Juragan Kontrakan di Cilegon Simpan 13 Paket Sabu

Selasa, 10 Maret 2015 - 03:34 WIB
Juragan Kontrakan di...
Juragan Kontrakan di Cilegon Simpan 13 Paket Sabu
A A A
CILEGON - Juragan kontrakan asal Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Banten, berinisial KN (43) ditangkap jajaran Polres Cilegon, karena kedapatan memiliki paket sabu seberat 12,6 gram.

Penangkapan KN ini merupakan pengembangan dari pelaku OR yang ditangkap pada 7 Maret 2015. Dari pengakuan OR lah, polisi berhasil menangkap KN yang merupakan seorang bandar kontrakan di Cilegon.

“Kami berhasil meringkus pelaku (KN) di daerah Kramatwatu, Kabupaten Serang, dalam perjalan menuju Serang, dan berhasil menyita sebanyak satu paket,” kata Kasatresnarkoba Polres Cilegon Wahyu Diana, kepada wartawan, Senin (9/3/2015).

Dari penangkapan itu, petugas membawa pelaku untuk menunjukkan lokasi penyimpanan sabu di tempat lainnya, dan mendapatkan total 13 paket sabu seberat 12,6 gram per gram, dibeli pelaku seharga Rp1,4 juta.

“Setelah kami lakukan pemeriksaan sementara, pelaku ini mengaku untuk dikonsumsi sendiri dan barangnya (sabu) diperoleh dari temannya, warga Kota Serang, yang kini sudah kami kantongi identitasnya,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 dengan ancaman lima tahun penjara.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0948 seconds (0.1#10.140)