Ikut Menyiksa, Nk Ngaku Hanya Solidaritas

Rabu, 18 Maret 2015 - 11:11 WIB
Ikut Menyiksa, Nk Ngaku...
Ikut Menyiksa, Nk Ngaku Hanya Solidaritas
A A A
BANTUL - Pihak Nk, 16, tersangka pelaku penyekapan dan penyiksaan terhadap siswa SMA Budi Luhur, LAA, 16, menilai, apa yang dilakukan merupakan solidaritas semata. Nk, satu-satunya tersangka di bawah umur ini berharap agar hukuman yang diberikan tidak seperti yang didakwakan atas dirinya.

Kuasa hukum Nk dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) DIY, Pranowo mengatakan, Nk bukan sebagai inisiator atau pemilik ide aksi penyekapan dan penganiayaan. Sebagai seorang remaja, dia tidak mengetahui risiko yang harus dihadapi dengan aksi tersebut. Dia melakukannya karena solidaritas dengan teman-temannya. “Biasa, kalau anak muda ingin menunjukkan solidaritasnya. Terkadang karena paling muda, maka aksi solidaritasnya lebih besar dibanding dengan yang lain,” tuturnya, sebelum sidang lanjutan kasus penyekapan dan penyiksaan dengan terdakwa Nk digelar, kemarin.

Karena bukan yang mengini siatif, maka hukuman yang dikenakan seharusnya diupayakan lebih ringan dari pelaku yang lain. Selain itu, terdakwa juga masih di bawah umur, seharusnya nanti majelis hakim hanya menjatuhkan setengah dari besaran ancaman hukuman dalam dakwaan yang diajukan Kejaksaan. Dalam sidang sebelumnya, korban LAA menyebutkan, Nk yang memulai proses penjemputan dirinya saat berada di wilayah Babarsari, Sleman, hingga dibawa ke kos yang terletak di Pedukuhan Saman, Bangunharjo, Sewon.

Nk juga yang memu kuli dan memasukkan botol minuman keras ke dalam kemaluan korban, serta masih banyak lagi perannya. “LAA diancam dibunuh dua kali oleh Nk dan Ratih,” ujar pendamping Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Bantul, Lembar Diah Ayu. Dalam kesaksian Laras, juga terungkap Nk dan Dena Titi Ratih yang diduga sebagai dalang pelaku penyekapan dan penyiksaan. Keduanya pernah mengeluarkan ancaman mengerikan.

Korban akan disilet tubuhnya dan dibunuh serta membuang jasadnya ke laut bila perkara ini dilaporkan ke kepolisian. Sementara itu, Kapolres Ban tul AKBP Surawan mengatakan, untuk tersangka lain, pihaknya masih berkonsultasi dengan pihak Kejaksaan terkait dengan kelengkapan berkas tersangka lain yang sudah ditangkap.

Jika pihak Kejaksaan menyatakan lengkap, maka berkas tersebut akan segera dilim pahkan ke Kejaksaan agar bisa disidangkan seperti Nk. “Kami juga mengejar tersangka lain. Saat ini mereka sudah kabur ke luar DIY, tetapi masih di Pulau Jawa,” tandas Surawan.

Erfanto linangkung
(bhr)
Berita Terkait
Barista AHA! Cafe Juara...
Barista AHA! Cafe Juara Satu Turnamen Barista di Yogyakarta!
SIG Jamin Kekokohan...
SIG Jamin Kekokohan Konstruksi Tol Jogja-Solo
AHA Cafe Next Hotel...
AHA Cafe Next Hotel Yogyakarta Sukses Gelar Latte Art Competition
LBH Yogya Terima 51...
LBH Yogya Terima 51 Aduan Orang Hilang Usai Aksi Tolak Omnibus Law
Antusiasme Mahasiswa...
Antusiasme Mahasiswa di Yogya Ikuti Bimbingan Remaja Usia Nikah dari Kemenag
Kemenkes Tunggak 80%...
Kemenkes Tunggak 80% Pembayaran Penanganan COVID-19 ke RSUD Yogya
Berita Terkini
Korban Terakhir Ledakan...
Korban Terakhir Ledakan Gas di Rumah Mewah di Medan Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Ditutup
2 jam yang lalu
Punya KTP DKI dan Beli...
Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen
3 jam yang lalu
Polda Metro Jaya Bakal...
Polda Metro Jaya Bakal Panggil Hotman Paris Usai Dilaporkan PWI
4 jam yang lalu
APDSI dan PPPK Aksi...
APDSI dan PPPK Aksi Damai, Tuntut Pemenuhan Hak serta Gaji ke-13
5 jam yang lalu
Ketahanan Pangan Nasional,...
Ketahanan Pangan Nasional, Nestl Salurkan 90 Sapi Perah Impor di Jatim
5 jam yang lalu
PASTI Indonesia Desak...
PASTI Indonesia Desak Polda Kalsel Hentikan Kasus Babe Aldo dan Ditangani Bareskrim
5 jam yang lalu
Infografis
3 Alasan Komodo hanya...
3 Alasan Komodo hanya Dapat Ditemukan di Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved