Enam Tersangka Pembalak Hutan Negara Diamankan

Rabu, 11 Maret 2015 - 10:09 WIB
Enam Tersangka Pembalak...
Enam Tersangka Pembalak Hutan Negara Diamankan
A A A
KARO - Polres Karo bekerja sama dengan Unit Pelayanan Terpadu Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Barisan mengamankan enam tersangka pembalakan liar di kawasan hutan konservasi Tahura Bukit Barisan yang masuk kawasan hutan Negara register II/K tepatnya di Jalan Jahe (Jalan tembus Karo – Langkat), Desa Kuta Rayat, Kecamatan Naman Teran, Kabupaten Karo, Selasa (10/3).

Empat tersangka, yaitu Legino, 60; Muliono, 37; Dedi Muriadi, 37; dan Rian Syahputra, 19; semua warga Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat. Sedangkan dua tersangka lain, bapak dan anak Amir Hamzah, 56; dan Ahmadiansyah, 29; warga Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang. Kanit Tipiter Polres Karo Ipda A Nainggolan mengatakan, penangkapan keenam pelaku pembalakan liar berdasarkan informasi dari masyarakat.

Barang bukti yang diamankan, yaitu 14 keping broti, 67 keping papan jenis kayu sembarang, 2 unit mesin sinsaw, 5 jeriken warna merah, 1 jerigen warna biru yang digunakan untuk tempat bahan bakar solar, dan uang sebesar Rp225.000. “Saat kami mengecek TKP, di sana terdengar suara mesin sinsaw dari dalam kawasan hutan. Saat kami masuk ke dalam, keenam tersangka sedang menebang kayu dan menjadikannya papan serta broti.

Lokasi itu berada di sekitar Pos UPT Dinas Kehutanan Provinsi dan di situ ada pelang yang menyatakan pusat konservasi alam untuk kel-estarian lingkungan hidup,” tutur A Nainggolan, kepada KORAN SINDO MEDAN di Mapolres Karo. A Nainggolan menambahkan, dari hasil pemeriksaan terhadap keenam tersangka, aktivitas penebangan pohon di hutan tersebut atas perintah seorang warga setempat berinisial MG yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Keenam tersangka dikenakan Pasal 78 ayat 5 UU No 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegasnya. Seorang tersangka Amir Hamzah mengatakan, dia bersama rekan–rekannya baru sehari bekerja melakukan penebangan. Mereka melakukan penebangan pohon sesuai kesepakatan dengan MG dan akan diberi upah sebesar Rp900.000 jika dapat memenuhi penebangan kayu sebanyak 1 ton.

Sementara, Kepala Seksi Perlindungan UPT Pengelola Tahura Bukit Barisan Dendi Simbolon kepada sejumlah wartawan di Mapolres, Selasa (10/- 3) malam mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk menghentikan penebangan hutan negara di kawasan konservasi Tahura Bukit Barisan terutama di Desa Kutarayat, Kecamatan Naman Teran.
riza pinem
(ftr)
Berita Terkait
Potensi Sikomandan Cukup...
Potensi Sikomandan Cukup Besar di Sumatera Utara
Penyuluh di Sumatera...
Penyuluh di Sumatera Utara Ikuti Pelatihan TOT Proyek SIMURP
Bentrok 2 Fakultas Pecah,...
Bentrok 2 Fakultas Pecah, Aktivitas Mahasiswa di Kampus USU Diliburkan
UP DATE Covid-19 Provinsi...
UP DATE Covid-19 Provinsi Sumatera Utara
Permintaan Turun, Ekspor...
Permintaan Turun, Ekspor Karet Sumatera Utara Anjlok
Kabanjahe Karo Sumatera...
Kabanjahe Karo Sumatera Utara Diguncang Gempa M4,7
Berita Terkini
18 DPC Beri Dukungan,...
18 DPC Beri Dukungan, Nurdiansyah Alasta Siap Pimpin Demokrat Aceh
8 jam yang lalu
Tingginya Antusiasme...
Tingginya Antusiasme Peserta saat Ikuti Perlombaan Antar Madrasah Diniyah yang Digelar MNC Lido dan MNC Peduli
9 jam yang lalu
Pengadilan Agama Jaksel...
Pengadilan Agama Jaksel Gandeng Pemkot, Siapkan Isbat Nikah Terpadu bagi Warga
9 jam yang lalu
Menyemarakkan Tahun...
Menyemarakkan Tahun Baru Islam, MNC Lido dan MNC Peduli Gelar Lomba Kaligrafi hingga Cerdas Cermat
9 jam yang lalu
Dilaporkan ke Kemenhaj...
Dilaporkan ke Kemenhaj Sulsel, JFT Siap Memberikan Keterangan dan Langkah Hukum
10 jam yang lalu
Produk Olahan Singkong...
Produk Olahan Singkong Sleman Terus Dikembangkan
12 jam yang lalu
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved