Enam Tersangka Pembalak Hutan Negara Diamankan

Rabu, 11 Maret 2015 - 10:09 WIB
Enam Tersangka Pembalak...
Enam Tersangka Pembalak Hutan Negara Diamankan
A A A
KARO - Polres Karo bekerja sama dengan Unit Pelayanan Terpadu Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Barisan mengamankan enam tersangka pembalakan liar di kawasan hutan konservasi Tahura Bukit Barisan yang masuk kawasan hutan Negara register II/K tepatnya di Jalan Jahe (Jalan tembus Karo – Langkat), Desa Kuta Rayat, Kecamatan Naman Teran, Kabupaten Karo, Selasa (10/3).

Empat tersangka, yaitu Legino, 60; Muliono, 37; Dedi Muriadi, 37; dan Rian Syahputra, 19; semua warga Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat. Sedangkan dua tersangka lain, bapak dan anak Amir Hamzah, 56; dan Ahmadiansyah, 29; warga Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang. Kanit Tipiter Polres Karo Ipda A Nainggolan mengatakan, penangkapan keenam pelaku pembalakan liar berdasarkan informasi dari masyarakat.

Barang bukti yang diamankan, yaitu 14 keping broti, 67 keping papan jenis kayu sembarang, 2 unit mesin sinsaw, 5 jeriken warna merah, 1 jerigen warna biru yang digunakan untuk tempat bahan bakar solar, dan uang sebesar Rp225.000. “Saat kami mengecek TKP, di sana terdengar suara mesin sinsaw dari dalam kawasan hutan. Saat kami masuk ke dalam, keenam tersangka sedang menebang kayu dan menjadikannya papan serta broti.

Lokasi itu berada di sekitar Pos UPT Dinas Kehutanan Provinsi dan di situ ada pelang yang menyatakan pusat konservasi alam untuk kel-estarian lingkungan hidup,” tutur A Nainggolan, kepada KORAN SINDO MEDAN di Mapolres Karo. A Nainggolan menambahkan, dari hasil pemeriksaan terhadap keenam tersangka, aktivitas penebangan pohon di hutan tersebut atas perintah seorang warga setempat berinisial MG yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Keenam tersangka dikenakan Pasal 78 ayat 5 UU No 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegasnya. Seorang tersangka Amir Hamzah mengatakan, dia bersama rekan–rekannya baru sehari bekerja melakukan penebangan. Mereka melakukan penebangan pohon sesuai kesepakatan dengan MG dan akan diberi upah sebesar Rp900.000 jika dapat memenuhi penebangan kayu sebanyak 1 ton.

Sementara, Kepala Seksi Perlindungan UPT Pengelola Tahura Bukit Barisan Dendi Simbolon kepada sejumlah wartawan di Mapolres, Selasa (10/- 3) malam mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk menghentikan penebangan hutan negara di kawasan konservasi Tahura Bukit Barisan terutama di Desa Kutarayat, Kecamatan Naman Teran.
riza pinem
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1193 seconds (0.1#10.140)