Fotografer Pelaku Penusuk Model Cantik Dilumpuhkan Timah Panas
A
A
A
BANDUNG - Fotografer Chrisandy Kusumanegara, pelaku penusuk model cantik asal Kabupaten Sumedang, Cripsy Noorjamil alias Ayu terpaksa dilumpuhkan oleh timah panas oleh pihak kepolisian.
Hal tersebut dilakukan petugas kepolisian karena pelaku kabur saat akan ditangkap.
“Pada saat penyergapan yang bersangkutan melarikan diri, sehingga anggota memberikan tembakan peringatan. Tapi pelaku terus melarikan diri, hingga akhirnya terpaksa dilumpuhkan,” kata Kasatresrkim Polres Sumedang, AKP Niko N
Adiputra Senin (9/3/2015).
Akibatnya peluru bersarang di bagian betis kanan pelaku. “Setelah ditangkap di kawasan Lengkong, Kota Bandung, dia langsung kami bawa ke Mapolres Sumedang,” jelasnya.
Niko juga membeberkan, dalam kasus ini pelaku disangkakan dengan tuduhan percobaan pembunuhan berencana dan percobaan pencurian dengan kekerasan sebagai mana diatur dengan Pasal 53 (1) jo Pasal 340 KUHP subsider 53 (1) jo Pasal 338 KUHP lebih subsider Pasal 365 (2) ke 4 KUHP.
“Untuk Pasal 340 ancamannya pidana mati atau seumur hidup. Sementara Pasal 338 dan Pasal 365 ancamannya 15 tahun penjara,” tandasnya.
Hal tersebut dilakukan petugas kepolisian karena pelaku kabur saat akan ditangkap.
“Pada saat penyergapan yang bersangkutan melarikan diri, sehingga anggota memberikan tembakan peringatan. Tapi pelaku terus melarikan diri, hingga akhirnya terpaksa dilumpuhkan,” kata Kasatresrkim Polres Sumedang, AKP Niko N
Adiputra Senin (9/3/2015).
Akibatnya peluru bersarang di bagian betis kanan pelaku. “Setelah ditangkap di kawasan Lengkong, Kota Bandung, dia langsung kami bawa ke Mapolres Sumedang,” jelasnya.
Niko juga membeberkan, dalam kasus ini pelaku disangkakan dengan tuduhan percobaan pembunuhan berencana dan percobaan pencurian dengan kekerasan sebagai mana diatur dengan Pasal 53 (1) jo Pasal 340 KUHP subsider 53 (1) jo Pasal 338 KUHP lebih subsider Pasal 365 (2) ke 4 KUHP.
“Untuk Pasal 340 ancamannya pidana mati atau seumur hidup. Sementara Pasal 338 dan Pasal 365 ancamannya 15 tahun penjara,” tandasnya.
(sms)