Ikut Menyiksa, Nk Ngaku Hanya Solidaritas
A
A
A
BANTUL - Pihak Nk, 16, tersangka pelaku penyekapan dan penyiksaan terhadap siswa SMA Budi Luhur, LAA, 16, menilai, apa yang dilakukan merupakan solidaritas semata. Nk, satu-satunya tersangka di bawah umur ini berharap agar hukuman yang diberikan tidak seperti yang didakwakan atas dirinya.
Kuasa hukum Nk dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) DIY, Pranowo mengatakan, Nk bukan sebagai inisiator atau pemilik ide aksi penyekapan dan penganiayaan. Sebagai seorang remaja, dia tidak mengetahui risiko yang harus dihadapi dengan aksi tersebut. Dia melakukannya karena solidaritas dengan teman-temannya. “Biasa, kalau anak muda ingin menunjukkan solidaritasnya. Terkadang karena paling muda, maka aksi solidaritasnya lebih besar dibanding dengan yang lain,” tuturnya, sebelum sidang lanjutan kasus penyekapan dan penyiksaan dengan terdakwa Nk digelar, kemarin.
Karena bukan yang mengini siatif, maka hukuman yang dikenakan seharusnya diupayakan lebih ringan dari pelaku yang lain. Selain itu, terdakwa juga masih di bawah umur, seharusnya nanti majelis hakim hanya menjatuhkan setengah dari besaran ancaman hukuman dalam dakwaan yang diajukan Kejaksaan. Dalam sidang sebelumnya, korban LAA menyebutkan, Nk yang memulai proses penjemputan dirinya saat berada di wilayah Babarsari, Sleman, hingga dibawa ke kos yang terletak di Pedukuhan Saman, Bangunharjo, Sewon.
Nk juga yang memu kuli dan memasukkan botol minuman keras ke dalam kemaluan korban, serta masih banyak lagi perannya. “LAA diancam dibunuh dua kali oleh Nk dan Ratih,” ujar pendamping Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Bantul, Lembar Diah Ayu. Dalam kesaksian Laras, juga terungkap Nk dan Dena Titi Ratih yang diduga sebagai dalang pelaku penyekapan dan penyiksaan. Keduanya pernah mengeluarkan ancaman mengerikan.
Korban akan disilet tubuhnya dan dibunuh serta membuang jasadnya ke laut bila perkara ini dilaporkan ke kepolisian. Sementara itu, Kapolres Ban tul AKBP Surawan mengatakan, untuk tersangka lain, pihaknya masih berkonsultasi dengan pihak Kejaksaan terkait dengan kelengkapan berkas tersangka lain yang sudah ditangkap.
Jika pihak Kejaksaan menyatakan lengkap, maka berkas tersebut akan segera dilim pahkan ke Kejaksaan agar bisa disidangkan seperti Nk. “Kami juga mengejar tersangka lain. Saat ini mereka sudah kabur ke luar DIY, tetapi masih di Pulau Jawa,” tandas Surawan.
Erfanto linangkung
Kuasa hukum Nk dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) DIY, Pranowo mengatakan, Nk bukan sebagai inisiator atau pemilik ide aksi penyekapan dan penganiayaan. Sebagai seorang remaja, dia tidak mengetahui risiko yang harus dihadapi dengan aksi tersebut. Dia melakukannya karena solidaritas dengan teman-temannya. “Biasa, kalau anak muda ingin menunjukkan solidaritasnya. Terkadang karena paling muda, maka aksi solidaritasnya lebih besar dibanding dengan yang lain,” tuturnya, sebelum sidang lanjutan kasus penyekapan dan penyiksaan dengan terdakwa Nk digelar, kemarin.
Karena bukan yang mengini siatif, maka hukuman yang dikenakan seharusnya diupayakan lebih ringan dari pelaku yang lain. Selain itu, terdakwa juga masih di bawah umur, seharusnya nanti majelis hakim hanya menjatuhkan setengah dari besaran ancaman hukuman dalam dakwaan yang diajukan Kejaksaan. Dalam sidang sebelumnya, korban LAA menyebutkan, Nk yang memulai proses penjemputan dirinya saat berada di wilayah Babarsari, Sleman, hingga dibawa ke kos yang terletak di Pedukuhan Saman, Bangunharjo, Sewon.
Nk juga yang memu kuli dan memasukkan botol minuman keras ke dalam kemaluan korban, serta masih banyak lagi perannya. “LAA diancam dibunuh dua kali oleh Nk dan Ratih,” ujar pendamping Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Bantul, Lembar Diah Ayu. Dalam kesaksian Laras, juga terungkap Nk dan Dena Titi Ratih yang diduga sebagai dalang pelaku penyekapan dan penyiksaan. Keduanya pernah mengeluarkan ancaman mengerikan.
Korban akan disilet tubuhnya dan dibunuh serta membuang jasadnya ke laut bila perkara ini dilaporkan ke kepolisian. Sementara itu, Kapolres Ban tul AKBP Surawan mengatakan, untuk tersangka lain, pihaknya masih berkonsultasi dengan pihak Kejaksaan terkait dengan kelengkapan berkas tersangka lain yang sudah ditangkap.
Jika pihak Kejaksaan menyatakan lengkap, maka berkas tersebut akan segera dilim pahkan ke Kejaksaan agar bisa disidangkan seperti Nk. “Kami juga mengejar tersangka lain. Saat ini mereka sudah kabur ke luar DIY, tetapi masih di Pulau Jawa,” tandas Surawan.
Erfanto linangkung
(bhr)