Tolak Foto Bugil, Model Cantik Ditikam Fotografer
A
A
A
BANDUNG - Model cantik asal Kabupaten Sumedang, Cripsy Noorjamil alias Ayu ternyata ditikam oleh fotografer Chrisandy Kusumanegara karena menolak diajak foto bugil. Pelaku langsung naik pitam dan menusuk korban.
"Awalnya korban ini rencananya akan difoto biasa oleh pelaku dengan bayaran Rp500.000. Tapi saat di lokasi pelaku meminta korban untuk foto tanpa busana dengan bayaran Rp50 juta dengan alasan bosnya (pelaku) yang minta," papar Kasatreskrim Polres Sumedang, AKP Nico N Adiputra dalam pesan singkatnya, Senin (9/3/2015).
Saat itu korban menolak dan hendak meninggalkan pelaku. Namun saat membalikan badan tiba-tiba korban ditendang oleh pelaku hingga tersungkur.
"Saat itulah korban ditusuk dua kali ke bagian dada dan menyayat empat kali ke tangan korban," jelasnya.
Diduga aksinya tersebut telah direncanakan oleh pelaku sejak awal. Karena sejak awal pelaku sudah membawa pisau lipat yang disembunyikannya di dalam saku.
"Karena itu dalam kasus ini kami sangkakan dia (pelaku) dengan pasal pembunuhan berencana," timpal Kasatreskrim.
Seperti diketahui dalam kasus ini pelaku disangkakan dengan tuduhan percobaan pembunuhan berencana dan percobaan pencurian dengan kekerasan sebagai mana diatur dengan Pasal 53 (1) jo Pasal 340 KUHP subsider 53 (1) jo Pasal 338 KUHP lebih subsider Pasal 365 (2) ke 4 KUHP.
Untuk Pasal 340 ancamannya pidana mati atau seumur hidup. Sementara Pasal 338 dan Pasal 365 ancamannya 15 tahun penjara.
"Awalnya korban ini rencananya akan difoto biasa oleh pelaku dengan bayaran Rp500.000. Tapi saat di lokasi pelaku meminta korban untuk foto tanpa busana dengan bayaran Rp50 juta dengan alasan bosnya (pelaku) yang minta," papar Kasatreskrim Polres Sumedang, AKP Nico N Adiputra dalam pesan singkatnya, Senin (9/3/2015).
Saat itu korban menolak dan hendak meninggalkan pelaku. Namun saat membalikan badan tiba-tiba korban ditendang oleh pelaku hingga tersungkur.
"Saat itulah korban ditusuk dua kali ke bagian dada dan menyayat empat kali ke tangan korban," jelasnya.
Diduga aksinya tersebut telah direncanakan oleh pelaku sejak awal. Karena sejak awal pelaku sudah membawa pisau lipat yang disembunyikannya di dalam saku.
"Karena itu dalam kasus ini kami sangkakan dia (pelaku) dengan pasal pembunuhan berencana," timpal Kasatreskrim.
Seperti diketahui dalam kasus ini pelaku disangkakan dengan tuduhan percobaan pembunuhan berencana dan percobaan pencurian dengan kekerasan sebagai mana diatur dengan Pasal 53 (1) jo Pasal 340 KUHP subsider 53 (1) jo Pasal 338 KUHP lebih subsider Pasal 365 (2) ke 4 KUHP.
Untuk Pasal 340 ancamannya pidana mati atau seumur hidup. Sementara Pasal 338 dan Pasal 365 ancamannya 15 tahun penjara.
(sms)