Polisi Bongkar Produsen Ekstrak Ganja

Jum'at, 13 Maret 2015 - 11:18 WIB
Polisi Bongkar Produsen Ekstrak Ganja
Polisi Bongkar Produsen Ekstrak Ganja
A A A
YOGYAKARTA - Pengguna narkoba makin kreatif. Jika biasanya ganja hanya dihisap layaknya rokok, di Bantul ganja dibuat dalam bentuk kapsul. Kemarin Polresta Yogya membongkar produsen pil kapsul isi ekstrak ganja di Jogonalan, Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul.

Pemilik rumah sekaligus produsen pil ekstrak ganja, Petrus Ridanto Busono Raharjo (RB), diamankan beserta barang bukti seperangkat alat produksi ekstraksi ganja, bahan baku ganja kering seberat hampir satu kilogram, dua buah timbangan, dan ratusan pil kosong berbentuk kapsul.

Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Slamet Santoso mengatakan, pengungkapan produksi ekstrak ganja level rumahan itu berawal saat petugas menindaklanjuti laporan masyarakat dan melakukan penggerebekan di rumah Petrus pada Minggu (8/3) sekitar pukul 23.30 WIB.

"Di rumahnya petugas menemukan seluruh barang bukti yang berhasil disita," kata Slamet saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Yogyakarta, kemarin. Dari pengakuan Petrus yang juga berstatus residivis kasus ganja pada 2012, dia memperoleh bahan baku ganja kering dengan cara memesan dan mentransfer uang kepada rekannya yang kini masih dalam pengejaran petugas.

Ganja itu kemudian dibuat eksperimen ekstraksi dengan memakai alat suling. "Pengakuan RB, hasil ekstraksi untuk pengobatan medis pribadi. Dia tangan kanannya lumpuh," kata Slamet. Namun hasil pendalaman petugas, pengakuan itu hanyalah alibi Petrus saja. "Tapi sampai sekarang tak ada manfaatnya ganja untuk pengobatan. Tidak menutup kemungkinan ekstrak ganja ini akan dijual," kata Kasat Reserse Narkoba Kompol Topo Subroto, kemarin.

Berbeda pengakuan dari Petrus saat diwawancarai wartawan. Dia mengungkapkan ganja bisa dimanfaatkan untuk kepentingan medis. Dia melakukan praktik ekstraksi ganja sejak 2013 lalu berdasar referensi yang dia peroleh dari buku dan internet. "Bisa untuk obat nyeri neuropatik, lumpuh, kanker, asma, dan penyakit lainnya. Satu kilogram ganja kering bisa menjadi 10 gram ekstrak ganja. Biji, ranting, bunga, ada manfaatnya masing-masing," kata pria berumur 38 tahun itu.

Selain itu, polisi juga mengamankan pria berinisial TN, 31, warga Maguwoharjo, Sleman. Dia ditangkap pada 3 Maret 2015 karena kedapatan membawa sabu-sabu seberat 0,25 gram. Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, petugas juga mengamankan satu pipet kaca sebagai alat untuk konsumsi sabu.

Berdasar hasil pemeriksaan, TN adalah residivis kasus penyalahgunaan ganja pada 2010 lalu. Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta juga berhasil membekuk sembilan pelaku pencurian dengan pemberatan selama operasi Curat Progo 2015 mulai 24 Februari–9 Maret 2015.

Mereka berinisal WS, 30, warga Jetis, Yogyakarta; AAF, 24, warga Godean, Sleman; LA, 33, warga Umbulharjo, Yogyakarta; GW, 27, warga Gondokusuman, Yogyakarta; JP, 42, warga Tegalrejo; BS, 35, warga Tegalrejo; MS, 26, warga Tegalrejo, Yogyakarta; RD, 30, warga Kalasan; dan RS, 22, warga Depok, Sleman.

Barang bukti yang diamankan adalah satu unit televisi, satu unit Play Station 2, satu unit kamera, dua buah smartphone, uang tunai Rp235.000, dan dua buah helm. "Target para pelaku adalah rumah kosong dan kos-kosan. Modusnya dengan cara mencongkel pintu dan jendela," kata Kasat Reskrim Kompol Dodo Hendro Kusuma.

Ristu hanafi/ muji barnugroho
(bhr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5974 seconds (0.1#10.140)