300 Kapal Tak Bisa Melaut
A
A
A
SEMARANG - Meskipun pemerintah memberikan toleransi bagi kapal pengguna alat tangkap cantrang hingga September 2015, masih ada sebanyak 300 kapal pengguna cantrang di Jateng yang nasibnya tidak jelas.
Itu karena ratusan kapan pengguna alat tangkap cantrang itu tidak bisa memperpanjang izinnya sehingga sampai sekarang tidak bisa melaut. Sampai saat ini kementerian ternyata belum mengeluarkan regulasi perpanjangan izin operasi bagi kapal yang menggunakan alat tangkap cantrang.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Jateng Lalu Muhamad Syafriadi mengatakan kapal-kapal yang telah habis izin operasionalnya memiliki ukuran di bawah 30 gross ton (GT). “Sesuai aturannya, perizinan kapal dibawah 30G T merupakan kewenangan provinsi,” ucapnya di Semarang kemarin. Namun karena muncul Permen KP Nomor 2 Tahun 2015 tentang Alat Tangkap maka izin operasional kapal dengan alat tangkap cantrang jadi tidak jelas.
“Sebenarnya kasihan mereka. Ada 200-300 kapal yang tidak bisa melaut. Belum ada regulasi dari kementerian tentang perpanjangan izin. Kami masih menunggu,” ujar Lalu Perpanjangan izin berlaku selama tiga tahun. Biaya perpanjangan maksimal Rp900.000. Bila nantinya izin itu memang bisa dikeluarkan, setelah diberlakukan pelarangan penggunaan alat tangkap cantrang, izin hanya akan berlaku hingga September.
Hal Sesuai dengan masa toleransi kementerian soal alat tangkap cantrang. Setelah itu, nelayan wajib mengajukan izin peralihan alat tangkap. Lalu mengaku tidak bisa berbuat banyak terkait aturan larangan penggunaan alat tangkap cantrang itu karena turunnya aturan itu mendadak. “Maka yang kami bisa lakukan adalah hanya sosialisasi- sosialisasi,” ucapnya.
Menurut anggota Komisi B DPRD Jateng Riyono, Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Alat Tangkap di satu sisi menyenangkan, tapi dinilai tidak dilakukan kajian lebih dulu sehingga mengganggu aktivitas nelayan. “Aturan ini menurut saya seperti nano-nano. Ada pahit asamnya. Aturan ini masih terlalu prematur. Mestinya ada omong-omong dulu sebelum diterapkan,” ucapnya.
Permen Nomor 2 Tahun 2015 ini mengusik nelayan. Padahal selama ini cantrang menjadi alat utama penangkap ikan para nelayan kecil. Dilarangnya cantrang secara otomatis menurunkan penghasilan nelayan. Padahal banyak nelayan yang telanjur berutang ke perbankan untuk operasional kesehariannya.
“Ayo nelayan, Pemprov, DPRD bersama-sama melihat dan melakukan kajian soal cantrang ini. apakah cantrang merusak atau tidak, kalau memang merusak, nelayan harus legowo. Kalau tidak, kementerian harus merevisi,” tandas politikus PKS ini.
Amin fauzi
Itu karena ratusan kapan pengguna alat tangkap cantrang itu tidak bisa memperpanjang izinnya sehingga sampai sekarang tidak bisa melaut. Sampai saat ini kementerian ternyata belum mengeluarkan regulasi perpanjangan izin operasi bagi kapal yang menggunakan alat tangkap cantrang.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Jateng Lalu Muhamad Syafriadi mengatakan kapal-kapal yang telah habis izin operasionalnya memiliki ukuran di bawah 30 gross ton (GT). “Sesuai aturannya, perizinan kapal dibawah 30G T merupakan kewenangan provinsi,” ucapnya di Semarang kemarin. Namun karena muncul Permen KP Nomor 2 Tahun 2015 tentang Alat Tangkap maka izin operasional kapal dengan alat tangkap cantrang jadi tidak jelas.
“Sebenarnya kasihan mereka. Ada 200-300 kapal yang tidak bisa melaut. Belum ada regulasi dari kementerian tentang perpanjangan izin. Kami masih menunggu,” ujar Lalu Perpanjangan izin berlaku selama tiga tahun. Biaya perpanjangan maksimal Rp900.000. Bila nantinya izin itu memang bisa dikeluarkan, setelah diberlakukan pelarangan penggunaan alat tangkap cantrang, izin hanya akan berlaku hingga September.
Hal Sesuai dengan masa toleransi kementerian soal alat tangkap cantrang. Setelah itu, nelayan wajib mengajukan izin peralihan alat tangkap. Lalu mengaku tidak bisa berbuat banyak terkait aturan larangan penggunaan alat tangkap cantrang itu karena turunnya aturan itu mendadak. “Maka yang kami bisa lakukan adalah hanya sosialisasi- sosialisasi,” ucapnya.
Menurut anggota Komisi B DPRD Jateng Riyono, Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Alat Tangkap di satu sisi menyenangkan, tapi dinilai tidak dilakukan kajian lebih dulu sehingga mengganggu aktivitas nelayan. “Aturan ini menurut saya seperti nano-nano. Ada pahit asamnya. Aturan ini masih terlalu prematur. Mestinya ada omong-omong dulu sebelum diterapkan,” ucapnya.
Permen Nomor 2 Tahun 2015 ini mengusik nelayan. Padahal selama ini cantrang menjadi alat utama penangkap ikan para nelayan kecil. Dilarangnya cantrang secara otomatis menurunkan penghasilan nelayan. Padahal banyak nelayan yang telanjur berutang ke perbankan untuk operasional kesehariannya.
“Ayo nelayan, Pemprov, DPRD bersama-sama melihat dan melakukan kajian soal cantrang ini. apakah cantrang merusak atau tidak, kalau memang merusak, nelayan harus legowo. Kalau tidak, kementerian harus merevisi,” tandas politikus PKS ini.
Amin fauzi
(bbg)