Polda Sulselbar Bidik Bupati Tana Toraja

Kamis, 05 Maret 2015 - 14:59 WIB
Polda Sulselbar Bidik Bupati Tana Toraja
Polda Sulselbar Bidik Bupati Tana Toraja
A A A
MAKASSAR - Kepolisian Daerah Sulselbar membidik Bupati Tana Toraja, Theofilius Allorerung terkait dugaan korupsi pembayaran lahan tanah pembangunan Bandar Udara Mangkendek.

Karena berdasarkan temuan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Selatan ditemukan kerugian negara sekitar Rp21 miliar.

Dalam gelar perkara yang digelar Polda Sulselbar, Bupati Tana Toraja Theofilius berperan sebagai Ketua Tim 9 yang menentukan harga tanah negara seluas 141 hektare dengan perincian harga tanah Rp40.000 permeter dan sawah Rp25.000, permeter.

Hal itu sesuai dengan keterangan dua pejabat yang telah diperiksa dan dijadikan tersangka yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Tana Toraja, Enos dan Camat Mangkendek, Ruben.

Kasubdit IV Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulselbar, AKBP Andi Burhaman, mengatakan pihaknya menyidik keterlibatan tim 9 terlibat dalam pembebasan lahan Bandara Udara Mangkendek.

Dari 9 orang tersebut, 8 orang telah ditetapkan tersangka terdiri dari tiga pejabat aktif dan 3 pejabat non aktif diantaranya,

Yunus Sirante, Kepala Bappeda Tana Toraja; Haris Paridi, Kepala Dinas Kehutanan; Agus Sosang, Kepala Dinas Perhubungan; Gerson Papalangi, Mantan Kepala Dinas Tata Ruang.

Selain itu Yunus Palaukan, mantan Kadis Pertanian/Pensiun (tersangka). Penetapan tersangka tersebut sudah sesuai dengan alat bukti berupa dokumen dan rekening.

"Mengenai satu orang ini (Bupati Tana Toraja) kita masih dalami. Sedangkan 6 orang tersangka akan kita periksa besok Jumat, 6 Maret," kata Andi Burhaman di Mapolda Sulselbar, Kamis, (5/3/2015).

Mengenai penyidikan kasus dugaan Korupsi Bandara Mangkendek, sebanyak 62 warga telah dijadikan saksi dalam penerimaan dana pembebasan lahan.

"Selain warga penerima dana dijadikan saksi, kami juga sudah memeriksa saksi ahli dari BPN dan tim Apresial," timpal Andi Burhaman.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulselbar Kombes Pol Endi Sutendi mengatakan, kasus tersebut terjadi pada tahun 2011 lalu dan diusut di tahun 2013.

"Pasal yang disangkakan dugaan korupsi secara bersama sama Undang undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Endi.

Kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Bandar Udara Mengkendek bermula pada 2011. Dua tahun kemudian, tepatnya April 2013, kepolisian menetapkan Sekda Tana Toraja, Enos dan Camat Mangkendek, Ruben sebagai tersangka.

Adapun Pembebasan lahan Bandar Udara Mangkendek menggunakan APBD Tana Toraja sebesar Rp38,2 miliar.

Kedua tersangka diduga bekerjasama dan menyalahi prosedur dengan melakukan mark-up. Baik Enos maupun Ruben sempat ditahan oleh kepolisian. Namun, polisi terpaksa melepaskan mereka lantaran masa penahanannya habis.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5772 seconds (0.1#10.140)