Empat Satpam Ini Curi Ribuan Sepatu Tomkins Senilai Rp1,2 M
Senin, 16 Maret 2015 - 10:59 WIB
Empat Satpam Ini Curi Ribuan Sepatu Tomkins Senilai Rp1,2 M
A
A
A
BANDUNG - Empat satpam PT Primarindo Asia Inprastruktur ditangkap Polisi karena mencuri 4.775 pasang sepatu senilai Rp1,2 miliar.
Pengungkapan pencurian ini bermula dari seorang mantan karyawan menemukan banyak sepatu yang diproduksi PT Primarindo Asia Inprastruktur merek Tomkins beredar di Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung. Harga sepatu yang dijual di pinggir jalan ini lebih murah dari harga asli.
Akhirnya mantan karyawan tersebut melaporkan temuannya itu kepada pihak pabrik. Setelah dilakukan pengecekan ternyata sepatu tersebut asli bahkan masih memiliki label harga jual.
“Menemukan kejanggalan itu pihak pabrik pun melakukan audit. Dan akhirnya ditemukan selisih ada 4.775 pasang sepatu yang hilang,” ungkap Kapolsekta Gedebage, Kompol Edwin Devianto, Senin (16/3/2015).
Pihak pabrik yang merasa kecolongan pun langsung melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Setelah mendapat laporan tim Unit Reskrim Polsekta Gedebage yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Saleh Harvianto, langsung melakukan penyelidikan.
Penyelidikan awal polisi sudah mencurigai adanya oknum dalam dalam aksi pencurian tersebut.
Terlebih saat dilakukan olah TKP pihak kepolisian tidak menemukan tanda-tanda upaya perusakan oleh pelaku untuk melakukan pencurian.
“Tersangka pun mengarah pada para satpam, karena mereka adalah orang-orang yang memegang kunci termasuk pintu terakhir pengecekan sebelum barang keluar,” jelasnya.
Tanpa perlu waktu lama penyidik pun langsung menangkap seorang satpam bernama Cornelis Perlulu di kawasan Padalarang.
Selain itu tiga satpam lainnya Petrus Edixnntes, Atep Sobari dan Aep Saepuloh berhasil ditangkap di tempat berbeda.
“Tersangka Cornelis ini adalah otak pelakunya. Karena dia bertugas sebagai komandan dari tiga tersangka lainnya,” timpalnya.
Selain menangkap tersangka pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa beberapa pasang sepatu, gembok gudang, dan satu unit mobil yang digunakan saat pencurian berlangsung.
Akibat perbuatannya ke empat tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana mengenai pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara.
Pengungkapan pencurian ini bermula dari seorang mantan karyawan menemukan banyak sepatu yang diproduksi PT Primarindo Asia Inprastruktur merek Tomkins beredar di Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung. Harga sepatu yang dijual di pinggir jalan ini lebih murah dari harga asli.
Akhirnya mantan karyawan tersebut melaporkan temuannya itu kepada pihak pabrik. Setelah dilakukan pengecekan ternyata sepatu tersebut asli bahkan masih memiliki label harga jual.
“Menemukan kejanggalan itu pihak pabrik pun melakukan audit. Dan akhirnya ditemukan selisih ada 4.775 pasang sepatu yang hilang,” ungkap Kapolsekta Gedebage, Kompol Edwin Devianto, Senin (16/3/2015).
Pihak pabrik yang merasa kecolongan pun langsung melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Setelah mendapat laporan tim Unit Reskrim Polsekta Gedebage yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Saleh Harvianto, langsung melakukan penyelidikan.
Penyelidikan awal polisi sudah mencurigai adanya oknum dalam dalam aksi pencurian tersebut.
Terlebih saat dilakukan olah TKP pihak kepolisian tidak menemukan tanda-tanda upaya perusakan oleh pelaku untuk melakukan pencurian.
“Tersangka pun mengarah pada para satpam, karena mereka adalah orang-orang yang memegang kunci termasuk pintu terakhir pengecekan sebelum barang keluar,” jelasnya.
Tanpa perlu waktu lama penyidik pun langsung menangkap seorang satpam bernama Cornelis Perlulu di kawasan Padalarang.
Selain itu tiga satpam lainnya Petrus Edixnntes, Atep Sobari dan Aep Saepuloh berhasil ditangkap di tempat berbeda.
“Tersangka Cornelis ini adalah otak pelakunya. Karena dia bertugas sebagai komandan dari tiga tersangka lainnya,” timpalnya.
Selain menangkap tersangka pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa beberapa pasang sepatu, gembok gudang, dan satu unit mobil yang digunakan saat pencurian berlangsung.
Akibat perbuatannya ke empat tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana mengenai pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara.
(sms)