Kurir Narkoba Asal Aceh Ditangkap di OKI
A
A
A
KAYU AGUNG - Sindikat pengedar narkoba asal Aceh berhasil diringkus jajaran Kepolisian Sektor Lempuing, Polres Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
Barang bukti yang disita antara lain 11 kg sabu dan 24.506 butir pil ekstasi senilai Rp22,5 miliar. Barang haram tersebut disita dari dua warga Aceh, M (50) dan ZH (44).
Kapolres OKI AKBP Erwin Rahmat mengatakan, pada Selasa (3/3/2015) sore mendapat informasi ada mobil Avanza hitam nopol BK 1967 ZE membawa narkoba dengan jumlah besar. Selanjutnya, jajaran Polsek Lempuing menggelar razia di ruas Jalan Lintas Timur.
"Saat Polsek Lempuing menggelar razia, ternyata mobil yang menjadi Target Operasi (TO) melintas," kata Kapolres, Rabu (4/3/2015).
Saat itu juga polisi langsung melakukan penggeledahan di dalam mobil tersebut. Setelah digeledah, ditemukan narkoba jenis sabu sebanyak 11,5 kg dan pil ekstasi sebanyak 24.506 butir yang disimpan di dalam dinding pintu mobil sebelah kiri dan sebelah kanan.
Barang bukti yang disita adalah satu unit mobil Avanza hitam, dua unit HP, 23 kantong besar narkotika jenis sabu 500 gram/kantong, dan ekstasi beragam warna. "Selanjutnya para tersangka dan barang-bukti langsung diamankan di Polsek Lempuing," jelas Erwin.
Menurut Erwin, pengungkapan kasus narkoba jenis sabu kali ini adalah yang terbesar di Sumatera Selatan.
"Kasus ini akan terus dikembangkan, karena pengakuan tersangka barang ini dari Aceh dan akan dikirim ke Lampung, maka selanjutnya kita akan koordinasi dengan Polda Aceh dan Polda Lampung untuk mengungkap jaringan yang lain," terangnya.
Sementara itu menurut keterangan tersangka M, barang haram tersebut milik tersangka U (DPO), warga Medan. Dirinya diminta untuk mengantarkan narkoba tersebut ke daerah Kalianda, Lampung Selatan dengan upah Rp100 juta dan sudah diberi uang muka Rp10 juta.
"Hanya saja saya tidak tahu mau diantarkan kepada siapa, karena U hanya menyuruh mengantarkan ke daerah Kalianda, Lampung Selatan. Jika sudah sampai di sana, kata U nanti ada yang menjemput," ujar M saat dimintai keterangan di Mapolres OKI.
Tersangka juga mengaku baru kali ini menjadi kurir narkoba, karena memang tidak mempunyai pekerjaan tetap.
Barang bukti yang disita antara lain 11 kg sabu dan 24.506 butir pil ekstasi senilai Rp22,5 miliar. Barang haram tersebut disita dari dua warga Aceh, M (50) dan ZH (44).
Kapolres OKI AKBP Erwin Rahmat mengatakan, pada Selasa (3/3/2015) sore mendapat informasi ada mobil Avanza hitam nopol BK 1967 ZE membawa narkoba dengan jumlah besar. Selanjutnya, jajaran Polsek Lempuing menggelar razia di ruas Jalan Lintas Timur.
"Saat Polsek Lempuing menggelar razia, ternyata mobil yang menjadi Target Operasi (TO) melintas," kata Kapolres, Rabu (4/3/2015).
Saat itu juga polisi langsung melakukan penggeledahan di dalam mobil tersebut. Setelah digeledah, ditemukan narkoba jenis sabu sebanyak 11,5 kg dan pil ekstasi sebanyak 24.506 butir yang disimpan di dalam dinding pintu mobil sebelah kiri dan sebelah kanan.
Barang bukti yang disita adalah satu unit mobil Avanza hitam, dua unit HP, 23 kantong besar narkotika jenis sabu 500 gram/kantong, dan ekstasi beragam warna. "Selanjutnya para tersangka dan barang-bukti langsung diamankan di Polsek Lempuing," jelas Erwin.
Menurut Erwin, pengungkapan kasus narkoba jenis sabu kali ini adalah yang terbesar di Sumatera Selatan.
"Kasus ini akan terus dikembangkan, karena pengakuan tersangka barang ini dari Aceh dan akan dikirim ke Lampung, maka selanjutnya kita akan koordinasi dengan Polda Aceh dan Polda Lampung untuk mengungkap jaringan yang lain," terangnya.
Sementara itu menurut keterangan tersangka M, barang haram tersebut milik tersangka U (DPO), warga Medan. Dirinya diminta untuk mengantarkan narkoba tersebut ke daerah Kalianda, Lampung Selatan dengan upah Rp100 juta dan sudah diberi uang muka Rp10 juta.
"Hanya saja saya tidak tahu mau diantarkan kepada siapa, karena U hanya menyuruh mengantarkan ke daerah Kalianda, Lampung Selatan. Jika sudah sampai di sana, kata U nanti ada yang menjemput," ujar M saat dimintai keterangan di Mapolres OKI.
Tersangka juga mengaku baru kali ini menjadi kurir narkoba, karena memang tidak mempunyai pekerjaan tetap.
(zik)