Dosen Undip Terbukti Korupsi Proyek Stadion Kridanggo

Selasa, 10 Maret 2015 - 03:58 WIB
Dosen Undip Terbukti Korupsi Proyek Stadion Kridanggo
Dosen Undip Terbukti Korupsi Proyek Stadion Kridanggo
A A A
SEMARANG - Dosen Fakultas Tekhnik Universitas Diponegoro (Undip) Semarang yang juga Komisaris CV Temadea Joko Siswanto dijatuhi hukuman 14 bulan penjara. Oleh hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Joko dinilai terbukti melakukan korupsi.

Berdasarkan bukti-bukti dalam persidangan, Joko secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Stadion Kridanggo Salatiga.

Vonis ini dibacakan Majelis Hakim Tipikor Semarang dalam persidangan akhir pekan lalu. Selain pidana badan, Joko juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp50 juta subsider satu bulan penjara.

"Benar, Joko sudah divonis satu tahun dua bulan oleh majelis hakim pada persidangan Rabu 4 Maret 2015. Dirinya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31/ 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU Nomor 20/ 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jateng Kusri, saat ditemui wartawan di kantornya, Senin (9/3/2015).

Atas putusan hakim tersebut, terdakwa menyatakan langsung menerima. Hal serupa juga dilakukan pihak jaksa. "Kami menerima vonis hakim itu karena sudah 2/3 dari tuntutan," imbuhnya.

Vonis yang diterima Joko dinilai lebih ringan empat bulan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Joko dengan hukuma penjara satu tahun enam bulan, dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sementara uang pengganti kerugian negara sebesar Rp45 juta, telah dikembalikan. Kasus ini menyeret Joko, karena saat proyek berlangsung dirinya didapuk menjadi konsultan pengawas proyek Stadion Kridanggo, Salatiga.

Joko dinilai terlibat karena tidak bekerja sebagaimana mestinya. Selain tak mengawasi pekerjaan, tersangka juga memberikan keterangan fiktif sebagai syarat dilakukan pembayaran pekerjaan.

Dari dana sebesar Rp3,94 miliar yang dicairkan sesuai nilai kontrak, hanya digunakan pembangunan Rp3,35 miliar dan membayar pajak pertambahan nilai (PPN) Rp50 juta. Terdapat kelebihan pembayaran yang berasal dari kekurangan volume beton terpasang Rp230 juta, serta PPN yang tak dibayarkan ke negara Rp308,6 miliar.

Uang itu diketahui dinikmati terpidana Joni (mantan bendahara KONI Salatiga selaku PPkom) dan Agus (Direktur PT Tegar Arta Kencana). Dalam perkara ini, Joko menerima dana Rp45,2 juta. Dalam persidangan, Agus dijatuhi pidana 24 bulan, sementara Joni 20 bulan penjara.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.8017 seconds (0.1#10.140)