Enam Tersangka Pembalak Hutan Negara Diamankan

Rabu, 11 Maret 2015 - 10:09 WIB
Enam Tersangka Pembalak...
Enam Tersangka Pembalak Hutan Negara Diamankan
A A A
KARO - Polres Karo bekerja sama dengan Unit Pelayanan Terpadu Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Barisan mengamankan enam tersangka pembalakan liar di kawasan hutan konservasi Tahura Bukit Barisan yang masuk kawasan hutan Negara register II/K tepatnya di Jalan Jahe (Jalan tembus Karo – Langkat), Desa Kuta Rayat, Kecamatan Naman Teran, Kabupaten Karo, Selasa (10/3).

Empat tersangka, yaitu Legino, 60; Muliono, 37; Dedi Muriadi, 37; dan Rian Syahputra, 19; semua warga Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat. Sedangkan dua tersangka lain, bapak dan anak Amir Hamzah, 56; dan Ahmadiansyah, 29; warga Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang. Kanit Tipiter Polres Karo Ipda A Nainggolan mengatakan, penangkapan keenam pelaku pembalakan liar berdasarkan informasi dari masyarakat.

Barang bukti yang diamankan, yaitu 14 keping broti, 67 keping papan jenis kayu sembarang, 2 unit mesin sinsaw, 5 jeriken warna merah, 1 jerigen warna biru yang digunakan untuk tempat bahan bakar solar, dan uang sebesar Rp225.000. “Saat kami mengecek TKP, di sana terdengar suara mesin sinsaw dari dalam kawasan hutan. Saat kami masuk ke dalam, keenam tersangka sedang menebang kayu dan menjadikannya papan serta broti.

Lokasi itu berada di sekitar Pos UPT Dinas Kehutanan Provinsi dan di situ ada pelang yang menyatakan pusat konservasi alam untuk kel-estarian lingkungan hidup,” tutur A Nainggolan, kepada KORAN SINDO MEDAN di Mapolres Karo. A Nainggolan menambahkan, dari hasil pemeriksaan terhadap keenam tersangka, aktivitas penebangan pohon di hutan tersebut atas perintah seorang warga setempat berinisial MG yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Keenam tersangka dikenakan Pasal 78 ayat 5 UU No 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegasnya. Seorang tersangka Amir Hamzah mengatakan, dia bersama rekan–rekannya baru sehari bekerja melakukan penebangan. Mereka melakukan penebangan pohon sesuai kesepakatan dengan MG dan akan diberi upah sebesar Rp900.000 jika dapat memenuhi penebangan kayu sebanyak 1 ton.

Sementara, Kepala Seksi Perlindungan UPT Pengelola Tahura Bukit Barisan Dendi Simbolon kepada sejumlah wartawan di Mapolres, Selasa (10/- 3) malam mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk menghentikan penebangan hutan negara di kawasan konservasi Tahura Bukit Barisan terutama di Desa Kutarayat, Kecamatan Naman Teran.
riza pinem
(ftr)
Berita Terkait
Potensi Sikomandan Cukup...
Potensi Sikomandan Cukup Besar di Sumatera Utara
Penyuluh di Sumatera...
Penyuluh di Sumatera Utara Ikuti Pelatihan TOT Proyek SIMURP
Bentrok 2 Fakultas Pecah,...
Bentrok 2 Fakultas Pecah, Aktivitas Mahasiswa di Kampus USU Diliburkan
UP DATE Covid-19 Provinsi...
UP DATE Covid-19 Provinsi Sumatera Utara
Permintaan Turun, Ekspor...
Permintaan Turun, Ekspor Karet Sumatera Utara Anjlok
KPK Gelar OTT di Labuhanbatu...
KPK Gelar OTT di Labuhanbatu Sumatera Utara
Berita Terkini
Klive Beach Club Gandeng...
Klive Beach Club Gandeng Happiness Foundation Gelar CSR Kebahagiaan
26 menit yang lalu
Catat Ekspansi Signifikan,...
Catat Ekspansi Signifikan, Dyputu Studio Bekasi Jadi Subjek Penelitian Akademis
52 menit yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Gubernur DKI Apresiasi Astra Pelopori Naik Transum
1 jam yang lalu
Stafsus Menag Sayangkan...
Stafsus Menag Sayangkan Pembubaran Kemah Pemuda Ahmadiyah di Karanganyar
2 jam yang lalu
Rooting for Future,...
Rooting for Future, PAMA Bersama UGM dan OIKN Penanaman Pohon Bersama
3 jam yang lalu
Kasus Penyelundupan...
Kasus Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling, WN Vietnam Diserahkan ke Kejari Cilegon
3 jam yang lalu
Infografis
10 Bendera Negara Paling...
10 Bendera Negara Paling Unik di Dunia, Ada yang Bergambar Naga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved