10 Hari Lagi Hasil Hak Angket Ahok Diumumkan

Selasa, 10 Maret 2015 - 21:21 WIB
10 Hari Lagi Hasil Hak...
10 Hari Lagi Hasil Hak Angket Ahok Diumumkan
A A A
JAKARTA - Panitia Hak Angket DPRD DKI Jakarta merencanakan pemanggilan terhadap Tim 20 penyusun e-budgeting pada APBD DKI 2015, besok. Panitia menargetkan 10 hari ke depan akan diumumkan hasil penyelidikan hak angket.

Ketua Panitia Hak Angket Ongen Sangadji mengatakan, sejak hak angket diparipurnakan pada 26 Februari lalu, pihaknya mendapatkan hasil jika APBD DKI 2015 senilai Rp73,08 Triliun yang dikirim ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) bukan hasil pembahasan. Hal itu didapatkan dari keterangan anggota Badan Anggaran DPRD dan dokumen APBD yang didapat dari Kemendagri.

Kendati demikian, Ongen belum dapat menyimpulkan jika Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terlibat langsung dalam polemik ini. Untuk itu, kata Ongen, panitia akan memanggil Tim 20 penyusun e-budgeting dan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi, pada Rabu 11 Februari besok.

"Kami sudah mengirimkan surat kepada tim e-budgeting untuk hadir pukul 10.00 WIB pagi besok. Sorenya kami akan meminta keterangan Ketua DPRD. Semua ini dilakukan agar semua jelas," kata Ongen Sangadji di Gedung DPRD, Selasa (10/3/2015).

Politisi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) itu menjelaskan, pemanggilan Tim 20 penyusun e-budgeting untuk mencocokan isi dari kegiatan yang telah dikunci dengan kegiatan yang ada dalam APBD DKI 2015 hasil paripurna. Sementara, Ketua DPRD akan dimintai keterangan keterangan perihal surat yang dikirimkan ke Kemendagri pada 5 dan 23 Februari yang membatah jika APBD milik Pemprov bukanlah APBD hasil pengesahan paripurna.

Terkait adanya pencabutan hak angket yang dilakukan oleh Fraksi Nasional Demokrat, Partai Amanat Nasional dan PKB, Ongen mengaku tidak memengaruhi proses hak angket. Menurutnya, hak angket yang telah diparipurnakan itu dinyatakan sah secara hukum.

"Hak angket itu seperti yang ketua umum saya sampaikan tidak perlu ragu. Kita mau ungkap kebenaran itu harus ada hak angket supaya kita tahu mana yang salah dan benar. Kalau kemudian nanti anggota DPRD salah ya proses," tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Syaefullah mengatakan jika pihaknya mempersilakan Panitia Hak Angket untuk memeriksa Tim 20. Menurtnya, difungsikannya tim 20 itu sebagai penyusun e-budgeting lantaran memiliki kemampuan teknologi yang berpengalaman.

"Ya silahkan saja. Kami menghargai Hak Angket dan proses hukum lainnya. Terpenting Kemendagri sudah mengevaluasi APBD. Keputusansemuanya ada di Kemendagri," ujarnya.
(whb)
Berita Terkait
TPDI Berikan Dukungan...
TPDI Berikan Dukungan Pimpinan DPR Terhadap Penggunaan Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024
Sufmi Dasco: Amicus...
Sufmi Dasco: Amicus Curiae Tak Masuk Pertimbangan Hakim
Dukung Hak Angket Digemakan...
Dukung Hak Angket Digemakan Diaspora Lima Benua
Fraksi PDIP Minta DPR...
Fraksi PDIP Minta DPR Sikapi Pemilu Lewat Hak Interpelasi atau Angket
Pakar Sebut Angket DPR...
Pakar Sebut Angket DPR Tidak Dapat Batalkan Hasil Pemilu
Akademisi Sebut Hak...
Akademisi Sebut Hak Angket DPR untuk Mengawasi Kinerja
Berita Terkini
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
43 menit yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
2 jam yang lalu
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
2 jam yang lalu
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
2 jam yang lalu
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
2 jam yang lalu
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
3 jam yang lalu
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved