Sindiran Jogja Istimewa Marak di Media Sosial

Jum'at, 06 Maret 2015 - 11:39 WIB
Sindiran Jogja Istimewa...
Sindiran Jogja Istimewa Marak di Media Sosial
A A A
YOGYAKARTA - Menjelang launching logo dan tagline baru Jogja Istimewa, semakin marak sindiran di media sosial. Sindiran tersebut menyindir pengambil kebijakan, khususnya dalam hal-hal tataruang Yogyakarta.

Sindiran berupa gambar tersebut juga mengungkapkan fakta menarik. Salah satunya tentang undangan umum bagi masyarakat untuk menghadiri acara launching yang bertepatan dengan jumenengan Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X tersebut. Di undangan yang asli, di sisi bawah bergambar beberapa hal khas Yogyakarta seperti lampu jalan, becak, gapura Pagelaran Keraton.

Gambar tersebut terkesan harmoni. Tapi, di media sosial, gambar-gambar khas Yogyakarta ter -sebut diganti dengan gambar Tugu Pal Putih yang bersanding dengan gambar hotel dan bangunan- bangunan tinggi lain. Gambar di media sosial juga menjadi perbincangan hangat. Banyak yang berpendapat atas sindiran tersebut sebagai bagian bagi pengambil kebijakan yang sudah tidak menghargai Tugu Pal Putih.

Tata ruang kota yang dipenuhi hotel membuat kesan Jogja Istimewa menjadi tidak istimewa karena tingginya hotel-hotel tersebut sudah menjulang tinggi melebihi Tugu. Ketua Tim 11 Herry Zudianto mengakui gambar yang diposting di media sosial tersebut bagian dari sindiran atas kondisi Yogyakarta. Dia mengajak, semua pihak untuk kembali peduli dengan Yogyakarta. "Istimewa harus menjadi standar bagi semua hal," katanya dalam keterangan pers di Kepatihan, kemarin sore.

Mantan Wali Kota Yogyakarta ini mengungkapkan, seharusnya launching Jogja Istimewa tidak hanya sekadar seremonial belaka. Tapi, menjadi momentum untuk membangun Jogja Istimewa. "Contohnya bus, dengan Bandung bagaimana? Kalau sama saja, berarti tidak istimewa," katanya. Pada kesempatan itu, Sekretaris Daerah DIY Ichsanuri menegaskan, untuk mewujudkan keistimewaan tata ruang, gubernur sudah berulang kali memerintahkan kabupaten dan kota melakukan moratorium pendirian hotel dan apartemen.

"Berulang kali gubernur mengingatkan wali kota dan bupati," katanya. Namun hal tersebut kembali kepada masing-masing kabupaten dan kota. Pasalnya, kewenangan soal pembangunan ini menjadi wewenang kabupaten dan kota. "Kami kan hanya mengevaluasi. Tidak bisa memberikan sanksi," ucapnya. Ketua umum panitia launching mengungkapkan ini mengungkapkan, ke depan bisa diatur dengan peraturan daerah istimewa (perdais) tata ruang.

Salah satu pilar dari keistimewaan DIY seperti yang tercantum di UUK DIY. Namun, raperdais tata ruang sama sekali belum dibahas di DPRD DIY. "Perdais ini, bisa mengatur banyak hal soal tata ruang DIY," katanya. Lebih lanjut, Ichsanuri mengungkapkan, seputar penggunaan logo dan tagline Jogja Istmewa ini, akan diatur alam peraturan gubernur (pergub). Aturan ini secara khusus untuk menempatkan logo serta pengaturan penggunaannya.

"Hanya soal etika penggunaan saja. Tadi, tidak mengikat soal sanksi," katanya. Dia mengungkapkan, pergub ini juga sebagai instruksi untuk memasyarakatkan logo dan tagline. Sehingga, sosialisasi bisa dengan mudah dipahami masyarakat. "Semua mengenai penggunaan logo akan diatur di pergub," kata Ichsanuri.

Ridwan anshori
(bhr)
Berita Terkait
Barista AHA! Cafe Juara...
Barista AHA! Cafe Juara Satu Turnamen Barista di Yogyakarta!
SIG Jamin Kekokohan...
SIG Jamin Kekokohan Konstruksi Tol Jogja-Solo
AHA Cafe Next Hotel...
AHA Cafe Next Hotel Yogyakarta Sukses Gelar Latte Art Competition
LBH Yogya Terima 51...
LBH Yogya Terima 51 Aduan Orang Hilang Usai Aksi Tolak Omnibus Law
Antusiasme Mahasiswa...
Antusiasme Mahasiswa di Yogya Ikuti Bimbingan Remaja Usia Nikah dari Kemenag
Telan Investasi Rp14...
Telan Investasi Rp14 Triliun, Tol Yogya-Bawen Satukan Kawasan Joglosemar di 2023
Berita Terkini
Ingin Berobat ke Negeri...
Ingin Berobat ke Negeri Jiran? IHH Healthcare Malaysia Gelar Expo di Surabaya
1 jam yang lalu
Perbaikan Jalan Imbas...
Perbaikan Jalan Imbas Proyek MRT, Halte Kebon Sirih Arah Kota Ditutup Jumat Malam hingga Senin Pagi
1 jam yang lalu
Soal Putusan PTUN, Pengacara:...
Soal Putusan PTUN, Pengacara: Satuan Pendidikan di Bawah BLU UIN Jakarta Tetap Berjalan
1 jam yang lalu
24 Penumpang KM Nurul...
24 Penumpang KM Nurul Salsa Belum Ditemukan, Basarnas Lanjutkan Pencarian
1 jam yang lalu
Jelang Pelimpahan Tersangka...
Jelang Pelimpahan Tersangka Don Ritto dan Barang Bukti, Brimob Bersenjata Lengkap Berjaga
2 jam yang lalu
4.132 Personel Gabungan...
4.132 Personel Gabungan Dikerahkan Kawal Aksi Demo Mahasiswa di Monas
2 jam yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved