Dosen Undip Terbukti Korupsi Proyek Stadion Kridanggo

Selasa, 10 Maret 2015 - 03:58 WIB
Dosen Undip Terbukti...
Dosen Undip Terbukti Korupsi Proyek Stadion Kridanggo
A A A
SEMARANG - Dosen Fakultas Tekhnik Universitas Diponegoro (Undip) Semarang yang juga Komisaris CV Temadea Joko Siswanto dijatuhi hukuman 14 bulan penjara. Oleh hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Joko dinilai terbukti melakukan korupsi.

Berdasarkan bukti-bukti dalam persidangan, Joko secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Stadion Kridanggo Salatiga.

Vonis ini dibacakan Majelis Hakim Tipikor Semarang dalam persidangan akhir pekan lalu. Selain pidana badan, Joko juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp50 juta subsider satu bulan penjara.

"Benar, Joko sudah divonis satu tahun dua bulan oleh majelis hakim pada persidangan Rabu 4 Maret 2015. Dirinya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31/ 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU Nomor 20/ 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jateng Kusri, saat ditemui wartawan di kantornya, Senin (9/3/2015).

Atas putusan hakim tersebut, terdakwa menyatakan langsung menerima. Hal serupa juga dilakukan pihak jaksa. "Kami menerima vonis hakim itu karena sudah 2/3 dari tuntutan," imbuhnya.

Vonis yang diterima Joko dinilai lebih ringan empat bulan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Joko dengan hukuma penjara satu tahun enam bulan, dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sementara uang pengganti kerugian negara sebesar Rp45 juta, telah dikembalikan. Kasus ini menyeret Joko, karena saat proyek berlangsung dirinya didapuk menjadi konsultan pengawas proyek Stadion Kridanggo, Salatiga.

Joko dinilai terlibat karena tidak bekerja sebagaimana mestinya. Selain tak mengawasi pekerjaan, tersangka juga memberikan keterangan fiktif sebagai syarat dilakukan pembayaran pekerjaan.

Dari dana sebesar Rp3,94 miliar yang dicairkan sesuai nilai kontrak, hanya digunakan pembangunan Rp3,35 miliar dan membayar pajak pertambahan nilai (PPN) Rp50 juta. Terdapat kelebihan pembayaran yang berasal dari kekurangan volume beton terpasang Rp230 juta, serta PPN yang tak dibayarkan ke negara Rp308,6 miliar.

Uang itu diketahui dinikmati terpidana Joni (mantan bendahara KONI Salatiga selaku PPkom) dan Agus (Direktur PT Tegar Arta Kencana). Dalam perkara ini, Joko menerima dana Rp45,2 juta. Dalam persidangan, Agus dijatuhi pidana 24 bulan, sementara Joni 20 bulan penjara.
(san)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Senjakala Pemberantasan...
Senjakala Pemberantasan Korupsi jika Kejaksaan Dilarang Usut Korupsi
Berita Terkini
Sosok Purbaya, Komandan...
Sosok Purbaya, Komandan Sakti Pilihan Sultan Agung dengan Jampi-jampi Runtuhkan Tembok Batavia
31 menit yang lalu
Priguna Dokter PPDS...
Priguna Dokter PPDS Bawa Obat Bius Sendiri untuk Perkosa Korban di RSHS Bandung
1 jam yang lalu
2 Santri yang Bakar...
2 Santri yang Bakar Junior di Kolaka Utara Jadi Tersangka
1 jam yang lalu
Breaking News! Kuta...
Breaking News! Kuta Selatan Bali Diguncang Gempa Bumi Magnitudo 5,4
2 jam yang lalu
Kasus Dokter Cabul Lecehkan...
Kasus Dokter Cabul Lecehkan Pasien Perempuan, IDI Malang Raya Siapkan Sanksi Tegas
3 jam yang lalu
Profil Profil Irjen...
Profil Profil Irjen Pol Rudi Setiawan, Pernah Ikut Pelatihan FBI Karier Moncer di KPK Kini Jadi Kapolda Jabar
3 jam yang lalu
Infografis
Terbukti Monopoli, KPPU...
Terbukti Monopoli, KPPU Denda Google Rp202,5 Miliar
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved