Komplotan Curanmor Ditangkap

Kamis, 19 Maret 2015 - 10:54 WIB
Komplotan Curanmor Ditangkap
Komplotan Curanmor Ditangkap
A A A
CIMAHI - Polresta Cimahi berhasil menangkap tujuh kawanan pencuri kendaraan bermotor (curanmor) roda dua di kawasan Kota Cimahi. Kawanan ini berhasil ditangkap di beberapa TKP sepanjang tiga minggu terakhir.

Ketujuh tersangka ini masing-masing Ismet, 21; Gugun, 21; yang berasal dari kelompok Banten, ditangkap di jalan Purbawisesa, Kelurahan Cipageran, dan di Jalan Permana Kelurahan Citeureup, Kecamatan Cimahi Utara, Selasa (17/2).

Tersangka lain Haryanto, 26; Yana Cahaya, 32; ditangkap di Komplek TKI II Blok 1 B Desa Mekarahayu, Kecamatan Marga asih Kabupaten Bandung, Selasa (10/2). Dan Roni Hermawan, Usup Saefuloh dan Dede Surahman diringkus saat beraksi di depan Indomart Jalan Cibeureum, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Jumat (30/1).

Kapolresta Cimahi AKBP Erwin Kurniawan mengatakan, penangkapan pelaku curanmor ini merupakan hasil operasi yang dilakukan Polres Cimahi dan Polsek Cijerah Kabupaten Bandung dalam pengungkapan kasus curanmor di Kota Cimahi. “Selain menangkap tujuh orang, ada lima orang lain yang masih DPO,” kata Erwin di Mapolres Cimahi, kemarin.

Erwin mengungkapkan, para tersangka ini modusnya sama saat melakukan aksinya yak ni dengan mencari sasaran ke pusat keramaian dan rumah-rumah yang kedapatan memarkir sepede motornya. Caranya dengan membobol kunci stang sepeda motor incarannya. Menurutnya, dari tujuh orang yang berhasil ditangkap dua orang pelaku ditangkap oleh Satreskrim Polres Cimahi.

Sementara sisanya, tiga pelaku ditangkap oleh Polsek Cimahi Selatan, dan dua pelaku oleh Polsek Margaasih. Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga turut mengamankan 11 unit kendaraan sepeda motor berbagai merek beserta sejumlah handphone, dan kunci astag untuk dijadikan barang bukti.

“Masyarakat yang merasa kehilangan kendaraannya bisa mendatangi dan lapor ke Satreskrim Polres Cimahi atau ke Polsek dimana TKP saat itu,” ujarnya. Akibat perbuatannya, para pelaku curanmor ini dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 7 tahun penjara.

Salah seorang pelaku Ismet mengaku dirinya ditugasi untuk mengawasi TKP saat rekannya berinisial A yang menjadi DPO melakukan aksinya. Menurutnya, aksi curamornya ini sudah dilakukannya sebanyak tiga kali. “Kira-kira saya mengawasi selama 10 menit lamanya,” ujarnya

Nur azis
(bhr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0910 seconds (0.1#10.140)