Empat Satpam Ini Curi Ribuan Sepatu Tomkins Senilai Rp1,2 M

Senin, 16 Maret 2015 - 10:59 WIB
Empat Satpam Ini Curi...
Empat Satpam Ini Curi Ribuan Sepatu Tomkins Senilai Rp1,2 M
A A A
BANDUNG - Empat satpam PT Primarindo Asia Inprastruktur ditangkap Polisi karena mencuri 4.775 pasang sepatu senilai Rp1,2 miliar.

Pengungkapan pencurian ini bermula dari seorang mantan karyawan menemukan banyak sepatu yang diproduksi PT Primarindo Asia Inprastruktur merek Tomkins beredar di Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung. Harga sepatu yang dijual di pinggir jalan ini lebih murah dari harga asli.

Akhirnya mantan karyawan tersebut melaporkan temuannya itu kepada pihak pabrik. Setelah dilakukan pengecekan ternyata sepatu tersebut asli bahkan masih memiliki label harga jual.

“Menemukan kejanggalan itu pihak pabrik pun melakukan audit. Dan akhirnya ditemukan selisih ada 4.775 pasang sepatu yang hilang,” ungkap Kapolsekta Gedebage, Kompol Edwin Devianto, Senin (16/3/2015).

Pihak pabrik yang merasa kecolongan pun langsung melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Setelah mendapat laporan tim Unit Reskrim Polsekta Gedebage yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Saleh Harvianto, langsung melakukan penyelidikan.

Penyelidikan awal polisi sudah mencurigai adanya oknum dalam dalam aksi pencurian tersebut.

Terlebih saat dilakukan olah TKP pihak kepolisian tidak menemukan tanda-tanda upaya perusakan oleh pelaku untuk melakukan pencurian.

“Tersangka pun mengarah pada para satpam, karena mereka adalah orang-orang yang memegang kunci termasuk pintu terakhir pengecekan sebelum barang keluar,” jelasnya.

Tanpa perlu waktu lama penyidik pun langsung menangkap seorang satpam bernama Cornelis Perlulu di kawasan Padalarang.

Selain itu tiga satpam lainnya Petrus Edixnntes, Atep Sobari dan Aep Saepuloh berhasil ditangkap di tempat berbeda.

“Tersangka Cornelis ini adalah otak pelakunya. Karena dia bertugas sebagai komandan dari tiga tersangka lainnya,” timpalnya.

Selain menangkap tersangka pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa beberapa pasang sepatu, gembok gudang, dan satu unit mobil yang digunakan saat pencurian berlangsung.

Akibat perbuatannya ke empat tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana mengenai pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara.
(sms)
Berita Terkait
Empat WNI Pakistan Terjerat...
Empat WNI Pakistan Terjerat Kasus Pencurian di Surabaya
Google Nyerah Hadapi...
Google Nyerah Hadapi Malware Joker, Dihapus Tetap Saja Mengancam
Cermati, Ini 8 Cara...
Cermati, Ini 8 Cara Hindari Kejahatan Skimming ATM
5 Pencurian di Museum...
5 Pencurian di Museum yang Paling Terkenal, dari Mona Lisa hingga Van Gogh
Polisi Lumpuhkan Pelaku...
Polisi Lumpuhkan Pelaku Pencurian Motor
Terlibat Pencurian Ikan...
Terlibat Pencurian Ikan Ilegal, 24 Nelayan Vietnam Dideportasi
Berita Terkini
Kepala BSKDN Kemendagri...
Kepala BSKDN Kemendagri Ajak Mahasiswa KKN Hadirkan Inovasi untuk Kemajuan Kepulauan Yapen
1 jam yang lalu
FKGI Dukung Arah Kebijakan...
FKGI Dukung Arah Kebijakan Kemenhut, Infrastruktur Diminta Lindungi Koridor Gajah
1 jam yang lalu
Pria Tewas di Kamar...
Pria Tewas di Kamar Hotel Mewah Kuningan Jaksel, Ada Luka Tembak
1 jam yang lalu
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, Asosiasi Minta Vape Legal Dibedakan dengan Penyalahgunaan Narkoba
2 jam yang lalu
Transformasi KAI Hadirkan...
Transformasi KAI Hadirkan Pengalaman Perjalanan Setara bagi Perempuan, Lansia, dan Disabilitas
3 jam yang lalu
Pramono Bakal Nobar...
Pramono Bakal Nobar Final Piala Dunia di JIS, Jagokan Messi Angkat Trofi
3 jam yang lalu
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved