Berbekal Resep Dokter, Pria ini Edarkan Obat-obatan Terlarang
A
A
A
BANTUL - Er warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Bambanglipuro ditangkap polisi karena mengedarkan obat-obatan terlarang dengan berbekal resep dari dokter.
Modus yang dilakukan Er dengan membeli obat-obatan terlarang yang masuk dalam daftar G sesuai dengan resep dokter.
Lalu dibelinya di Apotik namun, tak hanya dikonsumsi sendiri, tetapi juga dijual alias diedarkan kepada orang lain.
Selain Er polisi juga menangkap teman sekampungnya berinisial Dw yang juga ikut mengedarkan barang haram tersebut.
Berdasarkan keterangan Er, aksi ini telah dilakukan dalam dua tahun terakhir. Kini dia harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Bantul untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Awalnya untuk saya sendiri, karena keterusan terus saya jual,” ujarnya, Kamis (5/3/2015).
Dihadapan petugas, Er mengaku sudah dua tahun terakhir ini menjalankan bisnis haramnya tersebut.
Untuk memuluskan bisnisnya tersebut, dia berpura-pura sakit dan selalu periksa ke dokter yang berbeda setiap kali ingin mendapatkan barang haram tersebut. Setelah diperiksa dokter, dia akhirnya diberi resep untuk membeli obat di apotik.
Agar tidak ketahuan, dia juga membelinya di apotik yang berbeda-beda di wilayah yang berbeda pula.
Strategi tersebut nampaknya juga ampuh untuk mengelabui dokter dan petugas apotik karena setiap dokter akan memberikan resep jenis obat yang berbeda.
Sehingga jenis obat yang dia dapatkan juga bermacam-macam. “Setiap ingin mengkonsumsi saya selalu berpindah dokter,” paparnya.
Karena membutuhkan uang untuk menebus obat terlarang tersebut, maka timbul ide untuk menjual lagi obat-obat tersebut ke orang lain.
Sejak dua tahun terakhir itu pula dia menjual obat-obat terlarang tersebut ke pemuda di wilayah Bambanglipuro, termasuk kepada DW.
Kapolres Bantul, AKBP Surawan didampingi oleh Kasat Narkoba Polres Bantul, AKP Herry Maryanto mengungkapkan, penangkapan kedua orang tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat.
Aparat kepolisian mendapat laporan jika di wilayah Bambanglipuro sering terjadi transaksi obat-obatan psikotropika.
Mendapat laporan tersebut, pihaknya langsung menurunkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.
Mereka mendapat titik terang ternyata pelaku pengedar obat-obatan psikotropika tersebut tidak lain adalah warga Kecamatan Bambanglipuro sendiri.
Tidak mau buruannya lepas, polisi langsung memburu tersangka dan berhasil mengamankan Er di kediamannya.
Dari mulut Er, petugas mengantongi nama DW yang diduga juga menyalahgunakan psikotropika.
Petugas memburu DW dan juga berhasil meringkus di kediamannya. Dari tangan keduanya petugas berhasil menyita ratusan tablet obat-obatan psikotropika berbagai jenis.
“Dalam kasus ini Er berperan sebagai pengedar dan DW masih sebagai pengguna,” tutur Surawan.
Ratusan butir obat psikotropika yang berhasil disita dari tangan Er di antaranya 96 butir psikotropika jenis Alganax Alprazolam.
Lalu 28 psikotropika jenis Calmlet Al Prazolam, 47 psikotropika jenis Mertopam Alprazolam, delapan Riklona Clona Zepam, 14 Psikotropika Alprazolam serta 26 Tramadol. Petugas masih mendalami kasus tersebut.
Selama ini modus yang dilakukan tersangka Er membidik kalangan anak muda. Tersangka dijerat UU Psikotropika No 5 Tahun 1997 dengan ancaman 5 tahun penjara.
Modus yang dilakukan Er dengan membeli obat-obatan terlarang yang masuk dalam daftar G sesuai dengan resep dokter.
Lalu dibelinya di Apotik namun, tak hanya dikonsumsi sendiri, tetapi juga dijual alias diedarkan kepada orang lain.
Selain Er polisi juga menangkap teman sekampungnya berinisial Dw yang juga ikut mengedarkan barang haram tersebut.
Berdasarkan keterangan Er, aksi ini telah dilakukan dalam dua tahun terakhir. Kini dia harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Bantul untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Awalnya untuk saya sendiri, karena keterusan terus saya jual,” ujarnya, Kamis (5/3/2015).
Dihadapan petugas, Er mengaku sudah dua tahun terakhir ini menjalankan bisnis haramnya tersebut.
Untuk memuluskan bisnisnya tersebut, dia berpura-pura sakit dan selalu periksa ke dokter yang berbeda setiap kali ingin mendapatkan barang haram tersebut. Setelah diperiksa dokter, dia akhirnya diberi resep untuk membeli obat di apotik.
Agar tidak ketahuan, dia juga membelinya di apotik yang berbeda-beda di wilayah yang berbeda pula.
Strategi tersebut nampaknya juga ampuh untuk mengelabui dokter dan petugas apotik karena setiap dokter akan memberikan resep jenis obat yang berbeda.
Sehingga jenis obat yang dia dapatkan juga bermacam-macam. “Setiap ingin mengkonsumsi saya selalu berpindah dokter,” paparnya.
Karena membutuhkan uang untuk menebus obat terlarang tersebut, maka timbul ide untuk menjual lagi obat-obat tersebut ke orang lain.
Sejak dua tahun terakhir itu pula dia menjual obat-obat terlarang tersebut ke pemuda di wilayah Bambanglipuro, termasuk kepada DW.
Kapolres Bantul, AKBP Surawan didampingi oleh Kasat Narkoba Polres Bantul, AKP Herry Maryanto mengungkapkan, penangkapan kedua orang tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat.
Aparat kepolisian mendapat laporan jika di wilayah Bambanglipuro sering terjadi transaksi obat-obatan psikotropika.
Mendapat laporan tersebut, pihaknya langsung menurunkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.
Mereka mendapat titik terang ternyata pelaku pengedar obat-obatan psikotropika tersebut tidak lain adalah warga Kecamatan Bambanglipuro sendiri.
Tidak mau buruannya lepas, polisi langsung memburu tersangka dan berhasil mengamankan Er di kediamannya.
Dari mulut Er, petugas mengantongi nama DW yang diduga juga menyalahgunakan psikotropika.
Petugas memburu DW dan juga berhasil meringkus di kediamannya. Dari tangan keduanya petugas berhasil menyita ratusan tablet obat-obatan psikotropika berbagai jenis.
“Dalam kasus ini Er berperan sebagai pengedar dan DW masih sebagai pengguna,” tutur Surawan.
Ratusan butir obat psikotropika yang berhasil disita dari tangan Er di antaranya 96 butir psikotropika jenis Alganax Alprazolam.
Lalu 28 psikotropika jenis Calmlet Al Prazolam, 47 psikotropika jenis Mertopam Alprazolam, delapan Riklona Clona Zepam, 14 Psikotropika Alprazolam serta 26 Tramadol. Petugas masih mendalami kasus tersebut.
Selama ini modus yang dilakukan tersangka Er membidik kalangan anak muda. Tersangka dijerat UU Psikotropika No 5 Tahun 1997 dengan ancaman 5 tahun penjara.
(sms)