Cemari Sungai, Bos Pabrik Laundry Tersangka

Rabu, 18 Maret 2015 - 01:11 WIB
Cemari Sungai, Bos Pabrik...
Cemari Sungai, Bos Pabrik Laundry Tersangka
A A A
SEMARANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jawa Tengah menetapkan HM selaku direktur sekaligus pemilik pabrik PT Insan Pack di Kabupaten Semarang sebagai tersangka.

Limbah pabrik miliknya diduga mencemari sungai.

“Itu perusahaan yang bergerak di bidang laundry jeans di Kabupaten Semarang. Perkara ini sudah masuk tahap penyidikan,” ungkap Direktur Rerserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djoko Poerbo Hadijoyo di Markas Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah, Selasa (17/3/2015).

Penetapan tersangka, kata dia, dilakukan sekitar 2 minggu lalu. Pengungkapan ini berawal saat pihak penyidik Sub Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah melakukan sidak pada pabrik PT. Sido Muncul di Kabupaten Semarang.

Selasa (17/2/2015), penyidik turun ke lapangan bersama petugas Badan Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Tengah menindaklanjuti informasi yang berkembang di media terkait pencemaran sungai akibat limbah pabrik.

Sungai itu adalah Sungai Klampok yang berlokasi di Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang.

Informasi yang berkembang di media menyebutkan PT Sido Muncul dituding melakukan pencemaran air sungai lewat limbahnya. Akhirnya pihak Polda Jawa Tengah mengambil sampel limbahnya.

Baik yang di instalasi maupun yang sudah dibuang. Sampel limbah dari PT Insan Pack juga turut diambil, lokasinya paling dekat dengan PT Sido Muncul.

“Senin kemarin, hasil uji laboratorium keluar. Hasilnya limbah PT Sido Muncul aman. Nah yang dari PT Insan Pack ini yang berbahaya bagi lingkungan. Sampel limbah di cek di laboratorium Balai Besar Teknologi Pencegahan Pencemaran Industri (BBTPPI). Jadi sudah dicek ahlinya,” tambahnya.

Kepala Sub Direktorat IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah AKBP Agus Setyawan mengatakan HM dijerat Pasal 102 Undang – Undang nomor 32 Tahun 2009.

Pada regulasi itu disebutkan, tersangka pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tanpa izin dipidana minimal 1 tahun penjara dan maksimal 3 tahun penjara dan denda minimal Rp1miliar dan maksimal Rp3miliar.

“Untuk limbah pabrik laundry jeans itu kami koordinasi dengan instansi terkait, untuk perbaikan IPAL (Instalasi Pengelolaan Air Limbah). Kalau tidak (dipenuhi) izin usahanya bisa dicabut. Tapi itu kewenangan Pemda,” tambahnya.

)
(lis)
Berita Terkait
Kritis Pencemaran Lingkungan
Kritis Pencemaran Lingkungan
Legislator Apresiasi...
Legislator Apresiasi Polda Riau Tindak Tegas Korporasi Perusak Lingkungan
Anggap Ganggu Kesehatan,...
Anggap Ganggu Kesehatan, Warga Minta Pabrik Aspal di Pana Berhenti Operasi
Fenomena Aneh, Aliran...
Fenomena Aneh, Aliran Sungai di Jembatan Tarikolot Sempat Berbusa seperti Awan
Kendalikan Pencemaran...
Kendalikan Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, MIND ID dan KLHK Bersinergi
Legislator Jabar: Konservasi...
Legislator Jabar: Konservasi Alam Mutlak Harus Dilakukan
Berita Terkini
Dukung Kapolda Cup 2026,...
Dukung Kapolda Cup 2026, HGI Dorong Pertumbuhan Olahraga Asah Otak
53 menit yang lalu
Transfer Pengetahuan,...
Transfer Pengetahuan, AA Kadu Bagikan Tips Memilih Bibit Durian Berkualitas
1 jam yang lalu
CFIRST Sayangkan Langkah...
CFIRST Sayangkan Langkah JPU Ajukan Banding dalam Kasus Dedi Saputra
1 jam yang lalu
Ternyata Pelajar Pembawa...
Ternyata Pelajar Pembawa Bom Rakitan di MAN 3 Padang Korban Bully
1 jam yang lalu
DPRD Kota Bandung Rancang...
DPRD Kota Bandung Rancang Regulasi Baru untuk Dorong Kinerja BPR Bandung
3 jam yang lalu
Aktivis: Harus Objektif...
Aktivis: Harus Objektif Sikapi Kematian 3 Pekerja di Gorong-gorong Jakarta
4 jam yang lalu
Infografis
Siapa John Ternus, Bos...
Siapa John Ternus, Bos Baru Apple Pengganti Tim Cook?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved