Miliki Bukti Cukup, DPRD Urung Panggil Istri Ahok
Minggu, 15 Maret 2015 - 14:23 WIB
Miliki Bukti Cukup, DPRD Urung Panggil Istri Ahok
A
A
A
JAKARTA - Panitia Hak Angket mengurungkan rencana memanggil Veronica Tan istri Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Ini dikarena panitia telah memiliki bukti cukup terkait Veronica yang dikabarkan memimpin rapat dengan sejumlah pejabat di Pemprov DKI.
Anggota Pansus Hak Angket DPRD DKI Jakarta M Syarif menilai informasi yang diberikan oleh Deputi Bidang Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Sylvia Murni sudah cukup untuk mengetahui kebenaran istri Ahok memimpin rapat sejumlah pejabat.
"Ya sudah cukup informasinya. Sudah ada benang merah yang jelas, jadi kami rasa tidak perlu dipanggil kembali," ujar Syarif di Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (15/3/2015).
Benang merah yang dimaksud, kata Syarif yaitu pernah ada pernyataan dari Gubernur DKI Jakarta yang mengatakan bahwa foto itu tidak ada seperti itu. Namun dalam rapat hak angket pemanggilan Sylviana mengaku memang Veronica hadir didalam foto tersebut.
"Pemanggilan istri Gubernur (Veronica Tan) kami pending dulu, belum kami sempat undang juga, soal dibuat angket sendiri kami masih pikirkan," tukasnya.
Anggota Pansus Hak Angket DPRD DKI Jakarta M Syarif menilai informasi yang diberikan oleh Deputi Bidang Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Sylvia Murni sudah cukup untuk mengetahui kebenaran istri Ahok memimpin rapat sejumlah pejabat.
"Ya sudah cukup informasinya. Sudah ada benang merah yang jelas, jadi kami rasa tidak perlu dipanggil kembali," ujar Syarif di Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (15/3/2015).
Benang merah yang dimaksud, kata Syarif yaitu pernah ada pernyataan dari Gubernur DKI Jakarta yang mengatakan bahwa foto itu tidak ada seperti itu. Namun dalam rapat hak angket pemanggilan Sylviana mengaku memang Veronica hadir didalam foto tersebut.
"Pemanggilan istri Gubernur (Veronica Tan) kami pending dulu, belum kami sempat undang juga, soal dibuat angket sendiri kami masih pikirkan," tukasnya.
(whb)