Terungkap Konsultan E-budgeting APBD DKI Tak Terima Honor

Rabu, 11 Maret 2015 - 21:12 WIB
Terungkap Konsultan...
Terungkap Konsultan E-budgeting APBD DKI Tak Terima Honor
A A A
JAKARTA - Panitia Hak Angket menemukan pelanggaran fatal Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam penyusunan APBD DKI 2015. Hal itu terungkap berdasarkan keterangan konsultan e-budgeting.

Ketua Panitia Hak Angket Ongen Sangadji mengatakan, setelah memanggil konsultan e-budgeting yang dikenal dengan Tim 20, pihaknya mendapatkan adanya kejanggalan dalam pembuatan sistem e-budgeting. Berdasarkan keterangan konsultan bernama Gagat Wahono, sistem e-budgeting diberikan cuma-cuma kepada Pemprov DKI.

Bahkan, dirinya tidak bisa menunjukkan kontrak pembayaran honor yang didapat dalam mengurusi sistem tersebut. "Banyak kejanggalan, masak sistem untuk mengamankan RAPBD Rp73 triliun diberikan gratis. Kemudian kami minta kontrak pembayaran honornya, Gagat tidak bisa menunjukkan dengan alasan kontrak perjanjian ada di mantan BPKD Endang," kata Ongen Sangadji saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (11/3/2015).

Ongen menjelaskan, Tim 20 yang kerap disebut sebagai konsultan e-budgeting itu terdiri dari empat orang. Salah satunya, Gagat. Mereka dikontrak secara perorangan tetapi tidak menyebutkan berapa honor yang didapatkannya.

Artinya, konsultan tim e-budgeting ini tidak dapat mempertanggungjawabkan apabila ada kebocoran dokumen negara sebesar Rp73,08 triliun. "Setahu saya sistem e-budgeting di beberapa daerah seperti di Surabaya itu tidak ada yang gratis. Besok akan kami panggil Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD)," ungkapnya.
(whb)
Berita Terkait
TPDI Berikan Dukungan...
TPDI Berikan Dukungan Pimpinan DPR Terhadap Penggunaan Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024
Sufmi Dasco: Amicus...
Sufmi Dasco: Amicus Curiae Tak Masuk Pertimbangan Hakim
Dukung Hak Angket Digemakan...
Dukung Hak Angket Digemakan Diaspora Lima Benua
Fraksi PDIP Minta DPR...
Fraksi PDIP Minta DPR Sikapi Pemilu Lewat Hak Interpelasi atau Angket
Pakar Sebut Angket DPR...
Pakar Sebut Angket DPR Tidak Dapat Batalkan Hasil Pemilu
Akademisi Sebut Hak...
Akademisi Sebut Hak Angket DPR untuk Mengawasi Kinerja
Berita Terkini
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
1 jam yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
1 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
1 jam yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
1 jam yang lalu
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
2 jam yang lalu
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
2 jam yang lalu
Infografis
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved