Telat Masuk Kerja, Tunjangan PNS Solo Dipotong

Rabu, 18 Maret 2015 - 16:36 WIB
Telat Masuk Kerja, Tunjangan...
Telat Masuk Kerja, Tunjangan PNS Solo Dipotong
A A A
SOLO - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo bakal memotong tunjangan penghasilan bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telat masuk kerja. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan kedisipilinan para abdi masyarakat tersebut.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Solo Boedhi Soeharto menyebutkan, sanksi pemotongan tunjangan itu dilakukan bagi para PNS yang telat masuk kerja.

Menurutnya, indikator telat yang dimaksud adalah telat dalam hitungan menit. Nantinya, setiap PNS yang telat beberapa menit saja besaran tunjangan penghasilan yang didapatkan akan berbeda dengan PNS yang datangnya tepat waktu.

Boedhi menambahkan, selama ini sanksi pemotongan tunjangan tersebut kurang efektif dilakukan. Pasalnya para PNS yang telat berjam-jam masih mendapatkan tunjangan yang besarannya sama dengan PNS yang tidak telat.

Kondisi itu akhirnya membuat kedisiplinan PNS menurun dan berdampak pada beban kerja yang diampu. “Dahulu telat tiga sampai empat jam ya podho ae (sama saja) mendapatkan tunjangan. Namun, kali ini penerapannya berbeda,” ucapnya, Rabu (18/3) siang.

Selain memotong tunjangan bagi PNS yang telat masuk, pihaknya juga bakal menerapkan potongan untuk PNS yang tidak masuk dalam waktu tertentu.

Menurutnya, aturan yang lama PNS yang tidak masuk dalam beberapa waktu, tunjangan yang didapatkan masih tetap sama. Akan tetapi kedepannya hal itu tidak akan berlaku lagi. Para PNS yang tidak masuk dengan alasan tertentu, tidak akan dipotong tunjangannya sesuai dengan lama waktu dirinya tidak bekerja.

Penerapan itu menurutnya secara umum akan dilakukan mulai 1 April 2015. Setelah aturan diterapkan, para PNS diharapkan lebih disiplin dibanding sebelum-sebelumnya. Dengan mengedepankan kedisiplinan, menurutnya para PNS itu akan bisa lebih baik dalam melayani masyarakat di Kota Solo.

Pihaknya menyebutkan, sebelum penerapan dilakukan, Pemerintah Kota Solo sudah melakukan pemanasan dengan memberi sanksi para PNS yang telat, yakni PNS yang telat tidak boleh mengikuti apel dan baru boleh masuk ke kantor setelah apel selesai dilakukan.

“Kita sudah melarang PNS yang telat untuk tidak masuk ke halaman untuk apel pagi, aturan itu sudah kita terapkan beberapa waktu lalu, dan nantinya tidak hanya dilarang apel. Namun tunjangan dipotong,” tegasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7257 seconds (0.1#10.140)