Selingkuh dengan Istri Tetangga, Warga Garut Dibacok
A
A
A
GARUT - A (27), warga Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, Jawa Barat, dirawat intensif di RSHS Bandung. Dia dirawat karena menderita luka berat akibat dibacok dengan kapak oleh tetangganya, R (24).
Peristiwa pembacokan itu bermula dari kesalahan yang dilakukan oleh A. Dia mencumbui M (19), yang berstatus sebagai istri sah R.
Dari informasi yang dihimpun, A nekat mencumbui M di rumah R. Aksi asyik keduanya diketahui oleh R yang pulang ke rumahnya.
"Berdasarkan laporan yang kami terima, peristiwa itu terjadi pada Selasa 3 Maret 2015, sekira pukul 22.00 WIB. R yang baru saja pulang ke rumahnya, melihat istrinya bercinta dengan A," kata Kasat Reskrim Polres Garut AKP Dadang Garnadi, Rabu (4/3/2015).
Alangkah murkanya R melihat kelakuan A bersama istrinya sedang bersenang-senang. Singkat cerita, R pun mengayunkan sebilah kapak ke beberapa bagian tubuh A.
"Korban dibacok beberapa kali di bagian kepala dan kedua tangannya. Akibat peristiwa itu, korban menderita luka berat," ujarnya.
Menurut keterangan sejumlah saksi, R sebelumnya telah mencurigai gelagat M dan A. Diduga kuat, kejadian pembacokan itu merupakan buntut dari kecurigaannya selama ini.
"Apakah R itu berpura-pura untuk pergi ke luar rumah atau apa, kami masih belum mengetahui. Motif pastinya juga belum kami ketahui karena pelaku melarikan diri dan masih diburu anggota. Hanya memang kemungkinan motifnya asmara. Pelaku mungkin cemburu," paparnya.
Polisi juga belum bisa menjelaskan detail kisah jalinan asmara antara A dengan M yang berakhir di ranjang tersebut. Menurut Dadang, kasus ini ditangani oleh Polsek Cibatu.
"Sementara Satreskrim Polres Garut, hanya bertindak sebagai back up. Bagaimana hubungan antara korban dengan istri pelaku, kami belum menyelidiki sejauh itu," ucapnya.
Untuk sementara, polisi menerapkan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan terhadap R.
"Infonya korban masih dirawat intensif hingga hari ini di RSHS Bandung. Sementara pelaku masih kita cari," katanya.
Bila R tertangkap dan terbukti melanggar pasal tersebut, dia bisa terancam hukuman penjara di atas lima tahun.
Peristiwa pembacokan itu bermula dari kesalahan yang dilakukan oleh A. Dia mencumbui M (19), yang berstatus sebagai istri sah R.
Dari informasi yang dihimpun, A nekat mencumbui M di rumah R. Aksi asyik keduanya diketahui oleh R yang pulang ke rumahnya.
"Berdasarkan laporan yang kami terima, peristiwa itu terjadi pada Selasa 3 Maret 2015, sekira pukul 22.00 WIB. R yang baru saja pulang ke rumahnya, melihat istrinya bercinta dengan A," kata Kasat Reskrim Polres Garut AKP Dadang Garnadi, Rabu (4/3/2015).
Alangkah murkanya R melihat kelakuan A bersama istrinya sedang bersenang-senang. Singkat cerita, R pun mengayunkan sebilah kapak ke beberapa bagian tubuh A.
"Korban dibacok beberapa kali di bagian kepala dan kedua tangannya. Akibat peristiwa itu, korban menderita luka berat," ujarnya.
Menurut keterangan sejumlah saksi, R sebelumnya telah mencurigai gelagat M dan A. Diduga kuat, kejadian pembacokan itu merupakan buntut dari kecurigaannya selama ini.
"Apakah R itu berpura-pura untuk pergi ke luar rumah atau apa, kami masih belum mengetahui. Motif pastinya juga belum kami ketahui karena pelaku melarikan diri dan masih diburu anggota. Hanya memang kemungkinan motifnya asmara. Pelaku mungkin cemburu," paparnya.
Polisi juga belum bisa menjelaskan detail kisah jalinan asmara antara A dengan M yang berakhir di ranjang tersebut. Menurut Dadang, kasus ini ditangani oleh Polsek Cibatu.
"Sementara Satreskrim Polres Garut, hanya bertindak sebagai back up. Bagaimana hubungan antara korban dengan istri pelaku, kami belum menyelidiki sejauh itu," ucapnya.
Untuk sementara, polisi menerapkan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan terhadap R.
"Infonya korban masih dirawat intensif hingga hari ini di RSHS Bandung. Sementara pelaku masih kita cari," katanya.
Bila R tertangkap dan terbukti melanggar pasal tersebut, dia bisa terancam hukuman penjara di atas lima tahun.
(zik)