Syamsul Tak Akan Lolos dari Jeratan Hukum

Kamis, 19 Maret 2015 - 12:08 WIB
Syamsul Tak Akan Lolos...
Syamsul Tak Akan Lolos dari Jeratan Hukum
A A A
Polisi juga tidak akan membiarkan Syamsul bebas demi hukum karena masa penahanannya berakhir pada awal April nanti. Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polresta Medan Komisaris Polisi (Kompol) Wahyu Bram Istanto mengatakan, Pasal 338 KUHPidana yang disangkakan kepada Syamsul Anwar dinilai kejaksaan masih belum kuat sehingga berkas berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka dua kali dikembalikan ke penyidik.

Begitu pun penyidik tak kehabisan akal untuk menghukum tersangka setimpal dengan perbuatannya. Penyidik akan menjerat tersangka Syamsul Anwar dengan Undang-Undang (UU) Nomor 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara. Tersangka juga dijerat dengan UU Nomor 23/2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Penerapan UU tersebut sudah disetujui jaksa untuk kemudian dilakukan penuntutan. “Memang untuk menjerat tersangka kepada pelaku pembunuhan sulit. Karena saat korban (Hermin Rusdiawati alias Cici) dianiaya, tersangka enggak ada di rumah. Nah , sebelum dibawa atau dibuang ke Kabanjahe, korban masih hidup.

Ketika berada di mobil juga korban masih hidup. Barulah setelah dibuang korban meninggal,” ujar Bram, kemarin. Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini menyebutkan, walaupun tersangka Syamsul menjadi dalang penyiksaan korban, tidak serta-merta dinilai melakukan aksi pembunuhan.

“Syamsul adalah dalang penyiksaan hingga korban meninggal. Penyiksaan korban kan dilakukan secara terus menerus. Enggak disiksa saat itu juga sampai korban meninggal. Di sinilah pandangan jaksa bahwa tersangka tidak bisa dijerat pasal pembunuhan,” katanya.

Sementara itu, Rina Melati Sitompul dari Tim Advokasi P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) mendukung langkah-langkah penyidik Polresta Medan menjerat tersangka Syamsul Anwar dengan pasal pidana lainnya, walaupun terlepas dari jeratan pasal pembunuhan.

“Saya sebenarnya sudah menduga bahwa berkas tersangka Syamsul akan dikembalikan ke penyidik jaksa, terutama penentuan pasal pembunuhan. Begitu pun langkahlangkah yang dilakukan penyidik Polresta Medan untuk memidanakan tersangka, saya dukung. Artinya, tersangka Syamsul bisa dijerat pasal lain, yakni UU Perdagangan Orang dan Pasal KDRT,” kata Rina.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Dwi Agus Arfianto mengatakan, saat ini masa perpanjangan penahanan Syamsul Anwar cs sudah dilakukan Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Artinya, ini merupakan yang terakhir kali perpanjangan penahanan untuk tingkat penyidik kepolisian.

“Jika berkasnya tidak juga dilimpahkan ke kejaksaan, bisa dipastikan Syamsul Anwar cs akan bebas demi hukum,” katanya kepada wartawan di kantornya, kemarin. Dipaparkan dia, berkas Syamsul sudah dua kali P-19 dikembalikan karena belum lengkap). Sejak saat itu hingga sekarang berkas tersangka tak kunjung dilimpahkan ke kejaksaan.

Dwi berharap dengan dua kali berkas tersebut P-19, penyidik kepolisian bisa menyempurnakan petunjuk yang diberikan jaksa. Sekadar diketahui, dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan PRT ini, penyidik Satuan Reskrim Polresta Medan menetapkan tujuh tersangka. Dua tersangka sudah divonis, yakni MTA, 17, (anak Syamsul Anwar) dan HB, 17.

Keduanya divonis majelis hakim tunggal Nazzar Effriandi di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada 5 Januari lalu. MTA divonis dengan hukuman 1 tahun dan 8 bulan penjara, sedangkan HB divonis 5 tahun penjara. Pelaku lainnya, Kiki Andika, sedang menjalani sidang di PN Medan. Adapun empat tersangka lainnya, yakni Syamsul Anwar beserta istrinya, Bibi Randika; dan keponakannya, Zainal Abaidin alias Zahri dan Feri Syahputra, belum disidangkan karena BAP-nya masih di tangan polisi.

Dody ferdiansyah
(bhr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7913 seconds (0.1#10.140)