Warga Malaysia Gagal Selundupkan Ekstasi ke Pekanbaru
A
A
A
PEKANBARU - Seorang warga Malaysia, Lee Ching Meng (28) alias Ameng, tertangkap tangan membawa narkoba oleh petugas Bea dan Cukai Bandara Sultan Syarif Kasim Dua Pekanbaru, Riau.
Ameng ditangkap saat baru saja turun dari pesawat. Dari tangannya, petugas berhasil mengamankan narkoba jenis ekstasi. Kini, tersangka ditahan di Mapolresta Pekanbaru, untuk menjadi proses penyelidikan lebih lanjut.
Penangkapan berawal saat pelaku baru saja turun dari pesawat AirAsia dari Malaysia tujuan Pekanbaru. Petugas Bea dan Cukai yang curiga dengan gerak gerik pelaku langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku.
Dari penggeledahan itu, petugas menemukan tujuh butir ekstasi yang disimpan dalam kotak permen. Selanjutkan, barang bukti ekstasi dan pelaku diserahkan ke Satuan Narkoba Polresta Pekanbaru.
Menurut Ameng, narkoba jenis ekstasi ini akan dikonsumsi sendiri di sebuah diskotek Pekanbaru. Namun, keterangan Ameng tidak begitu saja dipercaya pihak kepolisian. Karena diduga, Ameng merupakan seorang bandar narkoba.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang Narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. Jika terbukti sebagai bandar narkoba, maka pelaku bisa dijerat dengan pasal berlapis.
Ameng ditangkap saat baru saja turun dari pesawat. Dari tangannya, petugas berhasil mengamankan narkoba jenis ekstasi. Kini, tersangka ditahan di Mapolresta Pekanbaru, untuk menjadi proses penyelidikan lebih lanjut.
Penangkapan berawal saat pelaku baru saja turun dari pesawat AirAsia dari Malaysia tujuan Pekanbaru. Petugas Bea dan Cukai yang curiga dengan gerak gerik pelaku langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku.
Dari penggeledahan itu, petugas menemukan tujuh butir ekstasi yang disimpan dalam kotak permen. Selanjutkan, barang bukti ekstasi dan pelaku diserahkan ke Satuan Narkoba Polresta Pekanbaru.
Menurut Ameng, narkoba jenis ekstasi ini akan dikonsumsi sendiri di sebuah diskotek Pekanbaru. Namun, keterangan Ameng tidak begitu saja dipercaya pihak kepolisian. Karena diduga, Ameng merupakan seorang bandar narkoba.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang Narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. Jika terbukti sebagai bandar narkoba, maka pelaku bisa dijerat dengan pasal berlapis.
(san)