Polresta Yogyakarta Bongkar Produksi Kapsul Ekstrak Ganja
A
A
A
YOGYAKARTA - Satuan Reserse Narkoba Polresta Yogyakarta menangkap produsen kapsul ekstrak ganja di sebuah rumah di Jogonalan, Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul.
Pemilik rumah sekaligus produsen kapsul ekstrak ganja, RB, diamankan beserta barang bukti seperangkat alat produksi ekstraksi ganja, bahan baku ganja kering seberat hampir satu kilogram, dua buah timbangan, dan ratusan pil kosong berbentuk kapsul.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Slamet Santoso mengatakan, pengungkapan produksi ekstrak ganja level rumahan itu berawal saat petugas menindaklanjuti laporan masyarakat dan melakukan penggerebekan di rumah RB pada Minggu, 8 Maret 2015, pukul 23.30 WIB.
"Di rumahnya petugas menemukan seluruh barang bukti yang berhasil disita," kata Slamet saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Yogyakarta, Kamis, 12 Maret 2015.
Dari pengakuan RB yang juga berstatus residivis kasus ganja pada tahun 2012, dia memperoleh bahan baku ganja kering dengan cara memesan dan mentransfer uang kepada rekannya yang kini masih dalam pengejaran petugas. Ganja itu kemudian dibuat eksperimen ekstraksi dengan memakai alat suling.
"Pengakuan RB, hasil ekstraksi untuk pengobatan medis pribadi. Dia tangan kanannya lumpuh," jelas Slamet.
Namun, hasil pendalaman petugas, pengakuan itu hanyalah alibi RB. "Tapi sampai sekarang tak ada manfaatnya ganja untuk pengobatan. Tidak menutup kemungkinan ekstrak ganja ini akan dijual," imbuh Kasat Reserse Narkoba Kompol Topo Subroto.
Hal itu berbeda dengan pengakuan RB saat diwawancarai wartawan. Dia mengungkapkan, ganja bisa dimanfaatkan untuk kepentingan medis. Dia melakukan praktik ekstraksi ganja sejak tahun 2013 lalu berdasar referensi yang dia peroleh dari buku dan internet.
"Bisa untuk obat nyeri neuropatik, lumpuh, kanker, asma, dan penyakit lainnya. Satu kilogram ganja kering bisa menjadi 10 gram ekstrak ganja. Biji, ranting, bunga, ada manfaatnya masing-masing," jelas pria berumur 38 tahun itu.
Pemilik rumah sekaligus produsen kapsul ekstrak ganja, RB, diamankan beserta barang bukti seperangkat alat produksi ekstraksi ganja, bahan baku ganja kering seberat hampir satu kilogram, dua buah timbangan, dan ratusan pil kosong berbentuk kapsul.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Slamet Santoso mengatakan, pengungkapan produksi ekstrak ganja level rumahan itu berawal saat petugas menindaklanjuti laporan masyarakat dan melakukan penggerebekan di rumah RB pada Minggu, 8 Maret 2015, pukul 23.30 WIB.
"Di rumahnya petugas menemukan seluruh barang bukti yang berhasil disita," kata Slamet saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Yogyakarta, Kamis, 12 Maret 2015.
Dari pengakuan RB yang juga berstatus residivis kasus ganja pada tahun 2012, dia memperoleh bahan baku ganja kering dengan cara memesan dan mentransfer uang kepada rekannya yang kini masih dalam pengejaran petugas. Ganja itu kemudian dibuat eksperimen ekstraksi dengan memakai alat suling.
"Pengakuan RB, hasil ekstraksi untuk pengobatan medis pribadi. Dia tangan kanannya lumpuh," jelas Slamet.
Namun, hasil pendalaman petugas, pengakuan itu hanyalah alibi RB. "Tapi sampai sekarang tak ada manfaatnya ganja untuk pengobatan. Tidak menutup kemungkinan ekstrak ganja ini akan dijual," imbuh Kasat Reserse Narkoba Kompol Topo Subroto.
Hal itu berbeda dengan pengakuan RB saat diwawancarai wartawan. Dia mengungkapkan, ganja bisa dimanfaatkan untuk kepentingan medis. Dia melakukan praktik ekstraksi ganja sejak tahun 2013 lalu berdasar referensi yang dia peroleh dari buku dan internet.
"Bisa untuk obat nyeri neuropatik, lumpuh, kanker, asma, dan penyakit lainnya. Satu kilogram ganja kering bisa menjadi 10 gram ekstrak ganja. Biji, ranting, bunga, ada manfaatnya masing-masing," jelas pria berumur 38 tahun itu.
(zik)