Residivis Curanmor Ditembak saat Bobol Gerai Telepon Seluler

Rabu, 11 Maret 2015 - 16:59 WIB
Residivis Curanmor Ditembak...
Residivis Curanmor Ditembak saat Bobol Gerai Telepon Seluler
A A A
BANDUNG - Ryan Cahya alias Ucok, residivis curanmor terpaksa ditembak anggota Unit Reskrim Polsek Sukajadi, setelah kepergok membobol gerai telepon seluler di Jalan Cipedes dan berusaha kabur saat akan ditangkap.

Kapolsek Sukajadi Kompol Dodi A Rachmansyah didampingi Kanit Reskrim AKP Rudi G menuturkan peristiwa tersebut terjadi pada Rabu dinihari (11/3/2015). Saat itu Ryan dan dua temannya tengah mencoba membobol sebuah gerai telepon seluler. "Di saat yang bersamaan, ada anggota kami yang tengah melakukan patroli," katanya.

Anggota yng tengah patroli itu lalu mendekati Ucok yang sedang duduk di atas jok motor. Anggota lalu bertanya kepada Ucok terkait apa yang sedang dilakukannya. "Tersangka pun menjawab sedang menunggu istri," tuturnya.

Anggota tak percaya begitu saja, Ucok lalu digeledah, dan ternyata anggota menemukan lima mata kunci astag.

"Ternyata tersangka membawa kunci pas dan lima mata kunci astag yang bisa digunakan untuk mencuri motor," kata Kapolsek.

Dua rekan Ucok, yakni RU dan Ir yang mengetahui diri mereka kepergok lalu mengambil langkah seribu dan melarikan diri.

"Mereka kini masuk dalam daftar pencarian orang. Di tempat kejadian, kami juga menemukan satu bilah golok," ujarnya.

Sementara Ucok, yang saat itu kedapatan barang bukti, sempat melarikan diri namun aksinya dapat dilumpuhkan petugas yang menyarangkan timah panas di betis kiri.

Ucok lalu diamankan dan di bawa ke Mapolsek Sukajadi untuk menjalani pemeriksaan mendalam. Hasil pemeriksaan Ucok dan rekannya tersebut juga terlibat dalam pencurian sepeda motor.

"Ucok merupakan residivis curanmor. Dia pernah masuk ke Kebon Waru karena menjadi penadah motor curian," katanya.

Rudhi menambahkan, jika Ucok ini sudah empat kali mencuri motor d wilayah Sukajadi. "Di antaranya di Sederhana dan Jalan Jurang. Ada satu laporan yang masuk ke kami yakni yang di Jalan Sederhana. Pencuriannya dilakukan bulan lalu," tuturnya.

Akibat perbuatannya, Ucok harus kembali merasakan dinginnya hotel prodeo di Mapolsek Sukajadi. Dia dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. "Ancaman hukumannya di atas lima tahun," timpalnya.

Sementara itu Ucok yang merupakan warga Jalan Cangkring, Desa Jelekong, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung ini mengaku mencuri motor dari tahun 2014. "Baru 17 kali. Kadang sama Ru, kadang sama Ir," katanya.

Ucok biasa melakukan aksinya di beberapa tempat di wilayah Polrestabes Bandung, seperti Cigondewah, Holis, Jalan Baladewa, Maleber, Pajajaran, Caringin, Bojongloa Kaler dan Sukajadi.

"Kalau di Sukajadi pernah di Lapangan Abra, Sukagalih dan Jalan Jurang. Kami beraksi biasanya dini hari. Dari jam dua sampai jam empat," ujarnya.

Ucok kadang berperan sebagai pemetik, atau sebagai pengawas keadaan. Dalam kurun waktu tiga menit kawanan ini mampu mencuri motor.

Motor curian tersebut lalu di bawa ke Jalan Pagarsih. Di situ Ru sudah menghubungi seseorang yang akan membeli motor hasil curian mereka. "Motor dijual dengan harga Rp1,8 juta sampai 2,5 juta. Saya kebagian Rp800.000 . Uangnya dipakai main dan minum-minum," tuturnya.

Selain mencuri motor, Ucok dan kawan-kawan juga pernah membobol gerai telepon seluler. "Pernah di Ujung Berung. Kemarin di Cipedes, tapi keburu ketangkep," tandasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0611 seconds (0.1#10.140)