Telat Masuk Kerja, Tunjangan PNS Solo Dipotong

Rabu, 18 Maret 2015 - 16:36 WIB
Telat Masuk Kerja, Tunjangan...
Telat Masuk Kerja, Tunjangan PNS Solo Dipotong
A A A
SOLO - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo bakal memotong tunjangan penghasilan bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telat masuk kerja. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan kedisipilinan para abdi masyarakat tersebut.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Solo Boedhi Soeharto menyebutkan, sanksi pemotongan tunjangan itu dilakukan bagi para PNS yang telat masuk kerja.

Menurutnya, indikator telat yang dimaksud adalah telat dalam hitungan menit. Nantinya, setiap PNS yang telat beberapa menit saja besaran tunjangan penghasilan yang didapatkan akan berbeda dengan PNS yang datangnya tepat waktu.

Boedhi menambahkan, selama ini sanksi pemotongan tunjangan tersebut kurang efektif dilakukan. Pasalnya para PNS yang telat berjam-jam masih mendapatkan tunjangan yang besarannya sama dengan PNS yang tidak telat.

Kondisi itu akhirnya membuat kedisiplinan PNS menurun dan berdampak pada beban kerja yang diampu. “Dahulu telat tiga sampai empat jam ya podho ae (sama saja) mendapatkan tunjangan. Namun, kali ini penerapannya berbeda,” ucapnya, Rabu (18/3) siang.

Selain memotong tunjangan bagi PNS yang telat masuk, pihaknya juga bakal menerapkan potongan untuk PNS yang tidak masuk dalam waktu tertentu.

Menurutnya, aturan yang lama PNS yang tidak masuk dalam beberapa waktu, tunjangan yang didapatkan masih tetap sama. Akan tetapi kedepannya hal itu tidak akan berlaku lagi. Para PNS yang tidak masuk dengan alasan tertentu, tidak akan dipotong tunjangannya sesuai dengan lama waktu dirinya tidak bekerja.

Penerapan itu menurutnya secara umum akan dilakukan mulai 1 April 2015. Setelah aturan diterapkan, para PNS diharapkan lebih disiplin dibanding sebelum-sebelumnya. Dengan mengedepankan kedisiplinan, menurutnya para PNS itu akan bisa lebih baik dalam melayani masyarakat di Kota Solo.

Pihaknya menyebutkan, sebelum penerapan dilakukan, Pemerintah Kota Solo sudah melakukan pemanasan dengan memberi sanksi para PNS yang telat, yakni PNS yang telat tidak boleh mengikuti apel dan baru boleh masuk ke kantor setelah apel selesai dilakukan.

“Kita sudah melarang PNS yang telat untuk tidak masuk ke halaman untuk apel pagi, aturan itu sudah kita terapkan beberapa waktu lalu, dan nantinya tidak hanya dilarang apel. Namun tunjangan dipotong,” tegasnya.
(san)
Berita Terkait
Terlibat Pidana dan...
Terlibat Pidana dan Ditahan, PNS Diberhentikan Sementara
BKN Terbitkan Peraturan...
BKN Terbitkan Peraturan Pelaksanaan Disiplin PNS, Simak Isinya
Jokowi Teken PP Baru...
Jokowi Teken PP Baru Disiplin PNS, Begini Isinya
Mendiamkan PNS Langgar...
Mendiamkan PNS Langgar Disiplin, Atasan Terancam Sanksi Lebih Berat
Apel Pertama Pasca Libur...
Apel Pertama Pasca Libur Natal, Banyak PNS Setda Majalengka Masih Absen
Pangdam Tekankan Prajurit...
Pangdam Tekankan Prajurit dan PNS Kodam II/Sriwijaya Tumbuhkan Disiplin Diri
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
7 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
7 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
9 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
9 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
11 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
11 jam yang lalu
Infografis
8 PTS Terbaik Indonesia...
8 PTS Terbaik Indonesia Masuk THE Asia University Rankings 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved