BBPOM Medan Bela Pengusaha Saos
A
A
A
MEDAN - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Sumatera Utara (Sumut) langsung bereaksi atas penggerebekan pabrik saos di kawasan Jalan Raya Namorambe, Pasar IV, Deliserdang, yang dilakukan Polda Sumut.
BBPOM membantah adanya zat perwarna tekstil dalam saus merek Dena, Sun Flower dan Cabe Sauce yang dibuat PT Duta Ayumas Persada (PT DAP), seperti yang dituduhkan polisi. Kepala BBPOM di Medan, M Ali Bata Harahap mengatakan, sesuai dengan pengawasan yang mereka lakukan di pabrik saos tersebut, tidak ditemukan adanya bahan berbahaya. Produk milik PT DAP juga telah mengantongi izin BPOM.
“Sesuai pengawasan kami, tidak ada mengandung bahan yang terlarang. Makanya, kami tidak tahu penggerebekan itu. Tapi, namanya juga dugaaan, bisa saja kan . Karena itu, saya tidak bisa menjawabnya secara pasti. Lagipula itu juga sudah terdaftar dan kami diminta untuk menjadi saksi ahli. Direktur (Res-krimsus Polda Sumut) yang minta,” ucapnya kepada wartawan, kemarin. Dia mengaku tidak bisa berandai- andai dalam menentukan sikap jika apa yang dituduhkan polisi benar adanya. Sebab, persoalan ini terkait hukum.
“Faktanya nanti akan kita lihat. Kami tetap melakukan pengawasan. Kan tidak mungkin kami terus-terusan menongkrongi (pabrik saos) dan kami lihati terus,” imbuhnya. Menurut Ali, yang jelas tanpa peristiwa ini, BBPOM di Medan tetap melakukan pengawasan terhadap makanan, minuman, ataupun obat-obatan. Tak hanya itu, BBPOM juga selalu menyertakan pengawasan dengan penyuluhan serta pembinaan.
“Makanya, sebelum ada keputusan dari pengadilan, ada praduga tak bersalah,” sebutnya. Mengenai produk saus yang telah beredar, mereka akan melakukan uji sampling untuk memeriksa kandungan yang ada di produk tersebut. Bukan hanya saus saja, melainkan seluruh produk makanan yang beredar akan diuji. Jika ditemukan mengandung bahan berbahaya, maka akan disita.
Terpisah, Kepala Subdirektorat I/ Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fredo Situmorang menegaskan, tidak ada motif lain dibalik penggerebekan pabrik saos yang telah beroperasi sejak 1973 itu, meskipun pihak BBPOM menyebutkan tidak ada menemukan zat yang berbahaya dalam kandungan saos.
Menurut dia, meskipun hasil penelitian BBPOM tidak menemukan adanya zat berbahaya dalam kemasan saos tersebut, tetapi polisi memiliki laboratorium sendiri. “Saya tegaskan, kami (penyidik) tidak menggunakan data atau penelitian laboratorium yang mereka (BBPOM) lakukan. Tetapi, kami memiliki laboratorium sendiri,”tukasnya.
Ditanya mengenai adanya pemintaan saksi ahli dari BBPOM dalam kasus itu oleh penyidik, perwira menengah (pamen) Polda Sumut itu tidak membantahnya. Tetapi, bukan berarti hasil pengujian yang dilakukan BBPOM akan digunakan dalam penanganan kasus tersebut. Hanya, keahlian yang dimiliki saksi dibutuhkan untuk melengkapi berkas pemeriksaan. Meski telah digerebek, namun hingga kemarin pabrik tersebut masih terus beroperasi memproduksi saos.
Menurut Fredo, tidak semua merek saos yang diproduksi pabrik itu terdapat kandungan zat pewarna tekstil. Itu sebabnya, tidak semua produk mereka pasang garis batas polisi. Disinggung mengenai apakah penggerebekan sebelumnya dengan indikasi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) dan penggunaan formalin di saos, meski akhirnya tidak terbukti, dia mengaku proses itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari proses penyelidikan.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Komisaris Besar (Kombes) Pol Helfi Assegaf mengatakan, pernyataan BBPOM bahwa saos yang diproduksi PT DAP bebas dari zat berbahaya tidak akan memengaruhi proses penyidikan di kepolisian.
“Enggak ngaruh itu, ini tindak pidana. Apalagi mereka meneliti setelah penggerebekan, sudah pasti berbeda dengan sebelum penggerebekan. Mereka itu tak bekerja, cobakalaudilihat jumlah makanan yang beredar di Sumut ini, apa mereka teliti semua? Belum tentu itu,” katanya. Saat ditanya mengenai adanya indikasi oknum petugas di BBPOM telah menerima upeti atau sogokan dari pengusaha sehingga berani menyebut tidak ada zat berbahaya, dan tidak bertindak selama ini, mantan Kepala Subbidang Pengelola Informasi dan Data (PID) Divisi Humas Mabes Polri ini mengatakan, penyidikan belum sampai pada faseitu.
“Belum tahu, biarlah itu urusan mereka,” ungkapnya. Menurut dia, Direktur PT DAP, Jimmy dapat disangkakan melanggarUndang-undang(UU) yaitu Undang-undang (UU) No 18/2012 tentang Pangan, UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan UU No 22/2001 tentang Minyak Gas dan Bumi. Perusahaan tersebut juga diduga menggunakan BBM bersubsidi. Bila terbukti, Jimmy pun terancam hukuman 15 tahun penjara.
“Saat ini memang belum ada penetapan tersangka. Tetapi, dua alat bukti dan keterangan saksi sudah ada. Tinggal menunggu hasil gelar perkara, maka direkturnya akan ditetapkan sebagai tersangka,”beber Helfi. Sementara itu, Jimmy ketika ditemui KORAN SINDO MEDAN di Polda Sumut, kemarin menolak berkomentar saat ditanya wartawan. “Saya bingung, nantilah dulu ya,” pungkasnya.
Seperti diberitakan, petugas Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut menggerebek pabrik saus merek Dena, Sun Flower dan Sauce Cabe di Jalan Raya Namorambe, Pasar IV, Kabupaten Deliserdang, Rabu (11/3) siang. Sebab, industri pembuat saos tersebut diduga menggunakan bahan baku pewarna tekstil. “Ini sudah kami selidiki selama dua pekan,” kata Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Ahmad Haydar. Selain masalah saus, Polda Sumut juga akan menyidik kasus penggunaan 1.200 liter BBM bersubsidi dalam operasional produksi saus berbagai kemasan tersebut.
Dari penggerebekan itu disita saus kemasan plastik sebanyak 3.350 kotak, saus sambal 60 kotak, 84 buah kemasan botol, dan saos kemasan. Sedangkan merek Sunflower disita sebanyak 850 kotak dan Sunflower cabai 550 kotak.
Frans marbun/ siti amelia
BBPOM membantah adanya zat perwarna tekstil dalam saus merek Dena, Sun Flower dan Cabe Sauce yang dibuat PT Duta Ayumas Persada (PT DAP), seperti yang dituduhkan polisi. Kepala BBPOM di Medan, M Ali Bata Harahap mengatakan, sesuai dengan pengawasan yang mereka lakukan di pabrik saos tersebut, tidak ditemukan adanya bahan berbahaya. Produk milik PT DAP juga telah mengantongi izin BPOM.
“Sesuai pengawasan kami, tidak ada mengandung bahan yang terlarang. Makanya, kami tidak tahu penggerebekan itu. Tapi, namanya juga dugaaan, bisa saja kan . Karena itu, saya tidak bisa menjawabnya secara pasti. Lagipula itu juga sudah terdaftar dan kami diminta untuk menjadi saksi ahli. Direktur (Res-krimsus Polda Sumut) yang minta,” ucapnya kepada wartawan, kemarin. Dia mengaku tidak bisa berandai- andai dalam menentukan sikap jika apa yang dituduhkan polisi benar adanya. Sebab, persoalan ini terkait hukum.
“Faktanya nanti akan kita lihat. Kami tetap melakukan pengawasan. Kan tidak mungkin kami terus-terusan menongkrongi (pabrik saos) dan kami lihati terus,” imbuhnya. Menurut Ali, yang jelas tanpa peristiwa ini, BBPOM di Medan tetap melakukan pengawasan terhadap makanan, minuman, ataupun obat-obatan. Tak hanya itu, BBPOM juga selalu menyertakan pengawasan dengan penyuluhan serta pembinaan.
“Makanya, sebelum ada keputusan dari pengadilan, ada praduga tak bersalah,” sebutnya. Mengenai produk saus yang telah beredar, mereka akan melakukan uji sampling untuk memeriksa kandungan yang ada di produk tersebut. Bukan hanya saus saja, melainkan seluruh produk makanan yang beredar akan diuji. Jika ditemukan mengandung bahan berbahaya, maka akan disita.
Terpisah, Kepala Subdirektorat I/ Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fredo Situmorang menegaskan, tidak ada motif lain dibalik penggerebekan pabrik saos yang telah beroperasi sejak 1973 itu, meskipun pihak BBPOM menyebutkan tidak ada menemukan zat yang berbahaya dalam kandungan saos.
Menurut dia, meskipun hasil penelitian BBPOM tidak menemukan adanya zat berbahaya dalam kemasan saos tersebut, tetapi polisi memiliki laboratorium sendiri. “Saya tegaskan, kami (penyidik) tidak menggunakan data atau penelitian laboratorium yang mereka (BBPOM) lakukan. Tetapi, kami memiliki laboratorium sendiri,”tukasnya.
Ditanya mengenai adanya pemintaan saksi ahli dari BBPOM dalam kasus itu oleh penyidik, perwira menengah (pamen) Polda Sumut itu tidak membantahnya. Tetapi, bukan berarti hasil pengujian yang dilakukan BBPOM akan digunakan dalam penanganan kasus tersebut. Hanya, keahlian yang dimiliki saksi dibutuhkan untuk melengkapi berkas pemeriksaan. Meski telah digerebek, namun hingga kemarin pabrik tersebut masih terus beroperasi memproduksi saos.
Menurut Fredo, tidak semua merek saos yang diproduksi pabrik itu terdapat kandungan zat pewarna tekstil. Itu sebabnya, tidak semua produk mereka pasang garis batas polisi. Disinggung mengenai apakah penggerebekan sebelumnya dengan indikasi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) dan penggunaan formalin di saos, meski akhirnya tidak terbukti, dia mengaku proses itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari proses penyelidikan.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Komisaris Besar (Kombes) Pol Helfi Assegaf mengatakan, pernyataan BBPOM bahwa saos yang diproduksi PT DAP bebas dari zat berbahaya tidak akan memengaruhi proses penyidikan di kepolisian.
“Enggak ngaruh itu, ini tindak pidana. Apalagi mereka meneliti setelah penggerebekan, sudah pasti berbeda dengan sebelum penggerebekan. Mereka itu tak bekerja, cobakalaudilihat jumlah makanan yang beredar di Sumut ini, apa mereka teliti semua? Belum tentu itu,” katanya. Saat ditanya mengenai adanya indikasi oknum petugas di BBPOM telah menerima upeti atau sogokan dari pengusaha sehingga berani menyebut tidak ada zat berbahaya, dan tidak bertindak selama ini, mantan Kepala Subbidang Pengelola Informasi dan Data (PID) Divisi Humas Mabes Polri ini mengatakan, penyidikan belum sampai pada faseitu.
“Belum tahu, biarlah itu urusan mereka,” ungkapnya. Menurut dia, Direktur PT DAP, Jimmy dapat disangkakan melanggarUndang-undang(UU) yaitu Undang-undang (UU) No 18/2012 tentang Pangan, UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan UU No 22/2001 tentang Minyak Gas dan Bumi. Perusahaan tersebut juga diduga menggunakan BBM bersubsidi. Bila terbukti, Jimmy pun terancam hukuman 15 tahun penjara.
“Saat ini memang belum ada penetapan tersangka. Tetapi, dua alat bukti dan keterangan saksi sudah ada. Tinggal menunggu hasil gelar perkara, maka direkturnya akan ditetapkan sebagai tersangka,”beber Helfi. Sementara itu, Jimmy ketika ditemui KORAN SINDO MEDAN di Polda Sumut, kemarin menolak berkomentar saat ditanya wartawan. “Saya bingung, nantilah dulu ya,” pungkasnya.
Seperti diberitakan, petugas Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut menggerebek pabrik saus merek Dena, Sun Flower dan Sauce Cabe di Jalan Raya Namorambe, Pasar IV, Kabupaten Deliserdang, Rabu (11/3) siang. Sebab, industri pembuat saos tersebut diduga menggunakan bahan baku pewarna tekstil. “Ini sudah kami selidiki selama dua pekan,” kata Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Ahmad Haydar. Selain masalah saus, Polda Sumut juga akan menyidik kasus penggunaan 1.200 liter BBM bersubsidi dalam operasional produksi saus berbagai kemasan tersebut.
Dari penggerebekan itu disita saus kemasan plastik sebanyak 3.350 kotak, saus sambal 60 kotak, 84 buah kemasan botol, dan saos kemasan. Sedangkan merek Sunflower disita sebanyak 850 kotak dan Sunflower cabai 550 kotak.
Frans marbun/ siti amelia
(ars)