Ahok vs DPRD, Jalan Rusak di Ibu Kota Bertambah
Jum'at, 06 Maret 2015 - 19:15 WIB
Ahok vs DPRD, Jalan Rusak di Ibu Kota Bertambah
A
A
A
JAKARTA - Indonesia Traffic Watch (ITW) mengingatkan agar perseteruan antara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan DPRD tindak mengganggu pelayanan publik. Apalagi pascabanjir beberapa waktu lalu banyak ruas jalan di Jakarta rusak parah.
Ketua Presidiun ITW Edison Siahan mengatakan, pascabanjir dan musim hujan ini jumlah jalan yang rusak terus bertambah. Namun belum ada perbaikan. Tercatat, sekitar 2.000-an titik ruas jalan di lima wilayah Jakarta yang mengalami kerusakan baik itu kerusakan sedang maupun besar.
“Tidak ada alasan untuk menunda perbaikan jalan, harus segera diperbaiki. Sebab dampaknya bisa mengakibatkan korban jiwa,” tegas Edison Siahaan, Jumat (6/3/2015). Menurutnya, Ahok tidak bisa beralasan soal anggaran untuk menunda perbaikan jalan.
Sebab, Pemprov dapat menggunakan dana preservasi jalan yang dikelola secara khusus. Dikatakan, Pasal 29 ayat 1, 2, 3 dan 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengamanatkan, untuk mendukung pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, aman, selamat , tertib dan lancar, kondisi jalan harus dipertahankan.
Guna mendukung kondisi tersebut, dapat menggunakan dana preservasi jalan. Dana tersebut bersumber dari pengguna jalan dan digunakan secara khusus untuk pemeliharaan, rehabilitasi dan rekonstruksi jalan.
Ketua Presidiun ITW Edison Siahan mengatakan, pascabanjir dan musim hujan ini jumlah jalan yang rusak terus bertambah. Namun belum ada perbaikan. Tercatat, sekitar 2.000-an titik ruas jalan di lima wilayah Jakarta yang mengalami kerusakan baik itu kerusakan sedang maupun besar.
“Tidak ada alasan untuk menunda perbaikan jalan, harus segera diperbaiki. Sebab dampaknya bisa mengakibatkan korban jiwa,” tegas Edison Siahaan, Jumat (6/3/2015). Menurutnya, Ahok tidak bisa beralasan soal anggaran untuk menunda perbaikan jalan.
Sebab, Pemprov dapat menggunakan dana preservasi jalan yang dikelola secara khusus. Dikatakan, Pasal 29 ayat 1, 2, 3 dan 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengamanatkan, untuk mendukung pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, aman, selamat , tertib dan lancar, kondisi jalan harus dipertahankan.
Guna mendukung kondisi tersebut, dapat menggunakan dana preservasi jalan. Dana tersebut bersumber dari pengguna jalan dan digunakan secara khusus untuk pemeliharaan, rehabilitasi dan rekonstruksi jalan.
(whb)