GeNam Gagas Kampung Bebas Miras

Senin, 09 Maret 2015 - 11:11 WIB
GeNam Gagas Kampung Bebas Miras
GeNam Gagas Kampung Bebas Miras
A A A
PALEMBANG - Guna memerangi peredaran miras yang kian meningkat di Palembang, masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Nasional Anti Miras (GeNam) berencana menggagas terbentuknya kampung bebas miras.

Pembentukan kampung ini akan melibatkan masyarakat di tingkat RT, pemerintah hingga kepolisian. Ketua Umum GeNam Fahira Idris mengatakan, longgarnya pengawasan lingkungan menjadi salah satu penyebab mudahnya mendapatkan miras di masyarakat. Padahal, Pemprov Sumsel sudah memiliki Perda No. 10 Tahun 2011 tentang Pengawasan, Penertiban, dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol.

Tapi menurutnya, Perda tersebut belum diimplementasikan maksimal dan tidak menimbulkan efek jera. “Karena itu, kami mengimbau setiap warga, tokoh masyarakat, dan ulama untuk sama-sama memerangi miras. Tidak hanya diam. Kami akan bantu dengan membentuk kampung bebas miras,” cetus nya saat deklarasi GeNam Palembang di Bundaran Air Mancur, kemarin.

Selain membentuk kampung bebas miras, Wakil Ketua Komite III DPRD RI ini melanjutkan, pihaknya juga siap membantu menyosialisasikan Permendag No.6 Tahun 2015 tentang Pelarangan Penjualan Miras. Sebab, peredaran dan konsumsi miras berkolerasi dengan menjamurnya minimarket, toko retail, dan warung pengecer yang menjualnya.

Parahnya, penjualan miras ini satu derajat dengan susu dan minuman lainnya. Sementara itu, Kapolresta Palembang diwakili Kasat Binmas Kompol Oskar mengatakan, sebagai penegak hukum pihaknya berharap, regulasi miras dari pemkot bisa mendukung dalam menindak segala pelanggaran terkait miras.

Selama ini, perda yang dijalankan hanya untuk miras yang legal, sementara miras sejenis tuak atau oplosan belum ada. “Kami butuh perda untuk tindakan razia miras di kampung-kampung,” imbuhnya.

Yulia savitri
(bhr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6539 seconds (0.1#10.140)