Empat Pelaku Illegal Logging Diamankan
A
A
A
GARUT - Polisi mengamankan empat tersangka kasus illegal logging atau pembalakan liar di kawasan hutan wilayah Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, diamankan polisi. Dari mereka, petugas menyita sebanyak 180 batang kayu berbagai jenis.
“Pada Selasa 10 Maret 2015, kami operasi berkaitan perkara illegal logging di wilayah Pakenjeng, Garut. Sekitar pukul 16.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tiga orang yang sedang memindahkan kayu dari tempat penimbunan ke tempat pengolahan,” kata Kasat Reskrim Polres Garut AKP Dadang Garnadi, kemarin.
Lokasi penimbunan terletak di Kampung Semen, Desa Jaya mekar, Kecamatan Pakenjeng. Sementara ratusan batang kayu tersebut berasal dari Hutan Cipicung, Gunung Halimun, Desa Jayamekar. “Tiga tersangka yang awalnya ditangkap ini adalah Deni, warga Desa Jayamekar; Aris Munandar, warga Jayamekar; dan Awan, warga Cikawao.
Tersangka Awan merupakan orang yang menebang, sementara Deni dan Aris orang yang memikul kayu hasil penebangan. Kayu-kayu ini rencananya akan dijual kepada Kurnia yang masih warga Jayamekar,” paparnya. Tak lama setelah penangkapan tiga tersangka tersebut, Kurnia yang tidak lain berperan sebagai penadah atas kayu-kayu ilegal ini ikut diamankan.
Kayu dari tempat penimbunan, di angkut menuju lokasi penggergajian yang tak jauh jaraknya untuk diolah kembali. “Berdasarkan keterangan dari tersangka Deni, kayu-kayu itu diangkut ke tempat penggergajian untuk diolah atas suruhan Harun alias Cecen. Namun hingga kini tersangka Harun belum tertangkap,” ujarnya. Selain Harun, tambah Dadang, masih banyak tersangka pembalakan liar lain yang belum berhasil ditangkap.
Fani ferdiansyah
“Pada Selasa 10 Maret 2015, kami operasi berkaitan perkara illegal logging di wilayah Pakenjeng, Garut. Sekitar pukul 16.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tiga orang yang sedang memindahkan kayu dari tempat penimbunan ke tempat pengolahan,” kata Kasat Reskrim Polres Garut AKP Dadang Garnadi, kemarin.
Lokasi penimbunan terletak di Kampung Semen, Desa Jaya mekar, Kecamatan Pakenjeng. Sementara ratusan batang kayu tersebut berasal dari Hutan Cipicung, Gunung Halimun, Desa Jayamekar. “Tiga tersangka yang awalnya ditangkap ini adalah Deni, warga Desa Jayamekar; Aris Munandar, warga Jayamekar; dan Awan, warga Cikawao.
Tersangka Awan merupakan orang yang menebang, sementara Deni dan Aris orang yang memikul kayu hasil penebangan. Kayu-kayu ini rencananya akan dijual kepada Kurnia yang masih warga Jayamekar,” paparnya. Tak lama setelah penangkapan tiga tersangka tersebut, Kurnia yang tidak lain berperan sebagai penadah atas kayu-kayu ilegal ini ikut diamankan.
Kayu dari tempat penimbunan, di angkut menuju lokasi penggergajian yang tak jauh jaraknya untuk diolah kembali. “Berdasarkan keterangan dari tersangka Deni, kayu-kayu itu diangkut ke tempat penggergajian untuk diolah atas suruhan Harun alias Cecen. Namun hingga kini tersangka Harun belum tertangkap,” ujarnya. Selain Harun, tambah Dadang, masih banyak tersangka pembalakan liar lain yang belum berhasil ditangkap.
Fani ferdiansyah
(bhr)