10 Hari Lagi Hasil Hak Angket Ahok Diumumkan
Selasa, 10 Maret 2015 - 21:21 WIB
10 Hari Lagi Hasil Hak Angket Ahok Diumumkan
A
A
A
JAKARTA - Panitia Hak Angket DPRD DKI Jakarta merencanakan pemanggilan terhadap Tim 20 penyusun e-budgeting pada APBD DKI 2015, besok. Panitia menargetkan 10 hari ke depan akan diumumkan hasil penyelidikan hak angket.
Ketua Panitia Hak Angket Ongen Sangadji mengatakan, sejak hak angket diparipurnakan pada 26 Februari lalu, pihaknya mendapatkan hasil jika APBD DKI 2015 senilai Rp73,08 Triliun yang dikirim ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) bukan hasil pembahasan. Hal itu didapatkan dari keterangan anggota Badan Anggaran DPRD dan dokumen APBD yang didapat dari Kemendagri.
Kendati demikian, Ongen belum dapat menyimpulkan jika Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terlibat langsung dalam polemik ini. Untuk itu, kata Ongen, panitia akan memanggil Tim 20 penyusun e-budgeting dan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi, pada Rabu 11 Februari besok.
"Kami sudah mengirimkan surat kepada tim e-budgeting untuk hadir pukul 10.00 WIB pagi besok. Sorenya kami akan meminta keterangan Ketua DPRD. Semua ini dilakukan agar semua jelas," kata Ongen Sangadji di Gedung DPRD, Selasa (10/3/2015).
Politisi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) itu menjelaskan, pemanggilan Tim 20 penyusun e-budgeting untuk mencocokan isi dari kegiatan yang telah dikunci dengan kegiatan yang ada dalam APBD DKI 2015 hasil paripurna. Sementara, Ketua DPRD akan dimintai keterangan keterangan perihal surat yang dikirimkan ke Kemendagri pada 5 dan 23 Februari yang membatah jika APBD milik Pemprov bukanlah APBD hasil pengesahan paripurna.
Terkait adanya pencabutan hak angket yang dilakukan oleh Fraksi Nasional Demokrat, Partai Amanat Nasional dan PKB, Ongen mengaku tidak memengaruhi proses hak angket. Menurutnya, hak angket yang telah diparipurnakan itu dinyatakan sah secara hukum.
"Hak angket itu seperti yang ketua umum saya sampaikan tidak perlu ragu. Kita mau ungkap kebenaran itu harus ada hak angket supaya kita tahu mana yang salah dan benar. Kalau kemudian nanti anggota DPRD salah ya proses," tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Syaefullah mengatakan jika pihaknya mempersilakan Panitia Hak Angket untuk memeriksa Tim 20. Menurtnya, difungsikannya tim 20 itu sebagai penyusun e-budgeting lantaran memiliki kemampuan teknologi yang berpengalaman.
"Ya silahkan saja. Kami menghargai Hak Angket dan proses hukum lainnya. Terpenting Kemendagri sudah mengevaluasi APBD. Keputusansemuanya ada di Kemendagri," ujarnya.
Ketua Panitia Hak Angket Ongen Sangadji mengatakan, sejak hak angket diparipurnakan pada 26 Februari lalu, pihaknya mendapatkan hasil jika APBD DKI 2015 senilai Rp73,08 Triliun yang dikirim ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) bukan hasil pembahasan. Hal itu didapatkan dari keterangan anggota Badan Anggaran DPRD dan dokumen APBD yang didapat dari Kemendagri.
Kendati demikian, Ongen belum dapat menyimpulkan jika Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terlibat langsung dalam polemik ini. Untuk itu, kata Ongen, panitia akan memanggil Tim 20 penyusun e-budgeting dan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi, pada Rabu 11 Februari besok.
"Kami sudah mengirimkan surat kepada tim e-budgeting untuk hadir pukul 10.00 WIB pagi besok. Sorenya kami akan meminta keterangan Ketua DPRD. Semua ini dilakukan agar semua jelas," kata Ongen Sangadji di Gedung DPRD, Selasa (10/3/2015).
Politisi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) itu menjelaskan, pemanggilan Tim 20 penyusun e-budgeting untuk mencocokan isi dari kegiatan yang telah dikunci dengan kegiatan yang ada dalam APBD DKI 2015 hasil paripurna. Sementara, Ketua DPRD akan dimintai keterangan keterangan perihal surat yang dikirimkan ke Kemendagri pada 5 dan 23 Februari yang membatah jika APBD milik Pemprov bukanlah APBD hasil pengesahan paripurna.
Terkait adanya pencabutan hak angket yang dilakukan oleh Fraksi Nasional Demokrat, Partai Amanat Nasional dan PKB, Ongen mengaku tidak memengaruhi proses hak angket. Menurutnya, hak angket yang telah diparipurnakan itu dinyatakan sah secara hukum.
"Hak angket itu seperti yang ketua umum saya sampaikan tidak perlu ragu. Kita mau ungkap kebenaran itu harus ada hak angket supaya kita tahu mana yang salah dan benar. Kalau kemudian nanti anggota DPRD salah ya proses," tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Syaefullah mengatakan jika pihaknya mempersilakan Panitia Hak Angket untuk memeriksa Tim 20. Menurtnya, difungsikannya tim 20 itu sebagai penyusun e-budgeting lantaran memiliki kemampuan teknologi yang berpengalaman.
"Ya silahkan saja. Kami menghargai Hak Angket dan proses hukum lainnya. Terpenting Kemendagri sudah mengevaluasi APBD. Keputusansemuanya ada di Kemendagri," ujarnya.
(whb)