Digerebek, Oknum Polisi Sedang Bugil dengan Jaksa
A
A
A
PEKANBARU - Pihak kepolisian menggerebek sebuah rumah di Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, Riau, yang dijadikan tempat perselingkuhan. Saat digerebek, pasangan selingkuh berinisial DS (oknum polisi) dan AN (oknum jaksa) ini sedang bugil.
Pengerebekan yang juga dihadari istri DS dilakukan pada sore tadi. Saat ini, kedua pasangan selingkuh itu telah digiring ke Mapolresta Pekanbaru.
"Saat kami gerebek, keduanya sedang bugil di kamar. Saat ini, kasus keduanya sedang kami proses," kata Wakil Kepala Polresta Pekanbaru AKBP Putut Wicaksono, kepada wartawan, Rabu (18/3/2015).
Pengerebekan terhadap kedua oknum aparat ini dilakukan setelah istri DS melapor ke Polresta Pekanbaru, kalau suaminya yang juga anggota kepolisian selingkuh dengan wanita lain.
Setelah dilakukan penyelidikan, dan mengetahui keberadaan keduanya, polisi kemudian menangkap basah keduanya. "Anggota kami itu berdinas di Polsek Tenayan Raya. Sedangkan AN, kami belum tahu apakah dia memang jaksa atau PNS di kejaksaan," tegasnya.
Pihak Unit Propam sedang menyidik kasus ini. Jika unsur pidana masuk, maka akan disidang umum. Sementara sidang kode etik pasti akan dilakukan terhadap DS.
"Kasus inikan delik aduan. Jika nantinya kemungkinan damai, pidana bisa dihentikan. Tapi kalau tidak akan dilanjutkan. Sedangkan sidang disiplin akan tetap dilakukan," pungkasnya.
Pengerebekan yang juga dihadari istri DS dilakukan pada sore tadi. Saat ini, kedua pasangan selingkuh itu telah digiring ke Mapolresta Pekanbaru.
"Saat kami gerebek, keduanya sedang bugil di kamar. Saat ini, kasus keduanya sedang kami proses," kata Wakil Kepala Polresta Pekanbaru AKBP Putut Wicaksono, kepada wartawan, Rabu (18/3/2015).
Pengerebekan terhadap kedua oknum aparat ini dilakukan setelah istri DS melapor ke Polresta Pekanbaru, kalau suaminya yang juga anggota kepolisian selingkuh dengan wanita lain.
Setelah dilakukan penyelidikan, dan mengetahui keberadaan keduanya, polisi kemudian menangkap basah keduanya. "Anggota kami itu berdinas di Polsek Tenayan Raya. Sedangkan AN, kami belum tahu apakah dia memang jaksa atau PNS di kejaksaan," tegasnya.
Pihak Unit Propam sedang menyidik kasus ini. Jika unsur pidana masuk, maka akan disidang umum. Sementara sidang kode etik pasti akan dilakukan terhadap DS.
"Kasus inikan delik aduan. Jika nantinya kemungkinan damai, pidana bisa dihentikan. Tapi kalau tidak akan dilanjutkan. Sedangkan sidang disiplin akan tetap dilakukan," pungkasnya.
(san)