Izin Galian C Maut Diduga Kedaluwarsa
A
A
A
SUBANG - Galian C milik Slamet di Kampung Selaawi RT 18/05 Desa Cimayasari, Kecamatan Cipeundeuy Kabupaten Subang, diduga ilegal. Sebab, izin operasional tambang pasir itu sudah kedaluwarsa alias habis setahun lalu.
Kepala Satpol PP Kabupaten Subang Asep Setia Permana membenarkan, lokasi galian pasir sedot tersebut, izin operasionalnya sudah habis pada 2014. “Ka mi sedang mengecek perizinan barunya,”ujar Asep kepada KORAN SINDO saat dihubungi kemarin. Pihaknya, kata Asep, tengah mendalami keberadaan galian pasir ‘maut’ itu untuk dievaluasi.
“Jika terbukti melanggar, izin operasionalnya harus dicabut, dan kami pasti tutup aktivitasnya,”tegasnya. Dia menyebut, beberapa galian C yang kedapatan bermasalah, seperti tidak mengantongi izin, atau izinnya habis (daluwarsa) dan tak memerpanjang izin, sudah ditindak tegas. Di antaranya dilakukan penutupan paksa. Salah satunya galian C di Kampung Conto, Kelurahan Pasirkareumbi, Kecamatan Subang.
Dalam penutupan tersebut, pihaknya menyita alat berat (bakhoe) sebagai barang bukti untuk di persidangan. Kasatpol menegaskan, aktivitas galian ini melanggar Perda Nomor 3/2014 tentang RTRW S bang 2011-2031 Pasal 42 ayat 2 yang menyatakan, Kecamatan Subang tidak termasuk kawasan peruntukkan pertambangan mineral dan batu bara; dan melanggar Perda Nomor 1/2014 tentang Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pasal 17 yang menyatakan, penyelenggara usaha pertambangan dalam melaksanakan kegiatan pertambangan wajib memiliki izin usaha pertambangan (IUP) dan izin pertambangan rakyat (IPR).
“Karena melanggar ketentuan ini, galian itu kami tutup pertengahan Februari lalu, dan sekarang sedang proses hukum untuk diajukan ke pengadilan,”papar Asep. Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Subang Aminudin, didampingi Kabid Pengawasan dan Pengendalian Lingkungan Nano Sumpena juga mengakui, izin galian pasir ‘maut’ itu sudah habis.
“Setahu saya, izinnya sudah habis. Tapi kami gak tahu persis apa sudah dilakukan perpanjangan atau belum. Itu yang tahu dinas pertambangan,” ungkap Aminudin. Bahkan, pihaknya juga membenarkan jika aktivitas galian milik Slamet itu bermasalah. “Dulu kami udah pernah melayangkan surat peringatan. Tapi pemiliknya gak menggubris, gak merespons, sampai sekarang gak ada lapor an,” ujarnya kesal.
Terpisah, Kepala Dinas Pertam bangan dan Energi Kabupaten Subang Djadja Rohada madja, melalui Kasi Bimbingan Perizinan Dudi Nuryana menyebutkan, izin operasional tambang pasir milik Slamet seluas 10 hektare, namun yang digunakan baru 5 hektare itu, sudah diperpanjang Januari 2015 lalu. Dia berdalih, perpanjangan izin dikeluarkan karena sang pemilik dinilai taat hukum dan sudah memenuhi semua kewajibannya dengan baik.
Seperti mereklamasi pasca tambang, menyetor jaminan reklamasi sebesar Rp100 juta, menjalankan tata cara penambangan yang baik dan benar, memerhatikan K3 atau keselamatan kerja, dan aspek lainnya. “Pemiliknya sudah menjalankan kewajiban dengan baik. Makanya izinnya kami perpanjang pada Januari lalu. Dokumennya lengkap,”paparnya.
Terkait insiden tambang longsor yang menewaskan dua pekerja, pihaknya menilai peristiwa itu merupakan musibah yang tidak diduga sebelumnya. Sebab, dari sisi prosedur keselamatan kerja, pihaknya mengaku sudah mengimbau pemilik dan pekerja tambang agar menjalankan tata cara penambangan yang baik dan benar.
Usep husaeni
Kepala Satpol PP Kabupaten Subang Asep Setia Permana membenarkan, lokasi galian pasir sedot tersebut, izin operasionalnya sudah habis pada 2014. “Ka mi sedang mengecek perizinan barunya,”ujar Asep kepada KORAN SINDO saat dihubungi kemarin. Pihaknya, kata Asep, tengah mendalami keberadaan galian pasir ‘maut’ itu untuk dievaluasi.
“Jika terbukti melanggar, izin operasionalnya harus dicabut, dan kami pasti tutup aktivitasnya,”tegasnya. Dia menyebut, beberapa galian C yang kedapatan bermasalah, seperti tidak mengantongi izin, atau izinnya habis (daluwarsa) dan tak memerpanjang izin, sudah ditindak tegas. Di antaranya dilakukan penutupan paksa. Salah satunya galian C di Kampung Conto, Kelurahan Pasirkareumbi, Kecamatan Subang.
Dalam penutupan tersebut, pihaknya menyita alat berat (bakhoe) sebagai barang bukti untuk di persidangan. Kasatpol menegaskan, aktivitas galian ini melanggar Perda Nomor 3/2014 tentang RTRW S bang 2011-2031 Pasal 42 ayat 2 yang menyatakan, Kecamatan Subang tidak termasuk kawasan peruntukkan pertambangan mineral dan batu bara; dan melanggar Perda Nomor 1/2014 tentang Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pasal 17 yang menyatakan, penyelenggara usaha pertambangan dalam melaksanakan kegiatan pertambangan wajib memiliki izin usaha pertambangan (IUP) dan izin pertambangan rakyat (IPR).
“Karena melanggar ketentuan ini, galian itu kami tutup pertengahan Februari lalu, dan sekarang sedang proses hukum untuk diajukan ke pengadilan,”papar Asep. Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Subang Aminudin, didampingi Kabid Pengawasan dan Pengendalian Lingkungan Nano Sumpena juga mengakui, izin galian pasir ‘maut’ itu sudah habis.
“Setahu saya, izinnya sudah habis. Tapi kami gak tahu persis apa sudah dilakukan perpanjangan atau belum. Itu yang tahu dinas pertambangan,” ungkap Aminudin. Bahkan, pihaknya juga membenarkan jika aktivitas galian milik Slamet itu bermasalah. “Dulu kami udah pernah melayangkan surat peringatan. Tapi pemiliknya gak menggubris, gak merespons, sampai sekarang gak ada lapor an,” ujarnya kesal.
Terpisah, Kepala Dinas Pertam bangan dan Energi Kabupaten Subang Djadja Rohada madja, melalui Kasi Bimbingan Perizinan Dudi Nuryana menyebutkan, izin operasional tambang pasir milik Slamet seluas 10 hektare, namun yang digunakan baru 5 hektare itu, sudah diperpanjang Januari 2015 lalu. Dia berdalih, perpanjangan izin dikeluarkan karena sang pemilik dinilai taat hukum dan sudah memenuhi semua kewajibannya dengan baik.
Seperti mereklamasi pasca tambang, menyetor jaminan reklamasi sebesar Rp100 juta, menjalankan tata cara penambangan yang baik dan benar, memerhatikan K3 atau keselamatan kerja, dan aspek lainnya. “Pemiliknya sudah menjalankan kewajiban dengan baik. Makanya izinnya kami perpanjang pada Januari lalu. Dokumennya lengkap,”paparnya.
Terkait insiden tambang longsor yang menewaskan dua pekerja, pihaknya menilai peristiwa itu merupakan musibah yang tidak diduga sebelumnya. Sebab, dari sisi prosedur keselamatan kerja, pihaknya mengaku sudah mengimbau pemilik dan pekerja tambang agar menjalankan tata cara penambangan yang baik dan benar.
Usep husaeni
(bhr)