Kasus Persiba Bisa Di-SP3
A
A
A
YOGYAKARTA - Kasus hibah Persiba memasuki babak baru. Baru sepekan dilantik sebagai Kajati DIY, I Gede Sudiatmaja menyatakan tak menutup pintu untuk menerbitkan SP3 terhadap berkas Idham Samawi, yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Persiba.
"Saya selaku kajati baru, akan bertindak objektif, profesional, dan proporsional. Saya tak akan gantung suatu kasus, kalau tak ada indikasi (korupsi) akan saya hentikan," katanya di sela-sela acara pisah sambut kajati, kemarin.
Pernyataan Sudiamataja ini disampaikan menanggapi aksi unjuk rasa yang dilakukan Forum Masyarakat Bantul Cinta Damai (FMBCD) di halaman gedung Kejati DIY, kemarin. Massa aksi menuntut kajati baru berani menerbitkan Surat Perintah Pemberhetian Penyidikan (SP3) terhadap kasus yang membelit Idham.
Menurutnya Sudiatmaja, sebuah perkara korupsi memang harus ada kepastian hukumnya. Apakah itu akan diteruskan hingga pengadilan atau justru sebaliknya dihentikan proses penyidikannya. Sudiatmaja meminta agar publik bersabar. Dia belum bisa menjamin nasib masa depan kasus yang telah disidik Kejati DIY sejak Juli 2013 itu.
Dia mengaku akan mempelajari dulu materi kasus tersebut. "Saya tak bisa jawaban saat ini. Jika alat bukti lemah, akan kami SP3. Tak akan takut, karena faktanya itu. Tapi perlu dicatat, penghentian kasus itu tidak permanen jika dikemudian hari ada fakta baru," ucap mantan Kajati Maluku itu.
Sementara itu dalam aksinya FMBCD mendesak Sudiatmaja berani menerbitkan SP3 karena kasus yang menjerat suami dari Bupati Bantul Sri Suryawidati itu dituding sarat politisasi, kriminalisasi, dan pembunuhan karakter terhadap Idham. "Kami beri dukungan moral dan massa kepada Kajati DIY yang baru, agar tidak takut ambil keputusan SP3," kata Koordinator FMBCD Noor Janis Langga Barana saat menggelar aksi di depan Kantor Kejati DIY kemarin.
Menurutnya, lamanya proses penyidikan kasus dana hibah Persiba yang telah memakan wak tu 21 bulan ini menunjukkan bahwa penyidik Kejati tidak memiliki alat bukti yang cukup. Apalagi berdasar hasil audit BPKP DIY tidak ditemukan adanya kerugian keuangan negara. Sehingga proses hukum kasus yang total menyeret empat orang sebagai tersangka ini tidak layak diteruskan. Jika Kejati DIY tetap me maksakan kehendak meneruskan penyidikan, Noor Janis menyebut kejaksaan hanya menegakkan supremasi hukum tanpa disertai tegaknya supremasi keadilan.
Sebab, Kejati menggantung nasib Idham yang pada Pemilu Legislatif 2014 lalu terpilih sebagai anggota DPR RI periode 2014–2019 Dapil DIY. Tapi karena Idham menyandang status tersangka maka pelantikannya sebagai wakil rakyat terpaksa ditunda hingga proses hukum tuntas. "Pak Idham tidak bisa mengemban amanah 120.000 suara rakyat yang memilihnya. Nasibnya digantung oleh kasus ini. Penyidik Kejati jangan paksakan kehendak, segera keluarkan SP3," katanya.
FMBCD sengaja menggelar aksinya ini berbarengan dengan agenda pisah sambut Kajati DIY yang lama, Loeke Larsati Agoestina, dan yang baru, I Gede Sudiatmaja di Kantor Kejati DIY. Pelantikan sendiri telah berlangsung 3 Maret 2015 lalu di Kejaksaan Agung. Dalam aksinya yang diikuti ratusan massa ini, selain berorasi, FMBCD juga membentangkan sejumlah spanduk di antaranya bertuliskan Dukung Kajati DIY Segera Terbitkan SP3 Idham Samawi dan Mangayubagyo Pisah Sambut Kajati DIY.
Massa juga menampilkan pertunjukan musik angklung, reog, dan membawa nasi tumpeng. Perwakilan FMBCD juga menyerahkan dua buah kerajinan wayang dari perak bertokoh Krisna dan Srikandi yang masing-masing diterima oleh Sudiatmaja dan Loeke saat menerima perwakilan massa di lantai empat gedung Kejati DIY.
Terpisah, Ketua Masyarakat Transparansi Bantul (MTB) Irwan Suryono menilai, aksi yang dilakukan oleh massa yang menamakan dirinya FMBDC bisa terjerat dengan pasal pidana jika terindikasi menghalanghalangi proses penyidikan. "Sampai saat ini fakta kasus Persiba telah seret empat tersangka, pastinya dengan alat bukti kuat. Tidak mungkin tiba-tiba di-SP3, justru jika ada yang minta kasus ini dihentikan, bisa terindikasi menghalang-halangi penyidikan," katanya.
Selain itu, jika Sudiatmaja selaku Kepala Kejati DIY yang baru ini menerbitkan SP3, justru lebih kental aroma politisasi karena Idham dan Jaksa Agung selaku pucuk pimpinan Kajati DIY berlatar belakang kader partai satu koalisi di pemerintah. Munculnya desakan SP3 menurutnya juga akibat sikap tidak tegas Kajati DIY lama, Loeke.
Seharusnya jika melihat perkembangan penyidikan, keempat tersangka kasus Persiba sudah ditahan dan berkasnya dilimpahkan ke pengadilan. "Kredibilitas dan komitmen Kejati DIY akan diuji, mereka yang tetapkan empat tersangka. Kedepan, kasus ini akan bagaimana, masyarakat pastinya sudah pintar menilainya," tandasnya.
Ristu hanafi
"Saya selaku kajati baru, akan bertindak objektif, profesional, dan proporsional. Saya tak akan gantung suatu kasus, kalau tak ada indikasi (korupsi) akan saya hentikan," katanya di sela-sela acara pisah sambut kajati, kemarin.
Pernyataan Sudiamataja ini disampaikan menanggapi aksi unjuk rasa yang dilakukan Forum Masyarakat Bantul Cinta Damai (FMBCD) di halaman gedung Kejati DIY, kemarin. Massa aksi menuntut kajati baru berani menerbitkan Surat Perintah Pemberhetian Penyidikan (SP3) terhadap kasus yang membelit Idham.
Menurutnya Sudiatmaja, sebuah perkara korupsi memang harus ada kepastian hukumnya. Apakah itu akan diteruskan hingga pengadilan atau justru sebaliknya dihentikan proses penyidikannya. Sudiatmaja meminta agar publik bersabar. Dia belum bisa menjamin nasib masa depan kasus yang telah disidik Kejati DIY sejak Juli 2013 itu.
Dia mengaku akan mempelajari dulu materi kasus tersebut. "Saya tak bisa jawaban saat ini. Jika alat bukti lemah, akan kami SP3. Tak akan takut, karena faktanya itu. Tapi perlu dicatat, penghentian kasus itu tidak permanen jika dikemudian hari ada fakta baru," ucap mantan Kajati Maluku itu.
Sementara itu dalam aksinya FMBCD mendesak Sudiatmaja berani menerbitkan SP3 karena kasus yang menjerat suami dari Bupati Bantul Sri Suryawidati itu dituding sarat politisasi, kriminalisasi, dan pembunuhan karakter terhadap Idham. "Kami beri dukungan moral dan massa kepada Kajati DIY yang baru, agar tidak takut ambil keputusan SP3," kata Koordinator FMBCD Noor Janis Langga Barana saat menggelar aksi di depan Kantor Kejati DIY kemarin.
Menurutnya, lamanya proses penyidikan kasus dana hibah Persiba yang telah memakan wak tu 21 bulan ini menunjukkan bahwa penyidik Kejati tidak memiliki alat bukti yang cukup. Apalagi berdasar hasil audit BPKP DIY tidak ditemukan adanya kerugian keuangan negara. Sehingga proses hukum kasus yang total menyeret empat orang sebagai tersangka ini tidak layak diteruskan. Jika Kejati DIY tetap me maksakan kehendak meneruskan penyidikan, Noor Janis menyebut kejaksaan hanya menegakkan supremasi hukum tanpa disertai tegaknya supremasi keadilan.
Sebab, Kejati menggantung nasib Idham yang pada Pemilu Legislatif 2014 lalu terpilih sebagai anggota DPR RI periode 2014–2019 Dapil DIY. Tapi karena Idham menyandang status tersangka maka pelantikannya sebagai wakil rakyat terpaksa ditunda hingga proses hukum tuntas. "Pak Idham tidak bisa mengemban amanah 120.000 suara rakyat yang memilihnya. Nasibnya digantung oleh kasus ini. Penyidik Kejati jangan paksakan kehendak, segera keluarkan SP3," katanya.
FMBCD sengaja menggelar aksinya ini berbarengan dengan agenda pisah sambut Kajati DIY yang lama, Loeke Larsati Agoestina, dan yang baru, I Gede Sudiatmaja di Kantor Kejati DIY. Pelantikan sendiri telah berlangsung 3 Maret 2015 lalu di Kejaksaan Agung. Dalam aksinya yang diikuti ratusan massa ini, selain berorasi, FMBCD juga membentangkan sejumlah spanduk di antaranya bertuliskan Dukung Kajati DIY Segera Terbitkan SP3 Idham Samawi dan Mangayubagyo Pisah Sambut Kajati DIY.
Massa juga menampilkan pertunjukan musik angklung, reog, dan membawa nasi tumpeng. Perwakilan FMBCD juga menyerahkan dua buah kerajinan wayang dari perak bertokoh Krisna dan Srikandi yang masing-masing diterima oleh Sudiatmaja dan Loeke saat menerima perwakilan massa di lantai empat gedung Kejati DIY.
Terpisah, Ketua Masyarakat Transparansi Bantul (MTB) Irwan Suryono menilai, aksi yang dilakukan oleh massa yang menamakan dirinya FMBDC bisa terjerat dengan pasal pidana jika terindikasi menghalanghalangi proses penyidikan. "Sampai saat ini fakta kasus Persiba telah seret empat tersangka, pastinya dengan alat bukti kuat. Tidak mungkin tiba-tiba di-SP3, justru jika ada yang minta kasus ini dihentikan, bisa terindikasi menghalang-halangi penyidikan," katanya.
Selain itu, jika Sudiatmaja selaku Kepala Kejati DIY yang baru ini menerbitkan SP3, justru lebih kental aroma politisasi karena Idham dan Jaksa Agung selaku pucuk pimpinan Kajati DIY berlatar belakang kader partai satu koalisi di pemerintah. Munculnya desakan SP3 menurutnya juga akibat sikap tidak tegas Kajati DIY lama, Loeke.
Seharusnya jika melihat perkembangan penyidikan, keempat tersangka kasus Persiba sudah ditahan dan berkasnya dilimpahkan ke pengadilan. "Kredibilitas dan komitmen Kejati DIY akan diuji, mereka yang tetapkan empat tersangka. Kedepan, kasus ini akan bagaimana, masyarakat pastinya sudah pintar menilainya," tandasnya.
Ristu hanafi
(bhr)