untuk menjalani masa hukuman terkait penganiayaan yang dituduhkan kepadanya.

Razman yang juga pengacara Komjen Pol Budi Gunawan sedianya bakal melaporkan jaksa eksekutor yang menangkap dia ke Bareskrim Mabes Polri karena dugaan salah prosedur. Namun, akhirnya dia membatalkan laporan itu.

"10 menit lalu saya ditelepon sama istrinya yang menyatakan bahwa Razman sudah legowo, menghormati hukum, jadi tidak jadi melaporkan jaksa eksekutor yang menahan," ujar Eggi Sudjana dari Eggi Sudjana and Partners, di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (19/3/2015).

Razman Arif memang tergabung dalam wadah pengacara Eggi Sudjana and Partners yang pernah mendampingi Komjen Pol Budi Gunawan waktu ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelum ditahan, Razman sedang kebanjiran permintaan pendampingan hukum seperti menjadi pengacara sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta dan menjadi pengacara Sutan Bhatoegana.

Eggi melanjutkan, penahanan Razman dianggap menyalahi prosedural. Dia berdalih dalam amar putusannya, tidak disebutkan perintah penahanan.

Menurutnya, dalam Pasal 197 KUHAP dijelaskan ada tiga perintah putusan, apakah tetap dipenjara, dipenjara, atau dikeluarkan. Eggi menyebutkan dalam kasus rekannya itu amar putusannya menyebutkan tidak ada perintah penahanan.

"303 KUHP jo 421 KUHP, perampasan kemerdekaan dan penyalahgunaan wewenang," tambahnya.

Razman diketahui ditangkap pada Rabu siang di Jalan Juanda Jakarta Pusat dan dijebloskan ke Rumah Tahanan Cipinang Jakarta Timur. Dia ditangkap oleh jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Panyabungan Mandailing Natal bekerja sama dengan tim jaksa intel Kejaksaan Agung.

Status hukum Razman sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dia divonis tiga bulan kurungan dan denda Rp500 ribu terkait kasus penganiayaan yang dilakukan tahun 2004.

Sebagaimana dikutip dari laman mahkamahagung.go.id, majelis hakim yang diketuai hakim agung M Taufik dan hakim anggota Dirwoto serta Abdul Ghani Abdullah, menolak upaya hukum kasasi yang dilakukan Razman.

Putusan itu diketok pada 19 Januari 2010. Dalam putusan MA dengan nomor 1260 K/Pid/2009 itu dijelaskan Razman didakwa telah melakukan penganiayaan terhadap Nurkholis Siregar di Kompleks DPRD Cemara Madina, Blok C, Mandailing Natal, pada November 2004.

Pada pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan menyatakan, Razman terbukti bersalah melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP, tetapi dia hanya dikenai hukuman percobaan.

Namun, jaksa banding di Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Razman dijatuhi pidana selama tiga bulan kurungan. Atas putusan di tingkat banding itu, Razman mengajukan kasasi pada 7 April 2009 dan ditolak majelis hakim yang diketuai hakim agung M Taufik dan hakim anggota Dirwoto serta Abdul Ghani Abdullah, pada 19 Januari 2010.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9757 seconds (0.1#10.140)