Pergoki Suami di THM, Istri Dianiaya Hingga Babak Belur
A
A
A
MAKASSAR - Risna seorang ibu rumah tangga melaporkan suaminya Zaenal ke Polsekta Makassar dengan tuduhan Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Risna melaporkan Zaenal lantaran dianiaya hingga babak belur dan mengalami luka lebam di sekujur tubuhnya.
Dalam keterangannya di kepolisian, awal penganiayaan tersebut karena Risna memergoki suaminya yang sedang pesta minuman keras (miras) dan bersama dengan wanita lain di Tempat Hiburan Malam (THM) Jalan Gunung Latimojong. Suaminya yang terpengaruh alkohol dan diduga malu saat ditegur, hingga bertindak brutal.
"Saya ajak dia pulang ke rumah malah dia tampar saya dihadapan orang banyak. Untung adik mengantar saya melapor ke polisi," kata Risna, Minggu (15/3/2015).
Aparat kepolisian yang mendapat laporan adik korban adanya kegaduhan di lokasi THM Kios Lay di Jalan Gunung Latimojong langsung mengamankan situasi.
Saat tiba di lokasi, polisi kemudian mengamankan pelaku yang saat itu bersama rekannya mengamuk dalam mengganggu pengguna jalan.
Kapolsekta Makassar, Kompol Sudaryanto, mengatakan pelaku yang juga suami korban telah dijebloskan ke dalam penjara bersama rekannya.
Pelaku akan dijerat dengan Undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara.
"Saat ini kasusnya dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar untuk diproses hukum," ujarnya.
Dalam keterangannya di kepolisian, awal penganiayaan tersebut karena Risna memergoki suaminya yang sedang pesta minuman keras (miras) dan bersama dengan wanita lain di Tempat Hiburan Malam (THM) Jalan Gunung Latimojong. Suaminya yang terpengaruh alkohol dan diduga malu saat ditegur, hingga bertindak brutal.
"Saya ajak dia pulang ke rumah malah dia tampar saya dihadapan orang banyak. Untung adik mengantar saya melapor ke polisi," kata Risna, Minggu (15/3/2015).
Aparat kepolisian yang mendapat laporan adik korban adanya kegaduhan di lokasi THM Kios Lay di Jalan Gunung Latimojong langsung mengamankan situasi.
Saat tiba di lokasi, polisi kemudian mengamankan pelaku yang saat itu bersama rekannya mengamuk dalam mengganggu pengguna jalan.
Kapolsekta Makassar, Kompol Sudaryanto, mengatakan pelaku yang juga suami korban telah dijebloskan ke dalam penjara bersama rekannya.
Pelaku akan dijerat dengan Undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara.
"Saat ini kasusnya dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar untuk diproses hukum," ujarnya.
(sms)