Dosen Undip Terbukti Korupsi Proyek Stadion Kridanggo

Selasa, 10 Maret 2015 - 03:58 WIB
Dosen Undip Terbukti...
Dosen Undip Terbukti Korupsi Proyek Stadion Kridanggo
A A A
SEMARANG - Dosen Fakultas Tekhnik Universitas Diponegoro (Undip) Semarang yang juga Komisaris CV Temadea Joko Siswanto dijatuhi hukuman 14 bulan penjara. Oleh hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Joko dinilai terbukti melakukan korupsi.

Berdasarkan bukti-bukti dalam persidangan, Joko secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Stadion Kridanggo Salatiga.

Vonis ini dibacakan Majelis Hakim Tipikor Semarang dalam persidangan akhir pekan lalu. Selain pidana badan, Joko juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp50 juta subsider satu bulan penjara.

"Benar, Joko sudah divonis satu tahun dua bulan oleh majelis hakim pada persidangan Rabu 4 Maret 2015. Dirinya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31/ 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU Nomor 20/ 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jateng Kusri, saat ditemui wartawan di kantornya, Senin (9/3/2015).

Atas putusan hakim tersebut, terdakwa menyatakan langsung menerima. Hal serupa juga dilakukan pihak jaksa. "Kami menerima vonis hakim itu karena sudah 2/3 dari tuntutan," imbuhnya.

Vonis yang diterima Joko dinilai lebih ringan empat bulan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Joko dengan hukuma penjara satu tahun enam bulan, dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sementara uang pengganti kerugian negara sebesar Rp45 juta, telah dikembalikan. Kasus ini menyeret Joko, karena saat proyek berlangsung dirinya didapuk menjadi konsultan pengawas proyek Stadion Kridanggo, Salatiga.

Joko dinilai terlibat karena tidak bekerja sebagaimana mestinya. Selain tak mengawasi pekerjaan, tersangka juga memberikan keterangan fiktif sebagai syarat dilakukan pembayaran pekerjaan.

Dari dana sebesar Rp3,94 miliar yang dicairkan sesuai nilai kontrak, hanya digunakan pembangunan Rp3,35 miliar dan membayar pajak pertambahan nilai (PPN) Rp50 juta. Terdapat kelebihan pembayaran yang berasal dari kekurangan volume beton terpasang Rp230 juta, serta PPN yang tak dibayarkan ke negara Rp308,6 miliar.

Uang itu diketahui dinikmati terpidana Joni (mantan bendahara KONI Salatiga selaku PPkom) dan Agus (Direktur PT Tegar Arta Kencana). Dalam perkara ini, Joko menerima dana Rp45,2 juta. Dalam persidangan, Agus dijatuhi pidana 24 bulan, sementara Joni 20 bulan penjara.
(san)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
Dukung Pemberantasan...
Dukung Pemberantasan Korupsi, Aktivis Deklarasi KPAK
Berita Terkini
Anggota Patwal Pepet...
Anggota Patwal Pepet Pemotor hingga Terperosok di Jalur Puncak Bogor Dicopot
31 menit yang lalu
Petugas Kabel Wi-Fi...
Petugas Kabel Wi-Fi Babak Belur Dikeroyok Anggota Ormas di Depok Gara-gara Tak Memberi Uang
1 jam yang lalu
Korban Tewas Kebakaran...
Korban Tewas Kebakaran Kapal Tanker Ronggolawe dan Tug Boat Bertambah Jadi 3 Orang
1 jam yang lalu
Banjir dan Longsor Terjang...
Banjir dan Longsor Terjang Kota Padangsidimpuan, Satu Orang Tewas
1 jam yang lalu
Bela sang Adik, Penyanyi...
Bela sang Adik, Penyanyi Dangdut Serli KDI Malah Jadi Korban Penganiayaan
2 jam yang lalu
BMKG: Gempa M5,2 Bayah...
BMKG: Gempa M5,2 Bayah Banten Masuk Kategori Megathrust Event, Tak Berpotensi Tsunami
2 jam yang lalu
Infografis
Terbukti Monopoli, KPPU...
Terbukti Monopoli, KPPU Denda Google Rp202,5 Miliar
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved