Konsumsi Sabu, Aktivis Antinarkoba Dibekuk Polisi

Senin, 16 Maret 2015 - 14:14 WIB
Konsumsi Sabu, Aktivis Antinarkoba Dibekuk Polisi
Konsumsi Sabu, Aktivis Antinarkoba Dibekuk Polisi
A A A
KARANGANYAR - Seorang anggota Gerakan Nasional Anti Narkoba berinisial SH alias T, warga Dagen, Jaten, Karanganyar, Jawa Tengah, ditangkap polisi karena mengantongi sabu-sabu di saku celananya. T dibekuk saat masuk ke halaman rumahnya.

Kasatnarkoba Polres Karanganyar AKP Poniran mengatakan, saat ini polisi masih mendalami keterangan tersangka untuk mengetahui asal muasal narkoba yang dibawanya.

Kepada petugas, pelaku mengaku kalau dirinya terpaksa mengkomsumsi narkoba untuk meredam rasa sakit di bagian kepalanya akibat kecelakaan yang pernah dialaminya.

"T ini berdalih kalau dirinya terpaksa mengkonsumsi narkoba untuk meredam rasa sakit di bagian kepalanya akibat kecelakaan yang pernah dialaminya. Kami masih mendalami keterangan tersebut," kata Suryo, di ruang Satnarkoba Polres Karanganyar, Jawa Tengah, Senin (16/3/2015).

Menurut Suryo, kronologi tertangkapnya aktivis narkoba ini dari laporan masyarakat yang menyebutkan T selalu membawa barang haram. Dari laporan tersebut, polisi pun melakukan penyelidikan.

Setelah bukti-bukti telah didapat, Polisi langsung melakukan penangkapan. "T ini mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang di Solo yang dihubunginya lewat telepon," ungkapnya.

Sementara itu, kepada wartawan T mengaku kecelakaan yang menimpanya tersebut sudah lama terjadi. Akibat kecelakaan itu, T mengaku kalau kepalanya sering merasakan rasa sakit yang luar biasa.

Untuk meredakan rasa sakitnya, T yang mengaku baru setahun ini bergabung dengan Satgas Anti Narkoba, nekat menggunakan narkoba. Meski tahu kalau penggunaan narkoba itu salah, namun T mengaku tak punya pilihan lagi untuk meredakan rasa sakitnya.

"Ini saja saya tadi di tahanan kepala saya sakit luar biasa. Terus saya minum obat sakit kepala empat butir terus tidur sebentar. Saya tahu saya salah, karena menggunakan narkoba dan tidak berkonsultasi dengan dokter. Tapi saya tak punya pilihan lain lagi," ungkapnya.

Karena perbuatannya tersebut, T dianggap melanggar Pasal 112, Pasal 12 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Penyalahgunaan Psikotropika dengan ancaman penjara paling singkat empat tahun dan maksimal 12 tahun.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7911 seconds (0.1#10.140)