Terlilit Utang, Pria Ini Nekat Curi Motor

Minggu, 08 Maret 2015 - 02:09 WIB
Terlilit Utang, Pria...
Terlilit Utang, Pria Ini Nekat Curi Motor
A A A
PEKALONGAN - Gara-gara terlilit utang, M (30), nekat mencuri motor. Warga Desa Samborejo, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah tersebut kini meringkuk di tahanan.

M mengaku nekat mencuri lantaran ditagih temannya yang sebelumnya memberikan pinjaman uang sebesar Rp700 ribu.

"Yang minjemi uang nagih, katanya mau buat dia nikah. Saya bingung bagaimana harus membayarnya. Akhirnya saya ingat kunci ini (kunci T) pemberian teman dan saya nggak mikir panjang, saya gunakan itu," ujarnya, Sabtu (7/3/2015).

M lalu beraksi. Yamaha Mio G 4215 BA milik Abdul Aziz (46), warga Kelurahan Keramatsari Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, jadi sasaran. Motor tersebut terparkir tanpa pantauan pemilik, di samping rumah dinas SMPN 1 Tirto.

"Subuh saat sepi saya lihat motor itu. Motor langsung saya buka pakai kunci T dan bisa," ujarnya.

Dia tertangkap saat akan menjual motornya melalui situs jejaring sosial facebook. Belum laku, dirinya sudah ditangkap polisi.

"Pelat nomornya sudah saya ganti menjadi B 6814 VAO, kemudian saya tawarkan Rp1,5 juta lewat facebook. Sudah mau ketemuan tapi nggak jadi. Setelah itu saya tertangkap. Ini baru yang pertama, itu juga kepepet, Pak," ujarnya.

Kasat Reskrim Polresta Pekalongan AKP Bambang Purnomo mengungkapkan, pencurian yang dilakukan oleh tersangka terjadi pada Sabtu (28/2/2015). Tersangka ditangkap Selasa (3/3/2015).

"Setelah korban laporan, kami lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti motor dan kunci T," katanya.

Pihaknya mengaku masih akan mengembangkan pemeriksaan terhadap tersangka. Sebab, diketahui tersangka diduga komplotan spesialis curanmor yang belum lama ini meninggal.

Pelaku kini harus mendekam di sel tahanan Mapolresta Pekalongan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia akan dikenai Pasal 363 KUHPidana mengenai pencurian dan pemberatan, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7366 seconds (0.1#10.140)