Komplotan Curanmor Ditangkap

Kamis, 19 Maret 2015 - 10:54 WIB
Komplotan Curanmor Ditangkap
Komplotan Curanmor Ditangkap
A A A
CIMAHI - Polresta Cimahi berhasil menangkap tujuh kawanan pencuri kendaraan bermotor (curanmor) roda dua di kawasan Kota Cimahi. Kawanan ini berhasil ditangkap di beberapa TKP sepanjang tiga minggu terakhir.

Ketujuh tersangka ini masing-masing Ismet, 21; Gugun, 21; yang berasal dari kelompok Banten, ditangkap di jalan Purbawisesa, Kelurahan Cipageran, dan di Jalan Permana Kelurahan Citeureup, Kecamatan Cimahi Utara, Selasa (17/2).

Tersangka lain Haryanto, 26; Yana Cahaya, 32; ditangkap di Komplek TKI II Blok 1 B Desa Mekarahayu, Kecamatan Marga asih Kabupaten Bandung, Selasa (10/2). Dan Roni Hermawan, Usup Saefuloh dan Dede Surahman diringkus saat beraksi di depan Indomart Jalan Cibeureum, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Jumat (30/1).

Kapolresta Cimahi AKBP Erwin Kurniawan mengatakan, penangkapan pelaku curanmor ini merupakan hasil operasi yang dilakukan Polres Cimahi dan Polsek Cijerah Kabupaten Bandung dalam pengungkapan kasus curanmor di Kota Cimahi. “Selain menangkap tujuh orang, ada lima orang lain yang masih DPO,” kata Erwin di Mapolres Cimahi, kemarin.

Erwin mengungkapkan, para tersangka ini modusnya sama saat melakukan aksinya yak ni dengan mencari sasaran ke pusat keramaian dan rumah-rumah yang kedapatan memarkir sepede motornya. Caranya dengan membobol kunci stang sepeda motor incarannya. Menurutnya, dari tujuh orang yang berhasil ditangkap dua orang pelaku ditangkap oleh Satreskrim Polres Cimahi.

Sementara sisanya, tiga pelaku ditangkap oleh Polsek Cimahi Selatan, dan dua pelaku oleh Polsek Margaasih. Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga turut mengamankan 11 unit kendaraan sepeda motor berbagai merek beserta sejumlah handphone, dan kunci astag untuk dijadikan barang bukti.

“Masyarakat yang merasa kehilangan kendaraannya bisa mendatangi dan lapor ke Satreskrim Polres Cimahi atau ke Polsek dimana TKP saat itu,” ujarnya. Akibat perbuatannya, para pelaku curanmor ini dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 7 tahun penjara.

Salah seorang pelaku Ismet mengaku dirinya ditugasi untuk mengawasi TKP saat rekannya berinisial A yang menjadi DPO melakukan aksinya. Menurutnya, aksi curamornya ini sudah dilakukannya sebanyak tiga kali. “Kira-kira saya mengawasi selama 10 menit lamanya,” ujarnya

Nur azis
(bhr)
Berita Terkait
Ridwan Kamil, Gubernur...
Ridwan Kamil, Gubernur yang Inspiratif
Upaya Pelestarian Batik...
Upaya Pelestarian Batik Jawa Barat
Gubernur Jawa Barat...
Gubernur Jawa Barat Tandatangani Kerja Sama Banjir dan Longsor
PR Besar, Ribuan Kilometer...
PR Besar, Ribuan Kilometer Jalan di Jabar Minim Fasilitas Lalu Lintas
Gubernur Jabar Serahkan...
Gubernur Jabar Serahkan Bantuan kepada Mahasiswa Papua
Investasi di Jabar Tertinggi,...
Investasi di Jabar Tertinggi, Kang Emil Kalahkan Anies, Khofifah, dan Ganjar
Berita Terkini
Rano Karno Apresiasi...
Rano Karno Apresiasi Perbaikan Saluran Air di Lenteng Agung Kelar 5 Hari, Jalan Arah Depok Bisa Dilalui
1 jam yang lalu
Sengketa Satuan Pendidikan...
Sengketa Satuan Pendidikan Tuntas, UIN Jakarta: Proses Integrasi Disepakati Bersama
2 jam yang lalu
Libur Panjang Dongkrak...
Libur Panjang Dongkrak Kunjungan Mal, APPBI Optimistis Sektor Ritel Tetap Bergairah
2 jam yang lalu
Besarkan Perindo Jatim,...
Besarkan Perindo Jatim, Ahmad Zazuli Ingin Dikenang sebagai Pejuang UMKM
4 jam yang lalu
Dari Satlantas Manado...
Dari Satlantas Manado ke Propam, Karier Moncer Polwan Iptu Priscilla Tissy Atotoy
5 jam yang lalu
Ditjenpas Pastikan Penanganan...
Ditjenpas Pastikan Penanganan Warga Binaan Meninggal di Lapas Palangka Raya Transparan
5 jam yang lalu
Infografis
Mantan Presiden Filipina...
Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte Ditangkap atas Perintah ICC
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved